Pendidikan
Rahman Abdullah

Format Laporan MPLS Ramah 2026 Lengkap, Panduan Sekolah Menyusun Dokumen Sesuai Aturan Terbaru

Format Laporan MPLS Ramah 2026 Lengkap, Panduan Sekolah Menyusun Dokumen Sesuai Aturan Terbaru

11 Juli 2026 | 12:22

Keboncinta.com-- Berakhirnya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 bukan berarti seluruh rangkaian tugas sekolah telah selesai.

Setelah pelaksanaan orientasi peserta didik baru, setiap satuan pendidikan masih memiliki kewajiban menyusun laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.

Laporan tersebut menjadi dokumen penting untuk menunjukkan bahwa pelaksanaan MPLS telah berlangsung sesuai prinsip ramah anak, aman, inklusif, edukatif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Karena itu, sekolah perlu memahami struktur penyusunan laporan agar dokumen yang dihasilkan lengkap, sistematis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Baik PPPK! Skema Pensiun dan JHT Makin Jelas, Ini Penjelasan BKN yang Wajib Diketahui

Laporan MPLS Ramah Menjadi Instrumen Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan

Penyusunan laporan MPLS Ramah tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administrasi sekolah. Dokumen ini juga berfungsi sebagai sarana evaluasi untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru.

Melalui laporan tersebut, sekolah dapat mendokumentasikan seluruh aktivitas MPLS, mulai dari hasil asesmen awal peserta didik, pengenalan lingkungan sekolah, hingga berbagai program pembentukan karakter yang telah diberikan selama masa orientasi.

Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi acuan dalam menyempurnakan pelaksanaan MPLS pada tahun ajaran berikutnya sehingga kualitas layanan kepada peserta didik baru dapat terus ditingkatkan.

Penyusunan Laporan Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026

Pelaksanaan maupun penyusunan laporan MPLS Ramah berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan MPLS di seluruh jenjang pendidikan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pengenalan lingkungan sekolah harus dilaksanakan secara edukatif, menyenangkan, aman, inklusif, ramah anak, serta terbebas dari praktik perpeloncoan, perundungan, maupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.

Oleh sebab itu, isi laporan harus mampu menggambarkan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai prinsip perlindungan anak dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat.

Baca Juga: Jangan Asal Mengajar! Ini SOP Guru Sekolah Terbaru yang Wajib Dipahami untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Struktur Laporan MPLS Ramah 2026 yang Perlu Disusun Sekolah

Agar laporan tersusun secara sistematis, sekolah dapat menyusun dokumen berdasarkan beberapa bagian utama berikut.

1. Bagian Awal Laporan

Bagian pembuka berisi identitas resmi dokumen yang meliputi:

  • Halaman judul yang memuat nama sekolah, logo, judul laporan, dan tahun ajaran.
  • Lembar pengesahan yang ditandatangani kepala sekolah serta ketua panitia MPLS.
  • Kata pengantar.
  • Daftar isi.

Bagian ini menjadi identitas resmi sebelum memasuki pembahasan inti laporan.

2. Bab I Pendahuluan

Bab pendahuluan memuat informasi dasar mengenai pelaksanaan kegiatan, di antaranya:

  • Latar belakang penyelenggaraan MPLS Ramah.
  • Landasan hukum yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
  • Tujuan kegiatan.
  • Sasaran peserta.

Pada bagian ini sekolah juga dapat menjelaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah anak, inklusif, dan mendukung pembentukan karakter peserta didik.

Bab Pelaksanaan Kegiatan Harus Disusun Secara Lengkap

Bab berikutnya menjelaskan seluruh pelaksanaan MPLS secara rinci agar mudah dipahami dan dapat menjadi bahan evaluasi.

Baca Juga: Buruan Daftar! Beasiswa Maung Depok 2026 Buka 200 Kuota di 25 Kampus Mitra, Ini Syarat dan Daftarnya

Informasi yang perlu dicantumkan antara lain:

  • Waktu dan tempat pelaksanaan.
  • Jumlah peserta didik baru.
  • Struktur kepanitiaan.
  • Jadwal kegiatan selama lima hari.
  • Dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

Penyajian jadwal kegiatan sebaiknya dibuat dalam bentuk tabel sehingga informasi menjadi lebih jelas dan mudah dibaca.

Materi MPLS yang Perlu Dicantumkan dalam Laporan

Laporan juga harus memuat seluruh materi yang telah diberikan kepada peserta didik selama pelaksanaan MPLS Ramah.

Materi tersebut meliputi pengenalan warga sekolah beserta lingkungan belajar, sarana dan prasarana sekolah, tata tertib, kurikulum, layanan bimbingan dan konseling, pembiasaan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, program literasi sekolah, edukasi pencegahan perundungan (anti-bullying), hingga kegiatan pentas seni atau unjuk karya yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenjang pendidikan.

Pencantuman seluruh materi tersebut menjadi bukti bahwa sekolah telah melaksanakan MPLS sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Beasiswa Maung Depok 2026 Resmi Dibuka! Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan hingga Rp6,35 Juta per Semester

Laporan Menjadi Dasar Perbaikan Pelaksanaan MPLS di Masa Mendatang

Selain sebagai dokumen pertanggungjawaban, laporan MPLS Ramah memiliki fungsi strategis sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan orientasi peserta didik baru.

Melalui laporan yang tersusun secara sistematis, sekolah dapat mengidentifikasi berbagai kelebihan maupun kekurangan selama pelaksanaan MPLS.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar penyempurnaan program pada tahun berikutnya sehingga kegiatan orientasi semakin berkualitas, ramah anak, serta mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik secara optimal.***

Tags:
pendidikan MPLS MPLS 2026 MPLS Ramah

Komentar Pengguna