Keboncinta.com-- Kabar yang telah lama dinantikan akhirnya datang bagi guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Setelah melalui proses pengusulan anggaran, pembahasan bersama DPR RI, hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan, tambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi kini resmi tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.
Perkembangan ini menjadi sinyal positif bahwa proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta tunjangan profesi dosen bersertifikat akan segera direalisasikan. Dengan anggaran yang telah tersedia, satuan kerja Kemenag kini dapat mulai memproses pembayaran kepada para penerima yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimulai, Kepala Madrasah dan Guru Wajib Mengisi Sebelum Batas Waktu
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa tambahan anggaran belanja sebesar Rp5,783 triliun telah resmi masuk ke dalam DIPA Kementerian Agama.
Masuknya anggaran tersebut menandai berakhirnya rangkaian proses pengajuan yang sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR RI serta Kementerian Keuangan.
Dengan pengesahan tersebut, seluruh satuan kerja Kementerian Agama kini memiliki dasar hukum dan anggaran untuk melaksanakan pembayaran tunjangan profesi bagi guru maupun dosen yang memenuhi ketentuan.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut tidak hanya tersedia di tingkat pusat, tetapi juga telah dialokasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Secara keseluruhan, dana tersebut telah didistribusikan kepada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama yang bertanggung jawab memproses administrasi pembayaran tunjangan profesi.
Distribusi anggaran ini diharapkan mampu mempercepat proses pencairan sehingga guru dan dosen dapat segera menerima hak yang selama ini dinantikan.
Baca Juga: Syarat Lulus Sertifikat Pendidik Ada di Juknis UKPPPG 2026, Peserta Wajib Pahami Aturan Terbaru
Setelah anggaran resmi masuk ke dalam DIPA, Kementerian Agama menargetkan proses pencairan mulai dilakukan pada pekan depan.
Seluruh satuan kerja diminta segera menyelesaikan tahapan administrasi agar pembayaran tidak mengalami keterlambatan.
Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan guru lulusan PPG dan dosen bersertifikat yang telah menunggu realisasi tunjangan profesi.
Sekretaris Jenderal Kemenag juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan atas dukungan yang diberikan selama proses pengajuan tambahan anggaran.
Menurutnya, persetujuan anggaran tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen sekaligus memberikan penghargaan terhadap profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Ia berharap seluruh satuan kerja segera mempercepat proses administrasi sehingga manfaat anggaran dapat segera dirasakan oleh para penerima.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Masuki Tahap Pencairan Simak Penerima dan Prosesnya
Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan, menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran telah diajukan sejak Januari 2026.
Pembahasan awal dilakukan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026. Setelah memperoleh persetujuan, usulan tersebut diteruskan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan pengesahan.
Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) yang menjadi dasar resmi penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
Dokumen tersebut sekaligus menjadi landasan hukum bagi pencantuman tambahan anggaran ke dalam DIPA Kementerian Agama.
Masuknya tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun ke dalam DIPA menjadi tahap krusial dalam proses pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen binaan Kementerian Agama.
Dengan seluruh tahapan pengajuan yang telah diselesaikan, satuan kerja kini dapat segera melaksanakan pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2026 Memasuki Tahap Ujian, Juknis UKPPPG Ungkap Mekanisme dan Tata Tertib Resmi
Resminya tambahan anggaran Rp5,783 triliun masuk ke dalam DIPA Kementerian Agama menjadi kabar menggembirakan bagi guru dan dosen penerima tunjangan profesi. Setelah melewati proses pembahasan bersama DPR RI dan pengesahan dari Kementerian Keuangan, kini seluruh satuan kerja memiliki dasar untuk segera memproses pembayaran.
Dengan dimulainya pencairan dalam waktu dekat, diharapkan guru lulusan PPG dan dosen bersertifikat dapat segera menerima haknya. Kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.***