Keboncinta.com-- Kebijakan Kementerian Agama mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan mendapat dukungan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Dukungan tersebut berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menyebut pengaturan penggunaan gawai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan untuk mengurangi risiko anak terpapar propaganda terorisme dan ekstremisme melalui ruang digital.
Menurut Mayndra, upaya perlindungan anak perlu dilakukan sejak dini mengingat media sosial dan berbagai platform digital dapat digunakan untuk menyebarkan ideologi ekstrem sekaligus membuka ruang perekrutan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Juara, Ini Pesan Menag kepada Peserta MTQ Nasional XXXI 2026
Mayndra menilai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan dapat membantu mempersempit ruang penyebaran propaganda yang menyasar anak dan remaja.
Ia juga mengaitkan pentingnya kewaspadaan terhadap konten digital dengan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang terjadi pada November 2025. Dalam peristiwa tersebut, jumlah korban luka yang dicatat kepolisian mencapai 96 orang.
Densus 88 sebelumnya juga menyatakan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan unsur terorisme dalam insiden tersebut. Dalam perkembangan penyelidikan, Densus menyebut adanya temuan bahan peledak serta aktivitas digital yang berkaitan dengan konten kekerasan.
Bagi Densus 88, pengalaman tersebut menjadi salah satu pengingat bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, pemerintah, dan aparat.
SE Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama dan diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta mendukung perkembangan peserta didik.
Aturan ini tidak hanya menyasar penggunaan gawai oleh siswa. Kemenag juga memberikan panduan bagi orang tua dalam mendampingi anak ketika menggunakan perangkat digital di rumah.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk memisahkan anak dari teknologi.
Pemanfaatan teknologi tetap dibutuhkan dalam proses pendidikan. Namun, penggunaannya diharapkan berlangsung secara terarah, proporsional, aman, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Benarkah Bumi Akan Gelap Jika Oksigen Menghilang? Ini Fakta Ilmiahnya
Dalam ketentuan tersebut, siswa pada dasarnya tidak diperkenankan menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Penggunaan perangkat tetap dapat dilakukan apabila guru memberikan instruksi untuk kepentingan pembelajaran. Gawai juga dapat digunakan dalam kondisi darurat setelah mendapatkan izin dari guru atau wali kelas.
Dengan ketentuan tersebut, penggunaan telepon pintar dan perangkat digital lainnya di sekolah tidak sepenuhnya dilarang. Perangkat tetap dapat menjadi sarana pembelajaran selama penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
Pengaturan ini diharapkan dapat membantu siswa lebih fokus mengikuti kegiatan belajar sekaligus meningkatkan interaksi sosial di lingkungan sekolah.
Pembatasan penggunaan perangkat digital tidak hanya berlaku ketika siswa berada di sekolah.
Orang tua atau wali juga memiliki peran dalam mengawasi penggunaan gawai ketika anak berada di rumah. Dalam aturan tersebut, penggunaan gawai anak di rumah diarahkan untuk dibatasi, khususnya di luar kebutuhan pembelajaran.
Pendampingan keluarga menjadi penting agar anak tidak menggunakan perangkat digital tanpa pengawasan dan tetap mampu membangun kebiasaan menggunakan teknologi secara sehat.
Kemenag menempatkan keluarga sebagai salah satu bagian penting dalam membangun budaya digital yang aman dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Lulusan SMA 2024, 2025, 2026 Bisa Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri, Ini Tahapannya
SE Kemenag juga memberikan perhatian terhadap jenis konten yang dapat diakses melalui perangkat digital.
Siswa dan warga satuan pendidikan dilarang mengakses, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta materi lain yang dapat membahayakan perkembangan anak.
Larangan juga mencakup pengambilan, penyimpanan, dan penyebaran foto maupun video warga sekolah yang melanggar privasi atau martabat seseorang tanpa izin.
Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, termasuk dari risiko penyalahgunaan teknologi.
Penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan juga tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Karena itu, aturan tersebut turut melarang aktivitas seperti transaksi pinjaman online, perjudian online, serta kegiatan komersial yang tidak memiliki hubungan dengan kepentingan pendidikan.
Pengaturan tersebut dimaksudkan agar perangkat digital yang berada di lingkungan satuan pendidikan tetap digunakan sesuai fungsi dan kebutuhan yang semestinya.
Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027: Catat 26 Tanggal yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Kebijakan pembatasan gawai di lingkungan pendidikan Kemenag pada dasarnya tidak diarahkan untuk menghilangkan teknologi dari kehidupan siswa.
Sebaliknya, Kemenag ingin mendorong agar peserta didik memiliki kemampuan menggunakan teknologi secara tepat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Dukungan Densus 88 terhadap kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan pendekatan lintas sektor.
Sekolah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam memastikan teknologi memberikan manfaat bagi pendidikan tanpa membuka ruang yang lebih besar bagi konten berbahaya, perundungan digital, maupun propaganda ekstremisme.
Dengan demikian, pembatasan penggunaan gawai bukan sekadar persoalan mengurangi waktu menatap layar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan belajar yang aman sekaligus membekali anak dengan kemampuan menggunakan teknologi secara sehat.***