ASN & Karier
Hilmi An Naufal

Enam PPPK Paruh Waktu Kota Bengkulu Tidak Diperpanjang karena Disiplin dan Kinerja, Ini Penjelasan Pemkot

Enam PPPK Paruh Waktu Kota Bengkulu Tidak Diperpanjang karena Disiplin dan Kinerja, Ini Penjelasan Pemkot

04 November 2026 | 07:07

KebonCinta.com — Pemerintah Kota Bengkulu memutuskan tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan dan kinerja pegawai.

Keputusan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, pada Selasa, 3 November 2026.

Berdasarkan laporan ANTARA, pemerintah daerah menyatakan evaluasi terhadap PPPK paruh waktu dilakukan setiap tahun melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tempat pegawai bertugas.

ENAM PPPK TIDAK DIPERPANJANG KONTRAKNYA

Medy menjelaskan bahwa terdapat enam PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak karena dinilai memiliki kedisiplinan dan kinerja rendah.

Menurutnya, penilaian dilakukan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pegawai.

Pemerintah daerah menilai disiplin kerja menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, perpanjangan perjanjian kerja tidak hanya berkaitan dengan masih tersedianya kebutuhan pegawai, tetapi juga mempertimbangkan hasil evaluasi pekerjaan.

EVALUASI PPPK DILAKUKAN SETIAP TAHUN

Baca Juga: 7 Manfaat Buah Zaitun bagi Kesehatan, dari Jantung hingga Menjaga Sel Tubuh 

Pemerintah Kota Bengkulu menjelaskan bahwa hasil evaluasi kinerja dari OPD menjadi salah satu dasar penentuan kelanjutan kontrak pegawai.

Setiap perangkat daerah melaporkan hasil penilaian terhadap pegawai berdasarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pegawai menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

Dari proses tersebut, pemerintah daerah menentukan pegawai yang memenuhi persyaratan perpanjangan dan pegawai yang tidak melanjutkan masa perjanjian kerja.

Namun, mekanisme yang dijelaskan merupakan pelaksanaan pengelolaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, bukan pengumuman penghentian kontrak secara nasional.

WALI KOTA TEGASKAN PENTINGNYA DISIPLIN ASN

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti pelanggaran kedisiplinan pegawai.

Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian adalah pegawai yang tidak masuk kerja dan mengabaikan kewajiban pelayanan.

Menurut Dedy, pemerintah perlu menerapkan aturan agar pegawai yang memiliki tanggung jawab pelayanan publik tetap menjalankan pekerjaannya dengan baik.

Ia juga menyampaikan bahwa pegawai yang rajin dan menunjukkan kinerja baik tidak perlu khawatir secara berlebihan terhadap proses evaluasi kontrak.

Namun, pernyataan tersebut bukan jaminan otomatis bahwa setiap kontrak pasti diperpanjang tanpa mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketentuan kepegawaian.

JUMLAH PPPK KOTA BENGKULU MENCAPAI 3.847 ORANG

Berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan ANTARA, jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu mencapai 3.847 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 3.440 PPPK penuh waktu dan 407 PPPK paruh waktu.

Data tersebut menunjukkan bahwa PPPK penuh waktu merupakan kelompok terbesar dalam komposisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di daerah tersebut.

Sementara itu, 407 PPPK paruh waktu merupakan bagian dari tenaga aparatur yang mengikuti mekanisme perjanjian kerja sesuai ketentuan masing-masing.

Angka tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai jumlah pegawai yang kontraknya diputus atau yang seluruhnya telah menerima keputusan perpanjangan baru.

APA PERBEDAAN PERPANJANGAN DAN PENGANGKATAN?

Perpanjangan kontrak merupakan proses melanjutkan hubungan kerja pegawai yang masa perjanjiannya akan atau telah memasuki akhir periode.

Sementara itu, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan dasar kebijakan dan administrasi tersendiri.

Begitu pula dengan pengangkatan menjadi PNS, yang harus mengikuti ketentuan pemerintah serta mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Karena itu, keputusan Pemkot Bengkulu mengenai enam pegawai tidak berarti pemerintah telah mengumumkan pengangkatan atau penghentian seluruh PPPK secara nasional.

PEGAWAI DIIMBAU MEMERIKSA STATUS KONTRAK

PPPK yang ingin mengetahui kelanjutan masa perjanjian kerja disarankan memeriksa dokumen kontrak dan pemberitahuan resmi instansi masing-masing.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data atau informasi, pegawai dapat berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian pada perangkat daerah tempat bertugas.

Pegawai juga perlu memahami target pekerjaan, kewajiban kehadiran, dan mekanisme penilaian yang berlaku di lingkungan organisasi.

Hingga 3 November 2026, pemerintah daerah belum mengumumkan identitas keenam pegawai maupun rincian penilaian individualnya dalam laporan yang diperiksa.

Perkembangan selanjutnya dapat dipantau melalui Pemerintah Kota Bengkulu dan layanan resmi Badan Kepegawaian Negara di https://www.bkn.go.id.

Tags:
PPPK Bengkulu 2026 kontrak PPPK paruh waktu disiplin ASN evaluasi kinerja PPPK perpanjangan kontrak ASN Pemkot Bengkulu aturan PPPK masa kerja PPPK.

Komentar Pengguna