Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Bukan Sekadar Bebas Bunga: Ini Perbedaan Mendasar Sistem Perbankan Syariah dan Konvensional

Bukan Sekadar Bebas Bunga: Ini Perbedaan Mendasar Sistem Perbankan Syariah dan Konvensional

05 November 2026 | 05:59

Ketiganya meliputi jual beli, kerja sama usaha atau bagi hasil, serta transaksi berbasis jasa.

1. Transaksi Jual Beli

Konsep pertama adalah jual beli. Mekanisme ini digunakan ketika barang yang menjadi objek transaksi sudah jelas, termasuk jumlah, ukuran, kualitas, dan harganya.

Anton memberikan contoh transaksi pembelian tanah seluas satu hektare. Apabila harga tanah telah diketahui sebesar Rp 1.000 per meter persegi, nilai keseluruhan transaksi dapat dihitung berdasarkan luas tanah tersebut.

"Misalnya, kita punya lahan satu hektar lah. Sudah umum harganya misalnya satu meternya Rp 1.000. Nah berarti kan satu hektar, Rp 10 ribu dikali Rp 1.000, berarti Rp 10 juta, clear. Karena barangnya ada, ukurannya ada, harga umumnya ada," ucapnya.

Setelah seluruh ketentuan diketahui, penjual dan pembeli dapat melakukan tawar-menawar hingga mencapai kesepakatan.

"Tinggal kemudian tawar-menawar. Ada kesepakatan, maka ada antarodin di antara pihak penjual dan pembeli, maka deal diangka," tambahnya.

Dalam praktik perbankan syariah, konsep jual beli dapat diterapkan melalui akad seperti murabahah, yaitu transaksi jual beli dengan menyebutkan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati.

2. Kerja Sama Usaha atau Syirkah

Prinsip kedua adalah kerja sama usaha atau syirkah. Konsep ini digunakan ketika hasil suatu kegiatan bisnis belum dapat dipastikan sejak awal.

Berbeda dengan transaksi jual beli yang nilai barangnya sudah jelas, kerja sama usaha mengandalkan kesepakatan mengenai pembagian keuntungan sesuai akad yang disetujui para pihak.

Anton memberikan contoh usaha penjualan martabak. Pendapatan bisnis tersebut bisa berubah setiap hari sehingga keuntungan tidak dapat ditentukan secara pasti sejak awal.

"Jualan martabak setiap hari tidak bisa kita pastikan. Maka yang kita pastikan di depan adalah bagi hasil antara kita, misalnya dengan rekan bisnis kita. Setelah kemudian usahanya berjalan, diperolehlah hasilnya sehari misalnya jualan sejuta, besoknya sejuta setengah, besoknya tiga juta, sebulan ternyata dapat hasilnya lima puluh juta. Ya makanya dibagi hasilkan antara si kongsi A dengan kongsi B," terang dia.

Melalui prinsip bagi hasil, keuntungan usaha dibagikan berdasarkan nisbah atau persentase yang telah disepakati sejak awal. Dengan demikian, pembagian keuntungan tidak ditentukan melalui bunga tetap atas modal.

3. Transaksi Berbasis Jasa

Prinsip ketiga adalah transaksi menggunakan jasa atau kemampuan seseorang. Dalam sistem ekonomi syariah, keterampilan dan tenaga seseorang dapat menjadi objek transaksi yang memiliki nilai ekonomi.

Anton mencontohkan seseorang yang memiliki keahlian menjahit pakaian. Pemilik keterampilan tersebut dapat menawarkan jasa dengan tarif yang disepakati bersama pelanggan.

"Misalnya gitu ya kita punya kemampuan menjahit pakaian. Maka kita bisa bilang ke orang boleh buat baju melalui saya dibayar per baju misalnya Rp 5.000. Nah itu boleh tuh, sehingga pada saat bajunya selesai seratus potong maka Rp 5.000 dikali seratus dia dapat Rp 500 ribu," jelasnya.

Dalam perbankan syariah, transaksi berbasis jasa dapat menggunakan akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak manfaat atas suatu jasa atau barang dengan imbalan yang disepakati.

Baca Juga: Bank Konvensional vs Bank Syariah: Apa Bedanya Selain Istilah “Bunga” dan “Bagi Hasil”? 

Memahami Akad Sebelum Menggunakan Layanan Bank Syariah

Penjelasan mengenai prinsip transaksi tersebut menunjukkan bahwa perbankan syariah tidak hanya menghindari bunga, tetapi juga menerapkan ketentuan mengenai kejelasan akad, objek transaksi, dan kesepakatan para pihak.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan perbankan syariah perlu memahami jenis akad yang digunakan.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 3
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Keuangan Ekonomi Perbankan Syariah

Komentar Pengguna