KebonCinta.com – Penanganan siswa yang mengalami persoalan perilaku, kedisiplinan, maupun hubungan sosial merupakan bagian penting dari tanggung jawab pendidikan di sekolah. Namun, pendekatan yang digunakan perlu membantu peserta didik memahami situasi, memperbaiki tindakan, serta mengembangkan kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Dalam praktiknya, istilah "siswa bermasalah" masih sering digunakan untuk menyebut peserta didik yang terlambat masuk kelas, tidak mengerjakan tugas, sering tidak hadir, terlibat konflik, atau dianggap sulit mengikuti aturan sekolah.
Padahal, perilaku yang terlihat belum tentu menjelaskan penyebab yang sebenarnya.
Sebagai contoh, seorang siswa SMP beberapa kali terlambat dan menunjukkan penurunan konsentrasi belajar. Guru mungkin menganggap siswa tersebut kurang disiplin. Namun, setelah dilakukan percakapan secara pribadi, diketahui terdapat perubahan situasi di rumah yang memengaruhi rutinitas belajarnya.
Dalam keadaan seperti ini, pendekatan berupa teguran berulang tanpa memahami kebutuhan siswa mungkin tidak menyelesaikan persoalan.
Sekolah membutuhkan mekanisme identifikasi dini, komunikasi yang menghargai peserta didik, pendampingan Bimbingan dan Konseling (BK), serta kerja sama dengan orang tua atau wali.
Pada tahun 2026, pendekatan tersebut juga berkaitan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Peraturan ini mulai berlaku pada 9 Januari 2026 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Kebijakan terbaru mengutamakan upaya promotif, preventif, perlindungan warga sekolah, serta penanganan yang kolaboratif dan berorientasi pada pemulihan.
Karena itu, pembinaan kedisiplinan sebaiknya tidak berhenti pada pemberian sanksi, melainkan diarahkan untuk memperbaiki perilaku, menjaga keselamatan, dan mendukung perkembangan peserta didik.
Istilah "siswa bermasalah" sering dipakai dalam komunikasi sehari-hari, tetapi sebaiknya tidak dijadikan label permanen dalam administrasi sekolah.
Seorang siswa yang pernah melanggar aturan tidak berarti mempunyai karakter buruk atau tidak dapat berubah.
Dokumen pembinaan sebaiknya menggunakan istilah yang menggambarkan situasi secara objektif, misalnya "siswa yang membutuhkan pendampingan kedisiplinan" atau "catatan kejadian perilaku".
Sebagai contoh, daripada menuliskan "siswa nakal dan sulit diatur", guru dapat mencatat "siswa meninggalkan kelas tanpa izin pada dua kesempatan yang telah diverifikasi".
Pencatatan berdasarkan fakta membantu guru, siswa, dan orang tua membahas tindakan yang perlu diperbaiki tanpa menyerang identitas pribadi peserta didik.
1. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Peraturan ini menjadi acuan terbaru untuk membangun lingkungan sekolah yang melindungi fisik, mendukung kesejahteraan psikologis, menghargai keberagaman, serta menjaga keamanan digital.
Pasal 11 dan Pasal 12 mengatur penguatan tata kelola melalui deteksi dini, tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.
Deteksi dini meliputi pengenalan karakteristik murid, pemantauan perubahan perilaku, identifikasi potensi gangguan keamanan, serta penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses dan melindungi kerahasiaan pelapor.
2. Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026
Keputusan ini memuat Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sebagai panduan pelaksanaan kebijakan di lingkungan pendidikan.
3. Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling
Peraturan ini mengatur pelayanan BK untuk mendukung perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karier peserta didik.
Guru BK berperan membantu siswa melalui layanan sesuai kebutuhan, bukan sekadar menjadi petugas pemberi hukuman.
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Peraturan ini memperkuat perlindungan anak, termasuk dari kekerasan dan perlakuan yang merugikan perkembangannya.
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dokumen pembinaan, catatan konseling, dan informasi pribadi siswa harus dikelola dengan pembatasan akses serta dasar penggunaan yang sah.
