Info ASN
Rahman Abdullah

Gaji ke-13 2026 Siap Cair Juni, Simak Ketentuan dan Peluang Penerimaan Ganda

Gaji ke-13 2026 Siap Cair Juni, Simak Ketentuan dan Peluang Penerimaan Ganda

23 April 2026 | 11:36

Keboncinta.com-- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai Gaji ke-13 ASN tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini menghadirkan skema yang lebih rinci dan terstruktur, sekaligus membuka kemungkinan bagi aparatur negara dan pensiunan untuk menerima pembayaran lebih dari satu kali dalam kondisi tertentu.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi bagian dari rutinitas tahunan, tetapi juga dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional.

Dengan menyalurkan tambahan penghasilan kepada ASN dan pensiunan, pemerintah berharap dapat mendorong daya beli masyarakat serta meningkatkan perputaran ekonomi di sektor riil.

Baca Juga: Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Sistem Seleksinya

Dalam ketentuan terbaru, terdapat prinsip utama yang harus dipahami, yakni satu tunjangan dengan nilai terbesar.

Artinya, bagi individu yang memiliki lebih dari satu status—misalnya sebagai ASN aktif sekaligus penerima pensiun—secara umum hanya akan diberikan satu Gaji ke-13 dengan nominal paling tinggi. Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan dalam distribusi anggaran negara.

Namun demikian, regulasi juga memberikan pengecualian. Dalam kondisi tertentu, seseorang tetap dapat menerima Gaji ke-13 lebih dari satu kali.

Hal ini berlaku bagi ASN yang juga berstatus sebagai ahli waris penerima pensiun atau sekaligus penerima tunjangan tertentu. Dalam situasi tersebut, hak sebagai pegawai aktif dan sebagai penerima manfaat lainnya tetap dapat diberikan.

Baca Juga: Tunjangan Khusus Guru ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Besaran Setara Gaji Pokok per Bulan

Bahkan, pada skenario khusus, dimungkinkan terjadinya penerimaan hingga tiga kali. Misalnya, seorang PNS yang juga merupakan janda dari pensiunan pejabat negara serta penerima tunjangan orang tua anggota Polri yang gugur dapat memperoleh tiga komponen Gaji ke-13 sekaligus sesuai status yang dimiliki.

Untuk jadwal pencairan, pemerintah merencanakan pembayaran Gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.

Besaran yang diterima akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat.

Baca Juga: Perketat Pengawasan UTBK 2026, Universitas Brawijaya Terapkan Deteksi Earphone untuk Antisipasi Joki

Kabar baiknya, Gaji ke-13 tahun ini diberikan tanpa potongan iuran apa pun. Meskipun termasuk objek pajak penghasilan, beban pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, jumlah yang diterima ASN dan pensiunan akan lebih optimal.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap penyaluran Gaji ke-13 2026 dapat berjalan lebih transparan, adil, dan tepat sasaran.

Selain sebagai stimulus ekonomi, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi panjang para aparatur negara dalam melayani masyarakat.***

Tags:
tunjangan ASN Pencairan Gaji Info ASN

Komentar Pengguna