Keboncinta.com-- Data kepegawaian menjadi bagian penting yang perlu diperbarui secara berkala oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu informasi yang perlu diperhatikan adalah gelar akademik maupun gelar profesi yang diperoleh setelah menempuh pendidikan atau menyelesaikan program sertifikasi tertentu.
Pencantuman gelar secara tepat membuat riwayat pendidikan dan pengembangan kompetensi ASN dapat tercatat sesuai kondisi sebenarnya dalam sistem kepegawaian.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan kemudahan dalam proses pencantuman gelar bagi ASN. Kebijakan tersebut mencakup gelar akademik, vokasi, hingga profesi.
Bagi ASN yang telah memperoleh gelar profesi, penting untuk memahami prosedur pengajuannya sekaligus memastikan perubahan data dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sesuai ketentuan.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Ini Perbedaan ASLM dan Asesmen Formatif dalam Pembelajaran
Kemudahan layanan pencantuman gelar menjadi bagian dari upaya memberikan pengakuan terhadap peningkatan kompetensi yang diperoleh ASN melalui pendidikan maupun profesi.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengimbau ASN yang telah mendapatkan ijazah profesi agar segera memasukkan dokumen tersebut ke dalam riwayat kepegawaiannya. Dokumen pendidikan yang telah diperoleh sebaiknya tidak dibiarkan tanpa tercatat dalam data kepegawaian.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum berupa Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN yang ditetapkan pada 7 Maret 2025.
Aturan tersebut memberikan penjelasan mengenai layanan pencantuman gelar akademik, vokasi, dan profesi. Penerapannya juga menjadi bagian dari upaya BKN mendorong pengelolaan manajemen ASN yang lebih efektif dan efisien.
Proses pencantuman gelar ASN kini dilakukan melalui mekanisme digital. ASN tidak perlu mengurus proses tersebut secara manual secara langsung ke BKN.
Tahap awal dilakukan dengan menyerahkan dokumen ijazah yang menjadi dasar pencantuman gelar kepada pengelola kepegawaian di instansi masing-masing.
Setelah dokumen diterima, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani urusan kepegawaian mengajukan pencantuman gelar secara digital kepada BKN melalui SIASN.
Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi dapat dilakukan secara terintegrasi melalui sistem informasi kepegawaian.
Baca Juga: Guru SD Bisa Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Ini Program dan Kemampuan yang Dikembangkan
Meskipun layanan pencantuman gelar telah dipermudah, ASN tetap harus memperhatikan keabsahan dokumen pendidikan yang diajukan.
Gelar yang akan dicantumkan harus didasarkan pada ijazah dari lembaga pendidikan resmi yang diakui sesuai ketentuan yang berlaku.
ASN sebagai pemilik dokumen memiliki tanggung jawab administratif dan hukum terhadap keaslian ijazah yang digunakan dalam proses pengajuan. Karena itu, dokumen yang disampaikan kepada pengelola kepegawaian harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Layanan pencantuman gelar merupakan salah satu bagian dari 12 Kebijakan Pro-Karier ASN yang dikembangkan BKN.
Kebijakan tersebut berjalan bersama berbagai upaya penyederhanaan dan percepatan layanan kepegawaian lainnya. Di antaranya adalah periode kenaikan pangkat yang tersedia hingga 12 kali dalam satu tahun, pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional setiap bulan, serta target waktu layanan atau Service Level Agreement (SLA) selama lima hari kerja.
Kemudahan pencantuman gelar juga diharapkan dapat membantu memperbarui dan memperjelas peta kompetensi ASN secara nasional.
Data pendidikan dan profesi yang tercatat dengan baik dapat memberikan gambaran yang lebih sesuai mengenai kompetensi pegawai di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga: Guru Mulai Manfaatkan AI untuk Pembelajaran, Jangan Lupakan 5 Hal Penting Ini
Guru, dosen, tenaga kependidikan, maupun ASN pada instansi lainnya perlu memperhatikan kelengkapan data kepegawaian masing-masing.
Bagi ASN yang telah memperoleh gelar profesi, dokumen pendidikan tersebut dapat segera disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar riwayat pendidikan dan kompetensi dalam sistem kepegawaian tetap sesuai.
Pembaruan data bukan hanya berkaitan dengan pencantuman gelar. Data kepegawaian yang akurat juga dapat membantu memastikan profil ASN menggambarkan riwayat pendidikan dan pengembangan kompetensi yang telah ditempuh.
Karena itu, ASN yang mendapatkan gelar baru perlu proaktif memeriksa dan memperbarui data kepegawaiannya melalui prosedur resmi yang berlaku di instansi masing-masing.***