Pendidikan
Dewi Safitri

BPK Temukan Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Disalurkan kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal

BPK Temukan Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Disalurkan kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal

17 Oktober 2026 | 21:47

KebonCinta.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia menyoroti persoalan akurasi data dalam pengelolaan bantuan pendidikan. 

Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk menjaga akses pendidikan tinggi, pembaruan data penerima menjadi aspek penting agar bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

Baca Juga: Dukung Transparansi Haji, BPKH Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik 2026 Batch II berhadiah Puluhan Juta Rupiah 

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK menemukan penyaluran KIP Kuliah kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Total nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp2,70 miliar. 

Temuan tersebut tercatat dalam pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Baca Juga: Survei KPK 2026 Ungkap 26 Persen Siswa Masih Menyontek, Guru Juga Disorot 

BPK merekomendasikan kementerian dan lembaga terkait untuk berkoordinasi dalam memperbaiki persoalan pendataan. Selain itu, kelebihan pembayaran perlu dipulihkan melalui penyetoran kembali ke kas negara.

Temuan ini menunjukkan pentingnya mekanisme verifikasi penerima yang berjalan secara berkala. Tanpa pembaruan data yang memadai, program bantuan berisiko mengalami ketidaktepatan sasaran, meskipun dirancang untuk mendukung kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Anggaran besar membutuhkan pengawasan yang sepadan

KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. 

Bantuan yang diberikan mencakup pembiayaan pendidikan, seperti uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP, serta biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 2026, anggaran KIP Kuliah mencapai Rp15,64 triliun dengan sasaran 1.072.240 mahasiswa. Angka tersebut meningkat dibandingkan anggaran 2025 sebesar Rp14,95 triliun untuk 1.053.851 mahasiswa.

Sementara itu, anggaran KIP Kuliah pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp15,37 triliun dengan sasaran 966.623 mahasiswa penerima bantuan.

Besarnya alokasi tersebut memperlihatkan bahwa KIP Kuliah memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi. Namun, peningkatan anggaran dan jumlah penerima juga perlu diikuti dengan sistem administrasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Validitas data menentukan ketepatan sasaran bantuan

Penerima KIP Kuliah diprioritaskan bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, termasuk lulusan SMA atau SMK penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan mereka yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima juga harus memenuhi ketentuan seleksi masuk perguruan tinggi serta persyaratan administratif lainnya.

Bagi calon mahasiswa yang belum tercatat dalam DTSEN, kondisi ekonomi tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan program. Salah satu persyaratannya adalah pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan berada di bawah upah minimum provinsi di wilayah domisili asal mahasiswa, disertai dokumen pendukung yang sah.

Bantuan biaya pendidikan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi, sedangkan bantuan biaya hidup disalurkan ke rekening mahasiswa penerima. Besaran bantuan biaya hidup dibagi ke dalam lima klaster, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan, dengan pencairan setiap semester.

Karena penyaluran bantuan melibatkan data mahasiswa, perguruan tinggi, dan administrasi kementerian, sinkronisasi antarsistem menjadi bagian penting dari pengawasan. Perubahan status mahasiswa, termasuk ketika penerima meninggal dunia, perlu tercermin dalam basis data agar penyaluran berikutnya dapat disesuaikan.

Pemulihan dana bukan satu-satunya pekerjaan rumah

Rekomendasi BPK mengenai perbaikan data dan pengembalian kelebihan pembayaran merupakan langkah penting. Namun, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memulihkan dana yang telanjur disalurkan. Pemerintah juga perlu memastikan penyebab kesalahan, memperjelas alur pelaporan perubahan status penerima, serta memperkuat pemeriksaan sebelum bantuan dicairkan.

Evaluasi tersebut penting agar kesalahan serupa tidak terus berulang dan tidak mengurangi kesempatan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan. Pengawasan yang efektif semestinya mampu mendeteksi ketidaksesuaian sejak awal, bukan hanya setelah penyaluran menjadi temuan pemeriksaan.

Pada akhirnya, keberhasilan KIP Kuliah tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran atau jumlah mahasiswa yang tercatat sebagai penerima. Ketepatan sasaran, akuntabilitas penggunaan uang negara, dan kepastian bahwa bantuan diterima oleh pihak yang memenuhi syarat juga menjadi ukuran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan.

Tags:

Komentar Pengguna