Tidak semua persoalan siswa dapat ditangani dengan prosedur yang sama.
| Jenis persoalan | Contoh situasi | Pendekatan awal |
|---|---|---|
| Kedisiplinan | Terlambat, tidak mengikuti aturan | Klarifikasi dan pembinaan edukatif |
| Belajar | Tugas tidak selesai, kesulitan konsentrasi | Pemetaan hambatan belajar |
| Sosial | Konflik pertemanan | Pendampingan dan pemeriksaan situasi |
| Kehadiran | Ketidakhadiran berulang | Pemeriksaan alasan dan komunikasi keluarga |
| Keselamatan | Dugaan kekerasan atau ancaman | Perlindungan segera dan prosedur khusus |
| Penyesuaian diri | Kesulitan beradaptasi | Dukungan BK dan lingkungan belajar |
Tabel tersebut merupakan pengelompokan operasional, bukan alat diagnosis.
Perlu ditekankan bahwa dugaan perundungan, kekerasan seksual, atau ancaman keselamatan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran kedisiplinan biasa.
Identifikasi dini bertujuan mengenali perubahan atau kebutuhan siswa sebelum suatu keadaan semakin mengganggu pembelajaran dan keselamatan.
Informasi awal dapat diperoleh melalui observasi guru, data kehadiran, hasil pembelajaran, komunikasi siswa, serta laporan yang diterima melalui kanal resmi sekolah.
Namun, perubahan perilaku tidak otomatis menunjukkan adanya gangguan psikologis atau masalah keluarga.
Guru perlu membedakan fakta yang terlihat dari dugaan penyebabnya.
LEMBAR OBSERVASI KEBUTUHAN PENDAMPINGAN SISWA
Nama Sekolah: ....................................
Nomor Catatan: ....................................
Tanggal Observasi: ....................................
Nama/Kode Siswa: ....................................
Kelas: ....................................
Guru Pengamat: ....................................
A. Situasi yang Diamati
....................................
B. Perilaku atau Kejadian yang Dapat Diverifikasi
....................................
C. Tanggal dan Frekuensi Kejadian
....................................
D. Dampak terhadap Pembelajaran atau Keselamatan
....................................
E. Informasi yang Sudah Dikonfirmasi
....................................
F. Informasi yang Masih Memerlukan Klarifikasi
....................................
G. Tindakan Dukungan Awal
....................................
H. Rekomendasi
Observasi Lanjutan / Percakapan Pribadi / Koordinasi Wali Kelas / Layanan BK / Penanganan Keselamatan Segera.
Pencatatan harus faktual dan tidak menggunakan diagnosis yang tidak mempunyai dasar profesional.
Setelah kebutuhan awal dikenali, guru dapat mengajak siswa berbicara dalam suasana aman dan tidak mempermalukan.
Percakapan sebaiknya dilakukan secara pribadi dengan menjaga batas profesional serta keselamatan.
Contoh pertanyaan yang dapat digunakan:
"Apa yang membuat kegiatan belajar belakangan ini terasa lebih sulit?"
"Apakah ada sesuatu di sekolah yang membuat kamu kurang nyaman?"
"Bantuan seperti apa yang menurutmu bisa membuat keadaan lebih baik?"
"Langkah kecil apa yang memungkinkan untuk kita coba?"
Pertanyaan terbuka memberi kesempatan siswa menyampaikan pengalaman tanpa langsung menerima tuduhan.
Guru sebaiknya tidak memaksa siswa mengungkap persoalan keluarga atau informasi pribadi yang tidak relevan.
Jika terdapat dugaan kekerasan, gunakan prosedur perlindungan yang sesuai dan hindari pemeriksaan berulang yang dapat membuat anak harus menceritakan pengalaman traumatis berkali-kali.
Sekolah dapat mengembangkan pengelompokan kebutuhan internal agar tindak lanjut lebih tepat.
Kategori A – Pendampingan Edukatif Rutin
Contohnya keterlambatan sesekali atau kesulitan mengikuti rutinitas kelas tanpa indikasi bahaya.
Tindak lanjut dapat berupa dialog, penjelasan aturan, dan pemantauan.
Kategori B – Pendampingan Terencana
Contohnya ketidakhadiran berulang atau persoalan belajar yang masih berlanjut setelah dukungan awal.
Tindak lanjut dapat melibatkan wali kelas, guru BK, dan orang tua sesuai kebutuhan.
Kategori C – Perlindungan atau Respons Mendesak
Contohnya ancaman keselamatan, dugaan kekerasan serius, atau situasi yang memerlukan bantuan profesional segera.
Tindak lanjut menggunakan prosedur keselamatan, perlindungan anak, dan rujukan yang sesuai.
Kategori tersebut hanyalah contoh alur internal. Keadaan berisiko serius harus diprioritaskan meskipun baru terjadi satu kali.
Pembinaan kedisiplinan bertujuan membantu siswa memahami aturan, konsekuensi tindakan, serta cara memperbaikinya.
Pendekatan dapat mencakup percakapan reflektif, dukungan menyusun rutinitas, penyesuaian strategi belajar, dan kesepakatan tindakan yang proporsional.
Misalnya, seorang siswa sering terlambat mengumpulkan tugas.
Guru dapat memeriksa apakah siswa memahami instruksi, mampu mengatur waktu, memiliki akses bahan belajar, dan membutuhkan bantuan tambahan.
Setelah kebutuhan diketahui, siswa dapat dibantu menyusun rencana pengumpulan tugas yang realistis.
Sekolah tidak boleh menggunakan hukuman fisik, penghinaan, pengucilan, ancaman, atau publikasi kesalahan siswa sebagai cara mendisiplinkan.
Konsekuensi edukatif harus proporsional, sesuai tata tertib yang sah, tidak merendahkan martabat, dan mempertimbangkan hak anak.
Guru BK dapat membantu memahami kebutuhan siswa melalui pendekatan bimbingan dan konseling yang sesuai.
Dalam praktiknya, koordinasi antara guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK perlu didasarkan pada informasi yang relevan.
Sebagai contoh, guru mata pelajaran menyampaikan bahwa seorang siswa mengalami penurunan partisipasi pembelajaran.
Guru BK kemudian menilai kebutuhan pendampingan dan menentukan jenis layanan yang sesuai.
Namun, isi konseling individual tidak boleh dibagikan secara terbuka kepada seluruh guru.
Informasi yang disampaikan dalam koordinasi harus dibatasi pada hal yang diperlukan untuk membantu siswa, sesuai dasar yang sah dan ketentuan kerahasiaan.
Kolaborasi dengan orang tua dapat membantu memahami kondisi siswa secara lebih menyeluruh.
Komunikasi sebaiknya dilakukan melalui bahasa yang menghargai keluarga dan tidak bersifat menuduh.
Tujuannya adalah membangun kerja sama dalam mendukung perkembangan siswa.
Sekolah juga perlu menilai keselamatan sebelum menghubungi keluarga apabila terdapat dugaan bahwa komunikasi tersebut justru dapat meningkatkan risiko bagi anak.
SURAT UNDANGAN KOORDINASI PENDAMPINGAN SISWA
Nomor: ....................................
Perihal: Undangan Koordinasi
Yth. Bapak/Ibu Orang Tua/Wali
di Tempat
Dengan hormat,
Dalam rangka mendukung perkembangan dan kegiatan belajar peserta didik, kami bermaksud mengadakan pertemuan koordinasi antara pihak sekolah dan orang tua/wali.
Pertemuan direncanakan pada:
Hari/Tanggal: ....................................
Waktu: ....................................
Tempat: ....................................
Agenda: Pembahasan kebutuhan pendampingan dan dukungan belajar peserta didik.
Kami berharap pertemuan dapat menjadi sarana komunikasi dan kerja sama untuk menentukan langkah pendampingan yang sesuai.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Wali Kelas/Guru BK: ....................................
Mengetahui Pihak Sekolah: ....................................
Surat ini merupakan contoh. Rincian persoalan pribadi siswa tidak perlu dicantumkan dalam undangan yang berpotensi dibaca pihak lain.
Baca Juga: Bullying Terjadi di Sekolah?
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir