KebonCinta.com - Menjelang persalinan, pekerja perempuan perlu mempersiapkan banyak hal, mulai dari kebutuhan bayi hingga waktu untuk pemulihan. Di tengah persiapan tersebut, pertanyaan tentang pekerjaan dan penghasilan sering ikut muncul: apakah selama cuti melahirkan gaji tetap dibayarkan?
Kekhawatiran mengenai penghasilan juga dapat dirasakan pekerja yang mengalami keguguran. Dalam kondisi tersebut, waktu istirahat diperlukan agar pemulihan dapat berlangsung tanpa dibebani tuntutan untuk segera kembali bekerja.
Hak cuti dan upah menjadi bagian penting dari pelindungan pekerja perempuan. Namun, ketentuannya perlu dipahami secara utuh karena durasi cuti dan besaran pembayaran upah tidak selalu sama untuk setiap keadaan.
Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Larang Penahanan Ijazah, Pelamar Kerja Perlu Tahu
DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Berdasarkan laporan ANTARA, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya sebagai salah satu bagian penguatan pelindungan pekerja.
Untuk memahami rincian durasi dan pembayaran upah, pekerja juga perlu mencermati ketentuan yang telah diatur dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta aturan ketenagakerjaan. Pernyataan bahwa cuti tetap dibayar tidak sebaiknya langsung diartikan sebagai upah penuh untuk seluruh kemungkinan masa cuti.
Cuti Melahirkan Tetap Dibayar, tetapi Perhatikan Durasinya
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan mengatur cuti melahirkan paling singkat tiga bulan. Tambahan cuti paling lama tiga bulan berikutnya dapat diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Hak Pesangon Pekerja Jadi Sorotan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan
Kondisi khusus tersebut berkaitan dengan masalah kesehatan atau komplikasi yang dialami ibu maupun anak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Artinya, cuti hingga enam bulan tidak otomatis berlaku bagi seluruh pekerja yang melahirkan.
Besaran upah selama cuti melahirkan diatur sebagai berikut:
Rincian ini penting agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan keluarga berdasarkan hak yang berlaku, terutama jika kondisi kesehatan memerlukan masa pemulihan lebih panjang.
Bagaimana Jika Mengalami Keguguran?
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga memiliki hak waktu istirahat. Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur istirahat selama satu setengah bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Babak Baru, Nasib Pekerja hingga Pengusaha Jadi Sorotan
Sementara itu, Pasal 84 mengatur hak atas upah penuh bagi pekerja yang menggunakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82. Dengan demikian, istirahat akibat keguguran memiliki dasar pelindungan upah dalam ketentuan tersebut.
Pemulihan setelah keguguran dapat berbeda pada setiap orang. Karena itu, keterangan tenaga medis menjadi bagian penting dalam menentukan kebutuhan istirahat pekerja.
Sebelum Cuti, Pastikan Informasi dan Dokumen Jelas
Pekerja dapat membicarakan rencana cuti dengan bagian personalia atau HR agar waktu istirahat, dokumen pendukung, dan pembayaran upah dipahami sejak awal. Untuk tambahan cuti karena kondisi khusus, surat keterangan dokter perlu disiapkan sesuai ketentuan.
Pelindungan juga mencakup keberlanjutan pekerjaan. UU KIA mengatur bahwa ibu yang menggunakan hak cuti melahirkan atau istirahat akibat keguguran tidak dapat diberhentikan karena menjalankan hak tersebut dan tetap memperoleh haknya sesuai aturan ketenagakerjaan.
Cuti melahirkan dan keguguran merupakan hak yang perlu dipahami bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Dengan mengetahui durasi, ketentuan upah, serta dokumen yang diperlukan, pekerja perempuan dapat mempersiapkan masa istirahat dan pemulihannya dengan lebih tenang. ***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir