KebonCinta.com - Kabar mengenai penataan tenaga pendidik non-ASN menjadi perhatian banyak guru honorer di Indonesia. Di tengah proses seleksi aparatur sipil negara (ASN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN yang masuk pendataan hingga batas akhir atau cut off 2024 tetap memiliki kesempatan untuk mengajar.
Kepastian tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi penugasan yang dirumuskan bersama kementerian dan lembaga terkait agar guru honorer tidak kehilangan kesempatan bekerja di sekolah.
Baca Juga: Rumah Terasa Sempit Padahal Luas? Bisa Jadi 6 Kebiasaan Ini Bikin Barang Menumpuk
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa skema penugasan baru sedang dipersiapkan. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi guru non-ASN sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan penugasan mereka.
"Saat ini kami sedang merumuskan skema penugasan non-ASN bersama kementerian dan lembaga terkait, dan akan ada penyesuaian kebijakan tersebut," ujar Nunuk dalam program siaran langsung Ngopi (Ngobrol Pintar bareng Bu Nunuk) di akun Instagram resminya.
Nunuk menjelaskan bahwa guru honorer yang masuk pendataan hingga cut off 2024 tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Meski demikian, pemerintah juga memperhatikan nasib guru yang belum berhasil melewati tahapan seleksi. Mereka tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Kemendikdasmen sedang menyiapkan dukungan regulasi agar guru non-ASN yang tidak lolos seleksi tetap dapat ditugaskan di sekolah. Dengan demikian, kegagalan dalam seleksi ASN tidak otomatis berarti berakhirnya kesempatan mereka untuk mengajar.
"Seperti yang pernah disampaikan, non-ASN dengan cut off 2024 nanti akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi, apakah itu PPPK atau CPNS. Bagi yang tidak lulus, akan tetap menjadi guru dengan kami terbitkan dukungan regulasi yang cukup," papar Nunuk.
Salah satu tujuan utama penyusunan regulasi tersebut adalah memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah. Nantinya, kepala daerah dan dinas pendidikan memiliki dasar yang lebih jelas untuk melanjutkan penugasan guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting karena sejumlah sekolah masih membutuhkan keberadaan guru honorer untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Apabila penugasan mereka tidak memiliki kejelasan aturan, sekolah berpotensi menghadapi kendala dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.
Nunuk menegaskan bahwa regulasi yang disiapkan akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang masuk pendataan hingga Desember 2024.
"Sehingga Bapak/Ibu dari pemerintah daerah tetap bisa menugaskan Bapak/Ibu guru non-ASN cut off Desember 2024 untuk tetap mengajar," tegasnya.
Penyiapan regulasi ini juga berkaitan dengan upaya menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Di sejumlah wilayah, guru honorer masih menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, terutama di sekolah yang kekurangan guru.
Karena itu, kepastian mengenai penugasan guru non-ASN tidak hanya menyangkut status pekerjaan, tetapi juga keberlanjutan layanan pendidikan bagi para siswa.
Nunuk berharap kebijakan yang tengah dirumuskan dapat memberikan ketenangan bagi guru honorer agar tetap menjalankan pengabdiannya. Ia juga mengingatkan bahwa guru memiliki peran penting sebagai fondasi dalam membangun kualitas pendidikan nasional.
Meski demikian, regulasi penugasan tersebut masih dalam tahap perumusan bersama kementerian dan lembaga terkait. Guru non-ASN perlu menunggu ketentuan resmi untuk mengetahui mekanisme serta persyaratan pelaksanaannya.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir