KebonCinta.com – Wakil kepala sekolah bidang kurikulum mempunyai tanggung jawab penting dalam membantu kepala sekolah mengelola kegiatan akademik. Salah satu pekerjaan yang perlu dilakukan adalah menyusun program kerja kurikulum untuk satu tahun pelajaran.
Program kerja tersebut berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur jadwal pelajaran, pembagian tugas mengajar, kesiapan perangkat pembelajaran, pelaksanaan asesmen, pengolahan nilai, hingga evaluasi kegiatan akademik.
Namun, menyusun program kerja wakasek kurikulum tidak cukup hanya membuat daftar kegiatan yang akan dilaksanakan setiap bulan.
Setiap program perlu mempunyai tujuan, indikator keberhasilan, jadwal, penanggung jawab, dan bukti pelaksanaan yang dapat dievaluasi.
Sebagai contoh, sebuah SMP menemukan bahwa pengumpulan perencanaan pembelajaran belum berjalan teratur dan beberapa jadwal mengajar masih mengalami perubahan setelah semester dimulai.
Wakasek kurikulum dapat menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk menyusun program peningkatan kesiapan pembelajaran dan penataan jadwal.
Dengan demikian, program kerja dibuat untuk menyelesaikan kebutuhan nyata, bukan hanya untuk memenuhi administrasi sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan, perencanaan kegiatan pendidikan harus memperhatikan evaluasi diri satuan pendidikan.
Khusus bidang kurikulum dan pembelajaran, Pasal 7 menyebutkan bahwa perencanaan paling sedikit menghasilkan Kurikulum Satuan Pendidikan, program pembelajaran, dan program penilaian.
Lantas, bagaimana cara menyusun program kerja wakasek kurikulum untuk satu tahun pelajaran? Apa saja program yang perlu dicantumkan, bagaimana menentukan indikator, dan seperti apa contoh formatnya?
Berikut panduan praktis yang dapat digunakan wakasek kurikulum, tim kurikulum, maupun kepala sekolah.
Program kerja wakasek kurikulum merupakan dokumen perencanaan yang memuat kegiatan, tujuan, sasaran, jadwal, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan dalam pengelolaan bidang akademik.
Dokumen ini membantu wakasek kurikulum mengoordinasikan pekerjaan selama satu tahun pelajaran.
Program yang dirancang dapat mencakup kegiatan persiapan pembelajaran, penyusunan jadwal, koordinasi perangkat guru, asesmen, pengembangan kompetensi pendidik, hingga evaluasi.
Dalam pelaksanaannya, program kerja wakasek kurikulum merupakan penjabaran operasional dari kebutuhan sekolah dan rencana kerja satuan pendidikan.
Artinya, program bidang kurikulum tidak seharusnya dibuat secara terpisah dari Rencana Kerja Tahunan (RKT), Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP), maupun agenda akademik sekolah.
Jika RKT sekolah menetapkan peningkatan literasi sebagai prioritas, misalnya, bidang kurikulum perlu merumuskan kegiatan pembelajaran dan pendampingan guru yang mendukung sasaran tersebut.
Program kerja wakasek kurikulum juga harus disesuaikan dengan pembagian tugas dan kewenangan yang ditetapkan oleh kepala sekolah.
Ketiga dokumen tersebut saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi berbeda.
Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan perencanaan satuan pendidikan selama satu tahun yang meliputi berbagai bidang pengelolaan.
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) merupakan dokumen yang mengatur kurikulum berdasarkan karakteristik, visi, misi, tujuan, serta kebutuhan pembelajaran di sekolah.
Program kerja wakasek kurikulum merupakan rincian kegiatan operasional yang dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh bidang kurikulum untuk mendukung penyelenggaraan akademik.
Sebagai contoh, RKT sekolah menetapkan program peningkatan kualitas asesmen.
KSP menjadi salah satu acuan pengorganisasian pembelajaran dan penilaian.
Sementara itu, wakasek kurikulum menyusun kegiatan koordinasi asesmen, pendampingan guru, penjadwalan pelaksanaan, serta evaluasi hasilnya.
Dengan pembagian tersebut, setiap dokumen mempunyai fungsi yang jelas dan tidak perlu memuat informasi berulang secara berlebihan.
Penyusunan program kerja bidang kurikulum perlu memperhatikan beberapa regulasi dan panduan.
Pertama, Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan.
Pasal 4 mengatur bahwa perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, tujuan, dan hasil evaluasi diri satuan pendidikan.
Pasal 5 mengatur rencana kerja jangka menengah empat tahun dan rencana kerja tahunan satu tahun.
Pasal 7 menjelaskan bahwa perencanaan bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit menghasilkan KSP, program pembelajaran, dan program penilaian.
Kedua, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses.
Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pengelolaan kegiatan akademik agar berorientasi pada kualitas pembelajaran.
Ketiga, Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi 2025.
Panduan ini menjelaskan bahwa kurikulum dikembangkan berdasarkan karakteristik, kebutuhan peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan.
Keempat, Panduan Perencanaan Berbasis Data Kemendikdasmen.
Panduan ini memperkenalkan pendekatan Identifikasi, Refleksi, dan Benahi sebagai cara menentukan program berdasarkan permasalahan pendidikan yang ditemukan.
Perlu dipahami bahwa contoh format program kerja yang disajikan dalam artikel ini merupakan alat bantu administrasi internal, bukan format baku nasional yang diwajibkan untuk seluruh sekolah.
Sebelum menyusun program kerja baru, wakasek kurikulum perlu memeriksa pelaksanaan kegiatan akademik pada periode sebelumnya.
Evaluasi dapat mencakup kesiapan jadwal pelajaran, keterlaksanaan pembelajaran, kesiapan perangkat guru, pelaksanaan asesmen, pengolahan nilai, dan hambatan administrasi.
Sebagai contoh, hasil evaluasi menunjukkan tiga persoalan.
Pertama, jadwal pelajaran mengalami beberapa perubahan setelah pembelajaran dimulai.
Kedua, sebagian guru membutuhkan pendampingan dalam menyusun asesmen formatif.
Ketiga, pengumpulan hasil penilaian menjelang pembagian rapor belum berjalan sesuai jadwal yang disepakati.
Ketiga temuan tersebut dapat menjadi bahan penyusunan program kerja.
Namun, wakasek kurikulum perlu memeriksa penyebab masing-masing persoalan.
Jadwal yang sering berubah mungkin disebabkan data penugasan guru yang belum final.
Kesulitan asesmen mungkin berkaitan dengan kebutuhan pelatihan.
Sementara itu, keterlambatan pengolahan nilai dapat terjadi karena pembagian waktu dan mekanisme koordinasi yang kurang jelas.
Dengan mengetahui akar masalah, kegiatan yang dipilih menjadi lebih tepat.
Baca Juga: Rapor Pendidikan 2026 Sudah Keluar? Ini Langkah Penting yang Harus Dilakukan Sekolah
Setelah evaluasi dilakukan, wakasek kurikulum perlu menentukan kegiatan yang menjadi prioritas.
Program sebaiknya dikelompokkan berdasarkan fungsi agar tidak tercampur antara pekerjaan rutin dan kegiatan pengembangan mutu.
Contohnya sebagai berikut.
A. Perencanaan Akademik
Mencakup peninjauan kurikulum, kalender akademik, pembagian tugas mengajar, serta jadwal pelajaran.
B. Pengelolaan Pembelajaran
Mencakup koordinasi kesiapan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan program akademik, dan penyelesaian kendala kegiatan belajar.
C. Pengelolaan Asesmen
Mencakup perencanaan asesmen, pengaturan jadwal, koordinasi pengolahan nilai, serta pelaporan hasil belajar.
D. Pengembangan Kompetensi Guru
Mencakup kegiatan pendampingan, diskusi profesional, dan penguatan strategi pembelajaran.
E. Monitoring dan Evaluasi
Mencakup pemeriksaan realisasi program, identifikasi hambatan, serta penyusunan tindak lanjut.
Tidak seluruh program harus mempunyai tingkat prioritas yang sama.
Kegiatan yang berkaitan dengan kewajiban penyelenggaraan pembelajaran tetap perlu dilaksanakan, sedangkan program pengembangan dapat diprioritaskan berdasarkan kebutuhan dan sumber daya.
Setiap kegiatan perlu mempunyai indikator agar hasilnya dapat diperiksa.
Misalnya, program diberi nama "Peningkatan Kedisiplinan Administrasi Guru".
Nama tersebut masih terlalu umum apabila tidak disertai ukuran keberhasilan.
Indikator dapat dirumuskan menjadi:
"Seluruh guru sasaran memiliki perencanaan pembelajaran yang siap digunakan sebelum kegiatan pembelajaran dimulai."
Namun, indikator tersebut masih berfokus pada kesiapan dokumen.
Untuk menilai manfaat program, sekolah dapat menambahkan indikator hasil, misalnya:
"Guru sasaran mampu menjelaskan hubungan tujuan pembelajaran, kegiatan, dan asesmen melalui diskusi atau peninjauan perencanaan."
Dengan demikian, indikator dapat dibedakan menjadi dua jenis.
Indikator pelaksanaan menunjukkan apakah kegiatan yang direncanakan benar-benar dilakukan.
Indikator hasil menunjukkan perubahan atau kondisi yang ingin dicapai melalui kegiatan tersebut.
Contoh indikator lain adalah:
Target harus ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi awal sekolah, bukan sekadar angka yang dibuat agar terlihat baik.
Program kerja perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab melaksanakan dan melaporkan kegiatan.
Wakasek kurikulum dapat bekerja sama dengan guru, koordinator mata pelajaran, wali kelas, operator, maupun panitia yang ditugaskan.
Misalnya, dalam kegiatan penyusunan jadwal, wakasek kurikulum berperan mengoordinasikan penyusunan.
Guru memberikan informasi mengenai penugasan dan kebutuhan akademik yang relevan.
Operator membantu memastikan kesesuaian data dengan sistem pendataan sesuai kewenangannya.
Kepala sekolah melakukan peninjauan dan penetapan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pada pengolahan hasil belajar, guru bertanggung jawab terhadap penilaian peserta didik.
Wali kelas membantu koordinasi pelaporan hasil belajar, sedangkan wakasek kurikulum mengelola jadwal dan mekanisme koordinasi akademik.
Pembagian tersebut harus disesuaikan dengan uraian tugas masing-masing sekolah.
Setelah program dan penanggung jawab ditentukan, wakasek kurikulum menyusun kalender kegiatan.
Kalender membantu sekolah melihat kapan pekerjaan harus diselesaikan dan menghindari penumpukan kegiatan.
Sebagai contoh, penyusunan jadwal pelajaran sebaiknya selesai sebelum jadwal tersebut mulai digunakan.
Koordinasi asesmen juga perlu dilakukan sebelum kegiatan penilaian berlangsung.
Sementara itu, evaluasi semester dilakukan setelah tersedia data yang cukup untuk menilai hasil pelaksanaan program.
Kalender program kerja perlu merujuk pada kalender pendidikan yang berlaku di daerah dan keputusan satuan pendidikan.
Sekolah juga perlu memperhatikan hari libur, hari efektif, kegiatan khusus, serta perubahan jadwal resmi.
Karena itu, contoh kalender dalam artikel ini bukan ketentuan tanggal pelaksanaan yang berlaku sama di seluruh Indonesia.
Tidak semua kegiatan kurikulum membutuhkan anggaran tambahan.
Sebagian kegiatan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi, penggunaan dokumen digital, diskusi internal, atau pemanfaatan fasilitas yang telah tersedia.
Namun, beberapa kegiatan mungkin membutuhkan pembiayaan.
Contohnya adalah pengadaan bahan ajar, kegiatan pengembangan kompetensi, atau kebutuhan perangkat pendukung pembelajaran.
Jika kegiatan membutuhkan anggaran, wakasek kurikulum perlu berkoordinasi dengan kepala sekolah dan petugas pengelola keuangan.
Kebutuhan tersebut perlu dihubungkan dengan RKT dan perencanaan anggaran sesuai sumber dana yang berlaku.
Wakasek kurikulum tidak boleh menganggap suatu kegiatan otomatis dapat dibiayai hanya karena sudah tercantum dalam program kerja.
Setiap pengeluaran harus mengikuti ketentuan pembiayaan serta mekanisme persetujuan yang sah.
Setelah seluruh komponen tersedia, wakasek kurikulum dapat membuat tabel program kerja.
Berikut contoh yang dapat digunakan sebagai referensi untuk SMP.
CONTOH PROGRAM KERJA WAKASEK KURIKULUM TAHUN PELAJARAN 2027/2028
Seluruh kegiatan dan indikator berikut merupakan contoh ilustratif.
| No. | Program/Kegiatan | Indikator Keberhasilan | Waktu | Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Peninjauan KSP | Tersedia hasil peninjauan dan tindak lanjut yang relevan | Praawal tahun pelajaran | Tim Kurikulum |
| 2 | Koordinasi pembagian tugas mengajar | Rancangan penugasan sesuai kebutuhan pembelajaran dan ketentuan | Praawal tahun | Wakasek Kurikulum |
| 3 | Penyusunan jadwal pelajaran | Jadwal telah diperiksa dan ditetapkan sebelum digunakan | Praawal semester | Wakasek Kurikulum |
| 4 | Koordinasi perencanaan pembelajaran | Guru sasaran mempunyai perencanaan yang siap digunakan | Awal semester | Tim Kurikulum/Guru |
| 5 | Pemantauan keterlaksanaan kegiatan akademik | Kendala pembelajaran tercatat dan memperoleh tindak lanjut | Berkala | Wakasek Kurikulum |
| 6 | Penguatan asesmen formatif | Guru sasaran memperoleh pendampingan dan menunjukkan hasil penerapan | Sepanjang semester | Tim Kurikulum |
| 7 | Koordinasi asesmen semester | Pelaksanaan dan administrasi asesmen berjalan sesuai rencana | Akhir semester | Tim/Panitia |
| 8 | Koordinasi pengolahan nilai dan rapor | Hasil belajar selesai diproses sesuai jadwal sekolah | Akhir semester | Guru/Wali Kelas |
| 9 | Diskusi pengembangan pembelajaran | Tersedia refleksi dan rencana penerapan hasil kegiatan | Setiap semester | Tim Kurikulum |
| 10 | Evaluasi program kurikulum | Tersedia laporan capaian, kendala, dan tindak lanjut | Akhir semester/tahun | Wakasek Kurikulum |
Tabel tersebut dapat ditambahkan dengan kolom sasaran, kondisi awal, target angka, kebutuhan anggaran, sumber bukti, dan status realisasi.
Program juga dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebutuhan.
Sekolah yang mempunyai fasilitas dan tenaga terbatas tidak harus menjalankan kegiatan dengan format yang sama seperti sekolah berukuran besar.
Agar jadwal lebih mudah dipahami, berikut contoh distribusi kegiatan selama satu tahun pelajaran.
| Bulan | Agenda Utama |
|---|---|
| Juli | Koordinasi awal tahun, penetapan jadwal, kesiapan pembelajaran, dan sosialisasi program |
| Agustus | Pemantauan awal pelaksanaan pembelajaran dan identifikasi kebutuhan guru |
| September | Pendampingan perencanaan dan asesmen serta koordinasi program akademik |
| Oktober | Monitoring keterlaksanaan pembelajaran dan peninjauan kendala |
| November | Persiapan asesmen akhir semester sesuai kalender sekolah |
| Desember | Pengolahan nilai, pelaporan hasil belajar, dan evaluasi semester ganjil |
| Januari | Koordinasi semester genap, pembaruan jadwal bila diperlukan, dan peninjauan program |
| Februari | Pemantauan kegiatan pembelajaran dan pendampingan akademik |
| Maret | Evaluasi antara program serta tindak lanjut kebutuhan guru dan siswa |
| April | Koordinasi agenda asesmen akhir tahun sesuai ketentuan |
| Mei | Pelaksanaan kegiatan penilaian dan analisis hasil sesuai jadwal sekolah |
| Juni | Pelaporan hasil belajar, evaluasi tahunan, dan persiapan perencanaan berikutnya |
Kalender ini hanyalah contoh. Jadwal penilaian, pembagian rapor, dan kegiatan tertentu harus disesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku pada tahun pelajaran terkait.
Untuk penyusunan program sebelum Juli, sekolah dapat memulai pengumpulan data dan koordinasi beberapa bulan sebelumnya agar pembelajaran tidak terganggu.
Program kerja yang sudah ditetapkan perlu dipantau agar dapat diketahui tingkat keterlaksanaannya.
Monitoring tidak harus dilakukan dengan mengumpulkan banyak dokumen baru.
Wakasek kurikulum dapat memanfaatkan laporan kegiatan, jadwal, notula rapat, hasil koordinasi, dan informasi pembelajaran yang sudah tersedia.
Sebagai contoh, pada awal semester ditemukan beberapa jadwal guru yang bertabrakan.
Setelah program penataan jadwal dilaksanakan, wakasek kurikulum memeriksa kembali apakah benturan tersebut telah diselesaikan.
Jika seluruh benturan yang ditemukan telah ditindaklanjuti, hasil tersebut dapat dicatat sebagai capaian program.
Namun, jika masih terdapat masalah, laporan perlu menjelaskan hambatan dan rencana penyelesaiannya.
Evaluasi sebaiknya memeriksa pelaksanaan sekaligus manfaat program.
Misalnya, kegiatan pelatihan asesmen formatif telah selesai dilaksanakan.
Wakasek kurikulum kemudian perlu memeriksa apakah guru memperoleh manfaat dan telah mencoba menerapkan hasil kegiatan dalam pembelajaran.
Dengan demikian, evaluasi tidak hanya menghitung jumlah kegiatan yang terlaksana.
Berikut contoh format sederhana yang dapat disalin dan digunakan sekolah.
PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM
Nama Sekolah: ..........................................
NPSN: ..........................................
Tahun Pelajaran: ..........................................
Nama Wakasek Kurikulum: ..........................................
Nama Kepala Sekolah: ..........................................
A. Dasar Penyusunan
Visi dan Misi Sekolah: ..........................................
RKT Sekolah: ..........................................
Hasil Evaluasi Akademik: ..........................................
Prioritas Pengembangan Kurikulum: ..........................................
B. Matriks Program Kerja
| No. | Masalah/Kebutuhan | Program | Tujuan | Indikator | Jadwal | PIC |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | ... | ... | ... | ... | ... | ... |
| 2 | ... | ... | ... | ... | ... | ... |
| 3 | ... | ... | ... | ... | ... | ... |
C. Kebutuhan Sumber Daya
Tenaga yang Dilibatkan: ..........................................
Fasilitas yang Diperlukan: ..........................................
Kebutuhan Pembiayaan Jika Ada: ..........................................
Dokumen Anggaran Terkait: ..........................................
D. Monitoring dan Evaluasi
Jadwal Monitoring: ..........................................
Penanggung Jawab Monitoring: ..........................................
Instrumen atau Sumber Bukti: ..........................................
Jadwal Evaluasi: ..........................................
Mekanisme Tindak Lanjut: ..........................................
E. Peninjauan dan Persetujuan
Tanggal Penyusunan: ..........................................
Wakasek Kurikulum: ..........................................
Kepala Sekolah: ..........................................
Pengesahan mengikuti tata kelola dan ketentuan masing-masing satuan pendidikan.
Format tersebut merupakan contoh dokumen internal, bukan formulir baku yang diwajibkan pemerintah.
Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi satu program kerja bidang kurikulum.
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (ilustratif)
Tahun Pelajaran: 2027/2028
Nama Program: Peningkatan Kesiapan Perencanaan Pembelajaran Guru
Bidang: Pengelolaan Pembelajaran
A. Kondisi Awal
Dari 12 guru sasaran, delapan guru telah mempunyai perencanaan pembelajaran yang siap digunakan pada waktu pemeriksaan awal.
Empat guru lainnya masih memerlukan pendampingan untuk menyelaraskan tujuan, kegiatan, dan asesmen.
Data tersebut merupakan simulasi, bukan hasil pengamatan sekolah tertentu.
B. Tujuan Program
Membantu seluruh guru sasaran menyiapkan perencanaan pembelajaran yang sesuai dengan tujuan belajar dan kebutuhan peserta didik.
C. Rencana Kegiatan
D. Indikator Keberhasilan
Seluruh 12 guru sasaran mempunyai perencanaan pembelajaran yang siap digunakan.
Guru juga mampu menjelaskan kesesuaian tujuan pembelajaran, kegiatan, dan asesmen melalui proses refleksi atau diskusi.
E. Jadwal Pelaksanaan
Juli–Agustus 2027.
F.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir