Berita
Admin

Cara Cek Penerima PIP Sekolah Dasar (SD) : Ini Panduanya Berikut Ketentuan Aktivasi Rekeningnya Juga!!

Cara Cek Penerima PIP Sekolah Dasar (SD) : Ini Panduanya Berikut Ketentuan Aktivasi Rekeningnya Juga!!

19 Juli 2025 | 06:45

keboncinta.com --- Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua telah dimulai sejak awal Juli 2025. Tahun ini, terdapat tiga periode pencairan PIP.

Periode awal berlangsung dari Februari hingga April. Periode kedua berlangsung dari Mei hingga September. Periode ketiga berlangsung dari Oktober hingga Desember.

Orang tua atau wali murid dapat membantu siswa SD dengan pemeriksaan PIP jika siswa merasa belum mengerti. Bagaimana proses untuk mencapainya?

Langkah-Langkah Verifikasi Penerima PIP SD untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1. Melalui Situs Web Resmi PIP:
- Kunjungi https://pip.kemdikbud.go.id/ 
- Pilih bagian "Cari Penerima PIP".
- Saat kolom ditampilkan, silakan masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Anda.
- Harap cantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NIK) Anda.
- Silakan masukkan kode captcha yang ditampilkan di layar Anda.
- Tekan tombol "Periksa Penerima PIP".
- Jika siswa memenuhi syarat sebagai penerima PIP, nama mereka akan muncul. Jika nama siswa tidak ada, berarti siswa tersebut belum menjadi penerima PIP.

2. Melalui Aplikasi PIP:
- Siswa dapat memverifikasi status penerima mereka menggunakan aplikasi PIP. Unduh aplikasi PIP sekarang dari Google Play Store.
- Dapatkan aplikasi Kemdikbud PIP sekarang dari Google Play Store.
- Setelah menginstal aplikasi, cukup klik "Masuk".
- Akses aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) beserta informasi pribadi yang diperlukan.
- Ketika seorang siswa memenuhi syarat sebagai penerima, detail rekening dan saldo mereka akan muncul. Jika mereka tidak terdaftar sebagai penerima, mereka bukan penerima PIP Kemdikbud.

Apakah Dana PIP Memiliki Tanggal Kedaluwarsa?
Penentuan penerima PIP didasarkan pada data kemiskinan yang bersumber dari DTKS (Pendataan Bencana). Data ini diajukan oleh lembaga pendidikan, usulan dari dinas pendidikan, dan rekomendasi dari anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) untuk inisiatif PIP yang aspiratif.

Setelah dana dicairkan ke rekening penerima, dana tersebut dapat ditarik kapan saja tanpa risiko kehilangan.

Penting untuk digarisbawahi bahwa, menurut situs web Pusat Pendidikan dan Kebudayaan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Subkoordinator PIP Mulkirom telah menyatakan bahwa jika seorang siswa masih terdaftar dalam SK Nominasi dan belum mengaktifkan rekeningnya, dana tersebut tidak akan tersedia di rekeningnya hingga yang bersangkutan melakukan aktivasi.

Selain itu, siswa yang termasuk dalam SK Pemberian tetap diwajibkan untuk mengaktifkan rekeningnya sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika aktivasi tidak selesai sebelum batas waktu tersebut, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk memastikan Anda menerima dana PIP, ingatlah untuk mengaktifkan rekening Anda!

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna