Forum ICIEFE 2025 telah Lahirkan Enam Risalah Ekoteologi, Apa saja Keenam Risalah tersebut?

Keboncinta.com-- Untuk mengakhiri rangkaian kegiatan dalam Peaceful Muharam 1447 H dihelat dengan kegiatan International Conference on Islamic Ecotheology for the Future of the Earth (ICIEFE) 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (15/7/2025)
Forum ini telah menghasilkan Risalah Ekoteologi. Dokumen ini menjadi seruan moral dan kontribusi spiritual Islam dalam merespons perubahan iklim dan kerusakan lingkungan yang kian mengancam bumi di masa depan.
Risalah tersebut dibacakan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, di depan peserta jelang penutupan konferensi. Ia menjelaskan bahwa melestarikan lingkungan merupakan bagian dari ibadah dan tanggung jawab bersama umat manusia, terutama Muslim.
“Risalah ini mengingatkan kita bahwa menjaga bumi bukan hanya kewajiban etis, tetapi juga ibadah. Ini adalah amanah dari Allah Swt. yang harus kita tunaikan bersama,” ungkap Arsad.
Adapun Risalah Ekoteologi ICIEFE 2025 ialah sebagai berikut:
Pertama adalah penekanan bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW mengandung ajaran mendalam tentang etika lingkungan.
Manusia diposisikan sebagai khalifah di bumi, bukan sebagai penghancur bumi. Prinsip keadilan ekologis, larangan fasad (kerusakan), serta teladan Nabi dalam memperlakukan air, tanah, tumbuhan, dan hewan menjadi dasar moral utama dalam kesadaran ekologis Islam.
“Islam tidak pernah mengajarkan eksploitasi terhadap alam. Justru sebaliknya, kita diajarkan merawat dan menyeimbangkan kehidupan,” tutur Arsad.
Kedua, peserta konferensi menyepakati pentingnya pengarusutamaan isu lingkungan dalam pendidikan Islam dan layanan keagamaan. Kurikulum di pesantren, madrasah, hingga perguruan tinggi Islam perlu secara sistematis mengintegrasikan nilai-nilai ekoteologi dalam pembelajarannya.
Kegiatan khotbah, dakwah dan pengajian juga diarahkan untuk menumbuhkan spiritualitas ekologis di tengah masyarakat luas.
Ketiga, konferensi merumuskan kerangka etika Islam sebagai kontribusi terhadap gerakan global keadilan iklim. Prinsip tawazun (keseimbangan), maslahah (kemaslahatan), dan ukhuwwah insaniyyah (solidaritas kemanusiaan) dianggap relevan untuk membangun kolaborasi lintas agama dan sektor.
“Dialog lintas iman adalah strategi teologis dalam merawat bumi sebagai rumah bersama, bukan milik satu kelompok,” terangnya.
Keempat, risalah memberi perhatian pada kearifan lokal dan gerakan sosial berbasis Islam di Nusantara sebagai sumber inspirasi praksis ekologis.
Tradisi pesantren hijau, komunitas Muslim pecinta lingkungan, dan praktik spiritual Islam yang ramah alam dianggap sebagai kekayaan budaya religius yang perlu didokumentasikan, diperluas, dan direvitalisasi.
Kelima, pentingnya menyarakan pengarusutamaan ekoteologi dalam kebijakan publik. Pemerintah pusat dan daerah, tokoh agama, akademisi, komunitas, media, dan pelaku usaha diajak membentuk jejaring pentahelix untuk merumuskan regulasi, advokasi, dan aksi nyata yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
“Peran anak muda sangat penting. Mereka adalah ujung tombak gerakan ekoteologi digital dan lintas sektor,” jelas Arsad.
Keenam, konferensi ini ! menekankan pentingnya perlindungan bagi para pegiat lingkungan dan pemangku kepentingan yang memperjuangkan keberlanjutan ekologi. Regulasi yang adil dan berpihak pada kelestarian harus ditegakkan dengan tegas dan beradab.
Kegiatan ICIEFE 2025 yang digelar pada 14–16 Juli 2025 itu menjadi penutup rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 Hijriah yang telah dimulai sejak 22 Juni 2025.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah, akademisi dalam dan luar negeri, masyarakat sipil, media, generasi muda dari pesantren, universitas, hingga komunitas lingkungan.
Kegiatan ICIEFE 2025 ini telah membuktikan bahwa ekoteologi tidak hanya menjadi wacana, melainkan dapat diarusutamakan sebagai paradigma baru dalam beragama.***
Sumber: Kemenag RI
Tags:
berita nasional kemenagKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025.jpeg)
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025.png)
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025.jpeg)
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025.jpeg)
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025.jpeg)
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025