Keboncinta.com — Peredaran produk bahan tambahan pangan (BTP) berupa pemanis alami stevia dalam bentuk cair atau tetes belakangan menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk pemanis terus dilakukan, mulai dari pengujian laboratorium hingga evaluasi informasi pada label kemasan.
BPOM mengingatkan bahwa pemanis, baik yang berasal dari bahan alami maupun hasil proses buatan, tidak boleh digunakan secara sembarangan. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan mengenai jenis bahan, kategori pangan, batas maksimum penggunaan, serta persyaratan pelabelan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Regulasi ini mengatur berbagai jenis pemanis yang dapat digunakan dalam produk pangan sesuai batas dan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (3/11/2026), BPOM menjelaskan bahwa penggunaan BTP pemanis, baik sebagai produk pemanis meja (table-top sweetener) maupun sebagai bahan tambahan dalam produk pangan, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa saja jenis pemanis alami dan buatan yang diizinkan BPOM?
Baca Juga: Gula Merah Bukan Sekadar Pemanis, Ini Kandungan, Manfaat, dan Risikonya bagi Tubuh
Pemanis alami merupakan bahan yang digunakan untuk memberikan rasa manis pada makanan atau minuman. Dalam daftar yang disampaikan, terdapat sembilan jenis pemanis alami yang diizinkan penggunaannya sesuai ketentuan BPOM.
Berikut daftarnya:
Penggunaan pemanis tersebut tetap harus memperhatikan kategori pangan dan batas maksimum yang ditentukan. Artinya, status diizinkan oleh BPOM bukan berarti bahan tersebut boleh ditambahkan dalam jumlah bebas pada semua jenis makanan dan minuman.
Selain pemanis alami, BPOM juga mengatur sejumlah pemanis buatan yang dapat digunakan dalam produk pangan. Beberapa di antaranya memiliki tingkat kemanisan jauh lebih tinggi dibandingkan gula sehingga penggunaannya memerlukan takaran yang sesuai.
Berikut enam jenis pemanis buatan yang tercantum dalam daftar:
Meskipun pemanis buatan tersebut diizinkan, penggunaannya tetap harus mengikuti batas maksimum yang ditetapkan untuk setiap kategori pangan.
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan ketika mengonsumsi produk dengan tambahan pemanis adalah Acceptable Daily Intake atau ADI.
ADI merupakan perkiraan jumlah maksimum suatu bahan tambahan pangan yang dapat dikonsumsi setiap hari sepanjang hidup tanpa menimbulkan risiko kesehatan yang berarti. Nilainya dinyatakan dalam miligram per kilogram berat badan per hari (mg/kg berat badan/hari).
Sebagai contoh, BPOM mencantumkan nilai ADI glikosida steviol sebesar 0–4 mg/kg berat badan per hari.
Dengan demikian, jumlah konsumsi yang menjadi acuan disesuaikan dengan berat badan seseorang. Namun, angka ADI bukan anjuran untuk mengonsumsi pemanis sebanyak mungkin, melainkan batas asupan harian yang menjadi pedoman keamanan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa batas penggunaan pemanis dalam suatu produk pangan dapat berbeda-beda. Hal ini bergantung pada jenis pemanis dan kategori makanan atau minuman yang menggunakannya.
Baca Juga: Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Aman?
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pemanis, termasuk stevia dalam bentuk cair atau tetes. Konsumen sebaiknya memeriksa informasi pada label kemasan, komposisi, izin edar, serta petunjuk penggunaan produk.
Produk yang menggunakan pemanis alami maupun buatan tetap harus memenuhi ketentuan keamanan pangan. Klaim seperti bebas gula atau rendah kalori juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa produk dapat dikonsumsi tanpa batas.
Apabila menemukan produk pangan yang mencurigakan atau mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi produk tertentu, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533.
Dengan memahami jenis pemanis dan batas konsumsinya, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih makanan maupun minuman. Perlu diingat, pemanis yang diizinkan bukan berarti penggunaannya bebas dari batasan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir