Pendidikan
Rahman Abdullah

Guru Honorer Tak Langsung Diberhentikan, Kemendikdasmen Beri Penjelasan Resmi

Guru Honorer Tak Langsung Diberhentikan, Kemendikdasmen Beri Penjelasan Resmi

07 Mei 2026 | 14:44

Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akhirnya memberikan penjelasan terkait kekhawatiran ribuan guru non-ASN setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebut masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri berlaku hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut sempat memicu keresahan luas di kalangan guru honorer. Banyak yang mengkhawatirkan adanya penghentian massal tenaga non-ASN mulai tahun 2027.

Menanggapi polemik yang berkembang, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran itu justru diterbitkan untuk memberikan kepastian administratif kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: SE Baru Kemendikdasmen Bikin Guru Non-ASN Cemas, Status Mengajar Dipertanyakan

Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar agar pemerintah daerah tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN selama masa transisi berlangsung.

Ia juga menyoroti maraknya informasi di media sosial yang menimbulkan kekhawatiran terkait nasib guru honorer. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Nunuk Suryani memastikan pemerintah masih terus memperjuangkan keberadaan guru non-ASN dan tidak akan melakukan penghentian kerja secara mendadak sebelum masa penugasan berakhir sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Kemendikdasmen mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema baru untuk penataan guru non-ASN setelah tahun 2026. Penataan ini disebut bukan bertujuan menghapus tenaga honorer, melainkan memperbaiki sistem penugasan guru agar lebih tertib dan sesuai kebutuhan nasional.

Baca Juga: Tak Lagi Manual, Gaji dan Tunjangan Pegawai Kemenag Akan Dikelola Sistem Baru

Pemerintah menilai guru non-ASN masih memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, terutama untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau wilayah 3T.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta instansi terkait untuk mempersiapkan kebutuhan formasi guru pada tahun 2026 dan seterusnya.

Menurutnya, pemerintah tengah merancang strategi pembukaan formasi ASN agar guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi resmi dan memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti.

Guru non-ASN yang nantinya berhasil lolos seleksi akan diangkat menjadi ASN sehingga memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.

Baca Juga: Tahap Konfirmasi e-Ijazah 2026 Resmi Dimulai, Siswa dan Orang Tua Diminta Cek Detail Data Sebelum Dokumen Diterbitkan

Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, sebanyak 237.196 guru non-ASN masih dapat menjalankan tugas mengajar dengan syarat telah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan aktif di sekolah milik pemerintah daerah.

Selama masa penugasan hingga akhir 2026, para guru tetap memperoleh hak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi guru.

Sementara itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi beban kerja tetap akan menerima insentif dari Kemendikdasmen. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran di masing-masing wilayah.***

Tags:
Guru Non ASN

Komentar Pengguna