KebonCinta.com — Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai kabar mengenai rencana penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang beredar di media sosial pada akhir Oktober 2026. Informasi yang menyebut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dibubarkan dan dialihkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah dinyatakan sebagai hoaks.
Klarifikasi mengenai informasi tersebut disampaikan BPJS Kesehatan dan diperkuat melalui pemeriksaan fakta yang dipublikasikan ANTARA pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program JKN tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap kepesertaannya otomatis berakhir akibat narasi yang beredar di internet.
AWAL MULA KABAR PENGHAPUSAN BPJS
Kabar tersebut beredar melalui platform media sosial X pada akhir Oktober 2026. Salah satu unggahan pada 27 Oktober mengaitkan dugaan pembubaran BPJS Kesehatan dengan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.
Unggahan itu menyebut pengelolaan jaminan kesehatan akan dipindahkan kepada koperasi, sementara sebagian dana program akan dialihkan untuk keperluan lain.
Namun, klaim tersebut tidak didukung perubahan kebijakan resmi yang dapat membuktikan penghapusan BPJS Kesehatan.
Dalam pemeriksaan faktanya, ANTARA memberikan penilaian bahwa narasi penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan pengelolaan JKN kepada Koperasi Merah Putih merupakan disinformasi atau hoaks.
BPJS KESEHATAN TEGASKAN PROGRAM JKN TETAP BERJALAN
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, penyelenggaraan Program JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Hingga Oktober 2026, tidak terdapat perubahan atau revisi undang-undang yang diajukan terkait penghapusan kedua unsur tersebut sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasi BPJS Kesehatan.
Rizzky menegaskan bahwa Program JKN masih berjalan dan BPJS Kesehatan tetap berfokus meningkatkan pelayanan kepada peserta.
Peserta masih dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, informasi dari media sosial yang menyatakan layanan telah dihapus tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pengurusan kepesertaan.
BAGAIMANA DENGAN KLINIK KOPERASI MERAH PUTIH?
Di sisi lain, pemerintah memang membahas pengembangan klinik sebagai salah satu unit usaha Koperasi Desa Merah Putih. Namun, keberadaan klinik tersebut tidak berarti mengambil alih atau menggantikan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, pada Jumat, 30 Oktober 2026, menjelaskan bahwa klinik Koperasi Desa Merah Putih dapat melayani peserta JKN apabila memenuhi ketentuan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Persyaratan itu mencakup aspek perizinan operasional, izin praktik tenaga medis, ketersediaan fasilitas, dan standar mutu pelayanan.
Dengan demikian, klinik koperasi berpeluang menjadi bagian dari jaringan pelayanan JKN sepanjang memenuhi persyaratan. Hal tersebut berbeda dari klaim bahwa pengelolaan JKN akan dialihkan kepada koperasi.
CARA CEK STATUS BPJS KESEHATAN MELALUI MOBILE JKN
Bagi masyarakat yang ingin memastikan kepesertaannya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui toko aplikasi resmi, lalu masuk menggunakan akun yang terdaftar.
Setelah berhasil masuk, pilih fitur "Info Peserta". Pada bagian tersebut, pengguna dapat melihat informasi kepesertaan termasuk status aktif atau tidak aktif sesuai data yang tersedia.
CARA CEK MELALUI WHATSAPP PANDAWA
Selain aplikasi, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
Melalui layanan tersebut, peserta dapat memilih menu Informasi, kemudian menggunakan fitur Cek Status Kepesertaan. Ikuti petunjuk verifikasi identitas yang diberikan oleh sistem resmi untuk memperoleh informasi status.
Masyarakat juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 apabila membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan.
WASPADA INFORMASI PALSU
Peserta JKN disarankan tidak menyebarkan unggahan mengenai perubahan kebijakan kesehatan sebelum memastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Jangan memberikan kode OTP, kata sandi, atau data pribadi kepada akun media sosial dan nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas BPJS Kesehatan.
Hingga 31 Oktober 2026, informasi resmi yang telah diverifikasi menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan tidak dihapus dan Program JKN tetap berjalan. Pengembangan klinik Koperasi Desa Merah Putih merupakan persoalan penyediaan fasilitas layanan kesehatan, bukan penggantian lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir