Teknologi
Hilmi An Naufal

Dari Pedoman Etika ke Perpres AI, Begini Arah Tata Kelola AI Indonesia

Dari Pedoman Etika ke Perpres AI, Begini Arah Tata Kelola AI Indonesia

13 Agustus 2026 | 06:22

KebonCinta.com – Kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) berkembang jauh lebih cepat daripada proses pembuatan regulasi.

Teknologi yang beberapa tahun lalu lebih banyak dibicarakan dalam ruang penelitian kini sudah digunakan untuk membuat teks, gambar dan video, menganalisis data, membantu pelayanan publik, pendidikan, kesehatan hingga meningkatkan produktivitas bisnis.

Indonesia pun menghadapi pertanyaan penting: bagaimana mendorong inovasi AI tanpa membiarkan teknologi berkembang tanpa perlindungan terhadap masyarakat?

Perdebatan tersebut sebenarnya sudah berlangsung beberapa tahun.

Pada 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Dokumen itu menetapkan sejumlah prinsip seperti inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, keterbukaan dan transparansi, kredibilitas serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan AI.

ELSAM kemudian menjadi salah satu organisasi masyarakat sipil yang aktif memberikan masukan mengenai bagaimana tata kelola AI Indonesia seharusnya dibangun. Pada Juni 2024, ELSAM menyerahkan usulan regulasi tata kelola AI kepada Kominfo, melanjutkan keterlibatannya dalam pembahasan pedoman etika AI sebelumnya.

Dua tahun berlalu, diskusinya kini bergerak dari pedoman sukarela menuju regulasi yang lebih kuat.

Surat Edaran 2023 Menjadi Titik Awal

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 dapat dilihat sebagai salah satu fondasi awal tata kelola AI Indonesia.

Dokumen tersebut tidak hanya berbicara mengenai inovasi.

Penyelenggara AI juga diminta memperhatikan kesetaraan, keadilan, hak asasi manusia, keamanan pengguna, data pribadi, transparansi, hingga pertanggungjawaban terhadap informasi dan inovasi yang dihasilkan teknologi AI.

Namun surat edaran mempunyai keterbatasan.

Komdigi sendiri menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 merupakan bentuk soft law. Instrumen seperti ini dipilih sebagai respons yang relatif cepat dan fleksibel ketika substansi kebijakan AI masih menuju pembentukan regulasi dengan kekuatan hukum lebih tinggi.

Artinya, surat edaran bukan akhir perjalanan regulasi AI Indonesia.

Ia lebih mirip jembatan.

ELSAM Dorong Pendekatan yang Lebih Berbasis Hak

Dalam proses tersebut, ELSAM mendorong agar tata kelola AI tidak berhenti pada pertanyaan apakah teknologi dapat meningkatkan produktivitas.

Pertanyaan lain juga harus muncul.

Apakah sistem AI memperlakukan kelompok masyarakat secara adil?

Apakah keputusan penting masih berada dalam pengawasan manusia?

Apakah data pribadi terlindungi?

Bisakah pengguna mengetahui bagaimana sebuah keputusan otomatis dibuat?

Dan siapa yang bertanggung jawab ketika sistem AI menimbulkan kerugian?

Dalam rekomendasinya terhadap pedoman etika AI, ELSAM antara lain mengusulkan penguatan prinsip inklusi, non-diskriminasi dan keadilan, kemanusiaan, pengawasan manusia, keandalan dan keamanan, transparansi, pelindungan data pribadi, keberlanjutan serta akuntabilitas.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola AI bukan semata persoalan teknologi.

Ia juga menyangkut hak masyarakat.

Mengapa AI yang Adil Menjadi Penting?

Bayangkan sebuah sistem AI digunakan untuk menyeleksi calon pekerja.

Jika data yang digunakan untuk melatih sistem mengandung bias terhadap kelompok tertentu, hasil yang diberikan mesin juga berpotensi mempertahankan pola tersebut.

Hal serupa dapat terjadi ketika AI digunakan untuk kredit, pendidikan, kesehatan atau pelayanan publik.

Itulah sebabnya prinsip non-diskriminasi menjadi penting.

Rekomendasi ELSAM menekankan bahwa AI seharusnya dikembangkan dan digunakan untuk mempromosikan inklusivitas dan keadilan, bukan menghasilkan diskriminasi atau bias terhadap kelompok tertentu.

Dalam konteks ini, istilah “AI yang adil” bukan berarti semua orang selalu mendapatkan keputusan yang sama.

Yang perlu dicegah adalah sistem yang secara tidak wajar merugikan seseorang hanya karena karakteristik, data, atau kelompok tertentu.

Inovasi Tetap Dibutuhkan

Regulasi bukan berarti semua AI harus dibatasi.

Pemerintah justru menempatkan inovasi sebagai salah satu bagian penting dalam arah kebijakan AI nasional.

Pada 2025, Komdigi menyusun Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional melalui gugus tugas yang melibatkan 443 orang dari pemerintah, akademisi, industri, komunitas/masyarakat dan media. Dokumen tersebut disiapkan bersama konsep pedoman etika AI melalui proses konsultasi publik.

Peta jalan nasional itu dirancang bukan hanya untuk membicarakan aturan.

Pemerintah juga ingin membangun kapabilitas teknologi, riset, talenta, infrastruktur serta ekosistem inovasi.

Pada peluncuran Indonesia AI Center of Excellence pada Juli 2025, Komdigi menyebut lima bidang penting yang ingin diperkuat, yakni etika, infrastruktur dan tata kelola data, talenta, investasi serta penelitian dan pengembangan.

Dengan demikian, pendekatannya bukan memilih antara inovasi atau regulasi.

Tantangannya justru membuat keduanya berjalan bersama.

Dari Surat Edaran Menuju Perpres

Perkembangan paling penting terjadi pada 2026.

Komdigi bersama kementerian lintas sektor menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Tahun 2026–2029 pada 5 Mei 2026.

Prosesnya cukup panjang.

Menurut JDIH Komdigi, penyusunan regulasi tersebut sudah berlangsung sejak 2025 dan melewati konsultasi publik, Focus Group Discussion dengan berbagai pemangku kepentingan, harmonisasi hingga pembahasan lintas kementerian.

Pemerintah sebelumnya merumuskan empat arah kebijakan besar dalam Peta Jalan AI, yaitu penguatan keterlibatan pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, peningkatan kapabilitas teknologi dan riset, serta mitigasi risiko pemanfaatan AI.

Langkah ini menunjukkan arah kebijakan AI Indonesia mulai bergerak dari pedoman etik menuju kerangka nasional yang lebih formal.

Namun Perpres Bukan Akhirnya

Ada perkembangan lain yang cukup menarik.

Pada akhir Juli 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah telah menuntaskan penyusunan Perpres Peta Jalan AI dan Etika AI serta melihat instrumen tersebut sebagai langkah awal sebelum Indonesia menuju pembentukan Undang-Undang AI.

Perkembangan resmi terbaru pada Agustus 2026 masih menyebut pemerintah tengah menyiapkan Perpres tersebut sebagai landasan pengembangan AI nasional. Karena itu, Perpres sebaiknya tidak ditulis sebagai regulasi yang sudah berlaku sebelum terdapat penetapan resmi.

Ini menjadi catatan penting.

Regulasi AI tidak bisa dianggap selesai hanya karena satu dokumen diterbitkan.

Teknologinya terus berubah.

Generative AI berkembang menjadi sistem multimodal. Setelah itu muncul AI agent yang tidak hanya memberikan jawaban, tetapi dapat melakukan serangkaian tindakan dengan tingkat kemandirian lebih tinggi.

Komdigi pada Agustus 2026 bahkan menyoroti perkembangan agentic AI sebagai alasan mengapa tata kelola tidak boleh tertinggal dari kemampuan teknologi.

Data Pribadi Menjadi Bagian yang Tidak Bisa Dipisahkan

AI membutuhkan data.

Semakin besar dan kompleks sistemnya, semakin penting pula pertanyaan mengenai dari mana data diperoleh, apakah pengguna mengetahui pemrosesannya, dan bagaimana informasi tersebut dilindungi.

Surat Edaran Etika AI 2023 sudah menempatkan keamanan serta pelindungan data sebagai perhatian. ELSAM juga mendorong pelindungan data pribadi menjadi prinsip tersendiri dalam tata kelola AI karena data merupakan komponen utama pengembangan sistem tersebut.

Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang juga menjadi salah satu dasar hukum yang dirujuk dalam Surat Edaran Etika AI.

Karena itu, pengembangan AI dan perlindungan data tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.

AI Tetap Harus Berada dalam Pengawasan Manusia

Prinsip lain yang semakin penting adalah human oversight atau pengawasan manusia.

ELSAM mengusulkan agar sistem AI tetap menempatkan manusia sebagai pihak yang mempunyai kendali dan pengawasan, terutama ketika teknologi digunakan untuk menghasilkan keputusan yang berdampak penting terhadap kehidupan seseorang.

Konsep ini menjadi semakin relevan ketika sistem AI berkembang dari sekadar chatbot menuju teknologi yang mampu menjalankan tindakan secara lebih mandiri.

Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada mesin, semakin penting menentukan kapan manusia harus ikut memeriksa, menghentikan atau mengambil alih keputusan.

Masa Depan AI Indonesia Bukan Hanya soal Siapa Paling Canggih

Perjalanan dari Surat Edaran Etika AI 2023, keterlibatan ELSAM pada 2024, penyusunan Buku Putih pada 2025 hingga RPerpres pada 2026 memperlihatkan bahwa percakapan mengenai AI Indonesia sudah berubah.

Pertanyaannya bukan lagi hanya:

“Apa yang bisa dilakukan AI?”

Pertanyaan berikutnya adalah:

“Apa yang boleh dilakukan AI, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana masyarakat dilindungi?”

Indonesia tentu membutuhkan inovasi agar tidak hanya menjadi konsumen teknologi dari negara lain.

Namun inovasi yang cepat tanpa tata kelola dapat menciptakan persoalan baru, mulai bias algoritma, penyalahgunaan data, manipulasi informasi hingga keputusan otomatis yang sulit dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, regulasi yang terlalu kaku juga dapat menghambat eksperimen dan pengembangan teknologi yang bermanfaat.

Di situlah tantangan sebenarnya berada.

Ekosistem AI yang sehat bukan hanya yang menghasilkan teknologi paling canggih, tetapi yang mampu membuat inovasi aman, inklusif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Tags:
teknologi

Komentar Pengguna