KebonCinta.com β Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan dugaan pelanggaran pada ratusan satuan pendidikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, terdapat temuan dugaan pelanggaran TKA pada 308 sekolah dalam pelaksanaan gelombang pertama.
Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 5 November 2026, dengan merujuk pada data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Lestari mendorong pemerintah memperkuat sistem pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang pada kegiatan asesmen berikutnya.
DUGAAN PELANGGARAN TERSEBAR DI 32 PROVINSI
Menurut data yang disampaikan, temuan dugaan pelanggaran tersebar di 32 provinsi.
Sebanyak 13 kasus terindikasi sebagai pelanggaran berat dan masih dalam proses investigasi.
Perlu diperhatikan bahwa angka 308 merujuk pada sekolah yang masuk dalam temuan dugaan pelanggaran, bukan jumlah sekolah yang seluruhnya telah dinyatakan bersalah melalui keputusan final.
Begitu pula dengan 13 kasus yang terindikasi berat. Status tersebut belum dapat disamakan dengan kesimpulan akhir pemeriksaan.
Hasil investigasi masih diperlukan untuk memastikan bentuk pelanggaran dan tindak lanjut terhadap pihak yang terlibat.
MODUS YANG MENJADI TEMUAN
Baca Juga: Faedah Membaca Sholawat Ya Robbi Sholli βAla Muhammad dalam Peringatan Maulid Rasulullah
Berdasarkan laporan yang dikutip ANTARA, sejumlah dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemotretan layar ujian.
Selain itu, terdapat laporan mengenai siaran langsung ketika tes berlangsung dan dugaan penggunaan joki.
Temuan tersebut berasal dari laporan masyarakat melalui media sosial serta kanal pengaduan Kemendikdasmen.
Namun, informasi mengenai dugaan modus pelanggaran tidak berarti seluruh praktik tersebut telah terbukti terjadi pada setiap sekolah yang dilaporkan.
Pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan pihak terkait tetap diperlukan.
MPR DORONG SISTEM PENCEGAHAN YANG LEBIH KUAT
Lestari Moerdijat menilai penanganan pelanggaran tidak cukup hanya dilakukan setelah persoalan muncul.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan sejak tahap persiapan hingga penyelenggaraan ujian.
Salah satu langkah yang disarankan adalah meningkatkan kemampuan petugas, teknisi, dan pengawas TKA.
Pelatihan perlu mencakup pemahaman mengenai prosedur pelaksanaan dan tanggung jawab menjaga integritas ujian.
INFRASTRUKTUR DAN TEKNOLOGI JUGA PERLU DIEVALUASI
Lestari turut menyoroti pentingnya memperbaiki sarana pendukung asesmen.
Keterbatasan perangkat maupun jaringan dapat menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan ujian berbasis teknologi.
Karena itu, penggunaan sistem pengawasan digital dan dukungan infrastruktur perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Namun, pengawasan berbasis teknologi harus dilaksanakan secara proporsional dan tetap memperhatikan perlindungan data peserta didik.
Sekolah juga perlu menyiapkan prosedur penanganan kendala teknis agar siswa tidak dirugikan oleh persoalan yang berada di luar kendali mereka.
KECURANGAN BERPOTENSI MERUGIKAN SISWA JUJUR
Menurut Lestari, praktik kecurangan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang mengikuti ujian sesuai ketentuan.
Apabila terdapat pelanggaran yang memengaruhi hasil asesmen, data yang digunakan untuk menilai kemampuan akademik juga berpotensi menjadi tidak akurat.
Karena itu, integritas ujian diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil penilaian.
Sekolah dan orang tua mempunyai peran dalam menanamkan pemahaman bahwa kejujuran merupakan bagian dari proses pendidikan.
TKA DIGUNAKAN UNTUK MEMETAKAN KEMAMPUAN AKADEMIK
TKA diselenggarakan sebagai salah satu instrumen untuk memperoleh gambaran mengenai kemampuan akademik peserta didik.
Informasi hasil asesmen dapat memberikan masukan bagi sekolah maupun pemerintah dalam mengevaluasi kualitas pembelajaran.
Jika data yang diperoleh tidak menggambarkan kemampuan siswa secara wajar, proses evaluasi berpotensi menjadi kurang tepat.
Karena itu, pelaksanaan asesmen harus memenuhi prinsip kejujuran, transparansi, dan keadilan.
BELUM ADA KEPUTUSAN HUKUM UNTUK SELURUH SEKOLAH
Hingga 5 November 2026, informasi yang diperiksa belum memuat daftar final 308 sekolah beserta keputusan pemeriksaan setiap kasus.
Belum ada pula dasar untuk menyatakan bahwa seluruh sekolah yang dilaporkan otomatis mendapatkan sanksi dengan bentuk yang sama.
Tindakan terhadap dugaan pelanggaran harus mengikuti hasil pemeriksaan dan ketentuan penyelenggara.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan tuduhan terhadap sekolah atau peserta tertentu tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
PENGAWASAN PERLU DILAKUKAN BERKELANJUTAN
Lestari berharap evaluasi terhadap pelaksanaan TKA tidak hanya berfokus pada satu periode ujian.
Pembenahan tata kelola, peningkatan kompetensi petugas, dan penguatan pendidikan karakter perlu menjadi perhatian jangka panjang.
Dengan pengawasan yang lebih baik, hasil asesmen diharapkan dapat memberikan gambaran kemampuan akademik yang lebih dapat dipercaya.
Informasi resmi terkait TKA dan tindak lanjut pemeriksaan dapat dipantau melalui https://www.kemendikdasmen.go.id.
Perkembangan selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah hasil investigasi dugaan pelanggaran serta langkah perbaikan yang ditetapkan pemerintah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir