KebonCinta.com – Penilaian kinerja guru merupakan bagian penting dari pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi guru PNS dan PPPK, hasil penilaian tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas mengajar, tetapi juga menjadi bagian dari rekam jejak kepegawaian dan pengembangan karier.
Pada 2026, proses penilaian kinerja telah didukung integrasi antara platform Ruang GTK milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan layanan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui fitur Penilaian Periodik, kepala sekolah atau pejabat penilai kinerja yang berwenang dapat melakukan evaluasi, menetapkan predikat kinerja, dan mengirimkan hasilnya ke e-Kinerja BKN.
Namun, masih terdapat sejumlah pertanyaan di lingkungan sekolah. Apakah penilaian harus dilakukan setiap tiga bulan? Siapa yang memberikan predikat kinerja? Bagaimana jika SKP guru belum muncul di e-Kinerja BKN? Apakah hasil penilaian harus dimasukkan ulang secara manual?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan petunjuk resmi agar guru dan kepala sekolah tidak melakukan pekerjaan administrasi berulang.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyediakan panduan Penilaian Periodik Guru dan Kepala Sekolah di Ruang GTK yang diperbarui pada 8 Januari 2026.
Selain itu, BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan ini ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan mulai berlaku pada 8 April 2026.
Kedua sumber tersebut menjadi acuan penting dalam memahami penilaian kinerja guru ASN pada 2026.
Penilaian kinerja triwulanan merupakan evaluasi kinerja pegawai untuk periode tiga bulan dalam satu tahun.
Evaluasi ini digunakan untuk meninjau pelaksanaan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai berdasarkan ekspektasi yang telah ditetapkan.
Dalam sistem pengelolaan kinerja ASN, evaluasi periodik dapat dilakukan bulanan atau triwulanan sesuai periode yang ditetapkan instansi pemerintah.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026, khususnya Pasal 11, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja ASN dilakukan secara periodik dan tahunan.
Evaluasi periodik tersebut mencakup periode bulanan atau triwulanan.
Artinya, tidak semua guru ASN secara nasional wajib menggunakan periode triwulan.
Jika instansi menetapkan evaluasi bulanan, penilaian mengikuti periode bulanan.
Sebaliknya, apabila instansi menggunakan penilaian triwulanan, satu tahun umumnya dibagi menjadi empat periode.
| Periode | Rentang tanggal |
|---|---|
| Triwulan I | 1 Januari–31 Maret 2026 |
| Triwulan II | 1 April–30 Juni 2026 |
| Triwulan III | 1 Juli–30 September 2026 |
| Triwulan IV | 1 Oktober–31 Desember 2026 |
Rentang tersebut merupakan pembagian kalender umum. Tanggal pembukaan, penutupan, dan batas pengisian pada aplikasi mengikuti pengaturan admin instansi.
Tidak selalu.
Guru ASN di satuan pendidikan negeri yang menggunakan pengelolaan kinerja melalui Ruang GTK dapat memanfaatkan integrasi dengan e-Kinerja BKN.
Pada mekanisme tersebut, hasil penilaian periodik yang telah ditetapkan pejabat penilai dapat dikirimkan dari Ruang GTK.
Guru tidak perlu menganggap setiap evaluasi harus dimasukkan secara terpisah ke dua sistem.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengiriman data berhasil.
Persyaratan tersebut antara lain SKP telah disepakati, data kepegawaian sesuai, pemadanan identitas berhasil, dan periode penilaian tersedia dengan format yang benar.
Perlu diperhatikan bahwa mekanisme ini ditujukan pada kelompok pegawai dan satuan pendidikan yang memenuhi prasyarat integrasi.
Guru non-ASN, guru pada satuan pendidikan swasta, dan guru yang berada dalam sistem pengelolaan instansi lain tidak boleh otomatis diasumsikan mempunyai alur yang sama.
Penilaian kinerja pegawai ASN merupakan kewenangan Pejabat Penilai Kinerja.
Di sekolah, kepala sekolah dapat menjalankan peran tersebut sesuai kewenangan atau pendelegasian yang berlaku.
Dalam panduan Ruang GTK, kepala sekolah dapat mengakses menu khusus untuk melakukan penilaian periodik guru.
Sementara itu, kepala dinas atau pejabat terkait yang berwenang dapat mengakses penilaian sesuai lingkup tugasnya.
Pembagian peran dapat diringkas sebagai berikut.
| Pihak | Tugas utama |
|---|---|
| Guru ASN | Menyusun SKP, melaksanakan tugas, dan mengikuti evaluasi |
| Kepala sekolah/pejabat penilai | Memeriksa capaian, menetapkan predikat, dan mengirim penilaian |
| Tim kinerja | Membantu pelaksanaan sesuai kewenangan |
| Admin instansi/BKD/BKPSDM | Mengatur periode penilaian dalam e-Kinerja BKN |
| BKN | Menyelenggarakan layanan e-Kinerja nasional dan integrasi informasi kepegawaian |
Guru tidak menetapkan sendiri predikat akhir kinerjanya.
Predikat ditentukan oleh pejabat penilai yang berwenang berdasarkan hasil kerja dan perilaku kerja selama periode terkait.
Berdasarkan panduan resmi Ruang GTK, terdapat delapan prasyarat utama untuk mengirim penilaian periodik.
Guru harus telah membuat Sasaran Kinerja Pegawai melalui Ruang GTK sampai mencapai status Disepakati.
SKP yang masih dalam proses perencanaan atau belum disepakati dapat menghambat pengiriman penilaian periodik.
Karena itu, kepala sekolah dan guru perlu memeriksa status perencanaan kinerja sebelum melakukan evaluasi.
Panduan integrasi mencantumkan kelompok status PNS, PPPK, CPNS, dan PNS diperbantukan.
Data kepegawaian harus terbaca sesuai kategori yang diterima sistem.
Jika status ASN pada sistem tidak cocok dengan kondisi pegawai, proses pengiriman dapat mengalami kendala.
Untuk jalur integrasi yang dijelaskan pada panduan Ruang GTK, status satuan pendidikan adalah negeri dan negara Indonesia.
Guru di luar cakupan tersebut perlu mengikuti sistem serta prosedur pengelolaan kinerja yang berlaku bagi instansinya.
Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) perlu mempunyai kesesuaian dengan identitas pegawai pada BKN.
Panduan menyebutkan pemadanan dengan PNS ID BKN, termasuk kategori pemadanan yang diakui sistem.
Ketidaksesuaian data dapat membuat hasil penilaian tidak dapat dikirim.
SKP yang disepakati di Ruang GTK harus sudah berhasil diterima e-Kinerja BKN.
Jika belum, sinkronisasi SKP perlu diselesaikan melalui mekanisme resmi.
Ruang GTK menyediakan data penilaian periodik berdasarkan pengamatan praktik dan perilaku kerja pada periode yang sedang dinilai.
Sistem menampilkan rekomendasi predikat awal, yang tetap perlu ditinjau pejabat penilai.
Admin instansi perlu menyiapkan periode bulanan atau triwulanan melalui menu Manajemen Periode.
Periode tersebut harus sesuai format yang diterima e-Kinerja BKN.
Identitas atasan pada Ruang GTK perlu sesuai dengan data BKN.
Jika terjadi mutasi atau pergantian kepala sekolah, pemadanan dan sinkronisasi data atasan perlu diperiksa.
Baca Juga: Sinkronisasi Ruang GTK ke E-Kinerja BKN Jadi Kunci Karier Guru, Ini Langkah Wajibnya
Berikut langkah-langkah berdasarkan panduan resmi Kemendikdasmen.
Sebelum melakukan penilaian, kepala sekolah atau pejabat penilai perlu memastikan instansinya menggunakan periode bulanan atau triwulanan.
Jika menggunakan triwulanan, pastikan periode yang aktif sesuai dengan waktu evaluasi yang akan dilakukan.
Apabila sistem menampilkan periode yang tidak sesuai, hubungi admin instansi seperti BKD atau BKPSDM.
Jangan membuat periode baru secara sembarangan.
Akses layanan Pengelolaan Kinerja melalui Ruang GTK menggunakan akun dan hak akses yang sesuai.
Kepala sekolah kemudian memilih menu:
Sebagai Pejabat Penilai Kinerja → Ke Penilaian Periodik.
Untuk kepala dinas, jalur menu mengikuti kewenangan penilaian guru atau kepala sekolah.
Pastikan akun yang digunakan memang mempunyai hak sebagai pejabat penilai.
Jika kepala sekolah mempunyai kewenangan atas satuan pendidikan yang ditampilkan, pilih sekolah yang akan dinilai.
Kemudian klik Lakukan Penilaian.
Untuk pengguna dengan kewenangan tingkat dinas, sistem dapat menampilkan pilihan pegawai sesuai cakupan penilaian.
Pada halaman penilaian, sistem menampilkan informasi tipe periode, tanggal pembukaan, status, dan aksi yang tersedia.
Terdapat tiga status penting.
| Status | Artinya |
|---|---|
| Selesai | Penilaian telah dikirim dan selesai |
| Belum Selesai | Periode aktif, penilaian masih dapat diproses |
| Belum Dapat Diakses | Periode belum dibuka atau belum tersedia |
Jika periode belum dapat diakses, kepala sekolah perlu memeriksa jadwal pembukaan dan pengaturan instansi.
Setelah memilih Lakukan Penilaian, sistem menampilkan daftar pegawai, satuan pendidikan, serta predikat kinerja periodik.
Predikat tersebut didasarkan pada rating praktik kinerja dan perilaku kerja pada periode yang dinilai.
Ruang GTK dapat menampilkan rekomendasi predikat awal Baik.
Namun, rekomendasi awal Baik bukan berarti semua guru otomatis memperoleh penilaian akhir Baik tanpa evaluasi.
Pejabat penilai tetap harus memperhatikan hasil pengamatan dan capaian pegawai.
Apabila predikat yang ditampilkan belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pejabat penilai dapat melakukan penyesuaian.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil pengamatan kinerja.
Jangan memberikan predikat lebih tinggi atau lebih rendah semata-mata untuk memenuhi kebutuhan administrasi tertentu.
Penilaian harus tetap objektif dan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah data dan rating diperiksa, gunakan tombol Simpan untuk menyimpan hasil penyesuaian.
Sebelum melanjutkan, periksa kembali seluruh nama dan predikat yang telah ditetapkan.
Setelah semua penilaian sesuai, kepala sekolah atau pejabat penilai dapat memilih tombol Kirim ke E-Kinerja.
Sistem kemudian meminta pengguna mengisi kalimat persetujuan sebagai konfirmasi bahwa penilaian akan dikirimkan.
Setelah persetujuan diisi sesuai instruksi, klik Kirim.
Pastikan sistem memberikan konfirmasi bahwa pengiriman berhasil.
Setelah penilaian dikirim, periksa status yang ditampilkan pada Ruang GTK.
Jika tersedia akses verifikasi pada e-Kinerja BKN, pastikan data dan periode yang benar telah tercatat.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, lakukan klarifikasi melalui pengelola sistem atau pejabat berwenang.
Panduan Ruang GTK menyediakan dua metode penyesuaian predikat.
Pertama, perubahan secara individual.
Pejabat penilai memilih guru tertentu, mencentang nama pegawai, kemudian menggunakan tombol Ubah.
Pada halaman rincian, rating praktik dan perilaku kerja dapat diperiksa serta disesuaikan.
Sistem kemudian mengonversi kedua rating menjadi predikat kinerja periodik.
Kedua, perubahan beberapa pegawai sekaligus.
Pejabat penilai dapat memilih beberapa pegawai lalu menggunakan fitur Ubah Sekaligus.
Namun, fitur ini harus digunakan secara cermat.
Kemudahan perubahan massal tidak berarti seluruh guru harus mempunyai predikat yang sama.
Jika capaian dan perilaku kerja berbeda, penilaian harus mencerminkan perbedaan tersebut.
Dalam mekanisme Penilaian Periodik Ruang GTK, pejabat penilai meninjau dua kelompok rating utama, yaitu praktik kinerja dan perilaku kerja.
Praktik kinerja berkaitan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dan kemajuan pencapaian target yang telah disepakati.
Sementara itu, perilaku kerja berkaitan dengan perilaku ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk mendukung evaluasi yang objektif, kepala sekolah dapat memperhatikan berbagai informasi yang relevan.
Contohnya adalah pelaksanaan pembelajaran, tindak lanjut refleksi, kemajuan target kinerja, hasil observasi yang tersedia, serta perilaku kerja yang dapat diamati.
Namun, informasi tersebut harus dipertimbangkan sesuai indikator yang benar-benar ditetapkan dalam SKP dan pengelolaan kinerja.
Jangan membuat rumus tambahan yang tidak diatur untuk mengubah predikat kinerja.
| Komponen | Temuan simulasi | Catatan penilai |
|---|---|---|
| Target pembelajaran | Dilaksanakan sesuai rencana | Perlu menjaga konsistensi |
| Praktik kinerja | Tindak lanjut pembelajaran terlaksana | Ada kemajuan |
| Refleksi | Refleksi dan perbaikan dilakukan | Lanjutkan |
| Perilaku kerja | Koordinasi dan kolaborasi baik | Pertahankan |
| Pengembangan kompetensi | Kegiatan relevan diikuti | Terapkan hasilnya |
Tabel tersebut merupakan contoh catatan pendukung, bukan instrumen penilaian resmi atau rumus perhitungan predikat.
Sekolah dapat membuat rekap internal untuk membantu pemeriksaan sebelum pengiriman.
REKAP EVALUASI KINERJA PERIODIK GURU ASN
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi).
Tahun: 2026.
Periode: Triwulan III.
Pejabat Penilai: Kepala Sekolah.
| No. | Kode guru | Status SKP | Rating praktik | Rating perilaku | Predikat |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | G-001 | Disepakati | Sesuai ekspektasi | Sesuai ekspektasi | Baik |
| 2 | G-002 | Disepakati | Di atas ekspektasi | Sesuai ekspektasi | Mengikuti hasil konversi sistem |
| 3 | G-003 | Belum disepakati | Belum dievaluasi | Belum dievaluasi | Belum ditetapkan |
Seluruh data tersebut hanya simulasi.
Predikat resmi harus mengikuti hasil sistem dan keputusan pejabat penilai sesuai ketentuan.
Rekap internal tidak boleh digunakan untuk menggantikan pengiriman penilaian resmi ke e-Kinerja BKN.
Salah satu kendala yang dapat terjadi adalah tombol pengiriman tidak dapat digunakan atau sistem menampilkan pemberitahuan bahwa data belum memenuhi persyaratan.
Kemendikdasmen telah menjelaskan beberapa penyebab yang berkaitan dengan persyaratan integrasi.
Jika perencanaan kinerja belum berstatus Disepakati, penyelesaian SKP perlu dilakukan terlebih dahulu.
Identitas PTK dan BKN yang tidak sesuai dapat menghambat pengiriman.
Koordinasikan perbaikan melalui pengelola data dan instansi yang berwenang.
Periode yang dibuat dalam format selain bulanan atau triwulanan tidak memenuhi standar integrasi.
Admin instansi perlu memperbaiki pengaturan tersebut.
Perubahan kepala sekolah atau mutasi pegawai dapat menyebabkan perbedaan data atasan antara Ruang GTK dan BKN.
Pemutakhiran dan sinkronisasi perlu dilakukan sesuai mekanisme resmi.
Apabila SKP sudah disepakati tetapi belum diterima e-Kinerja BKN, proses sinkronisasi SKP perlu diperiksa.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir