KebonCinta.com – Guru dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam membangun pendidikan yang berkualitas. Tidak hanya mengajar di kelas, mereka juga berkontribusi melalui inovasi pembelajaran, pendampingan peserta didik, hingga pengabdian di lingkungan pendidikan dengan berbagai keterbatasan.
Untuk memberikan apresiasi terhadap kontribusi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) 2026. Pendaftaran dijadwalkan dibuka pada 1–14 November 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional.
Mengusung tema Guru Menginspirasi Anak Negeri Berprestasi, program ini menjadi ruang bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk memperlihatkan karya, pengalaman, serta praktik baik yang telah memberikan manfaat bagi peserta didik dan komunitas pendidikan.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 79/Dt.I.II/PP.03/10/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, penghargaan tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Masing-masing memiliki sasaran dan karakteristik kontribusi yang berbeda.
Calon peserta perlu mengenali kategori penghargaan agar dapat memilih jalur yang sesuai dengan pengalaman dan bidang tugasnya.
Anugerah GTK Inspiratif ditujukan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang menunjukkan kreativitas, inovasi, serta upaya luar biasa dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Kontribusi yang ditampilkan dapat berupa strategi pembelajaran baru, pengembangan media pendidikan, karya inovatif, atau praktik baik yang membantu menjawab persoalan di lingkungan pendidikan.
Hal yang perlu diperhatikan bukan hanya keberadaan ide baru, tetapi juga bagaimana gagasan tersebut diterapkan dan memberikan manfaat. Karena itu, calon peserta sebaiknya menyiapkan bukti kegiatan dan dokumentasi yang menjelaskan proses serta hasil inovasinya.
Kategori GTK Dedikatif memberikan apresiasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang konsisten mengabdikan diri untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Perhatian khusus diberikan kepada mereka yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta madrasah inklusif. Lingkungan tersebut dapat menghadirkan tantangan tersendiri, mulai dari keterbatasan sarana hingga kebutuhan pembelajaran yang beragam.
Dalam kategori ini, peserta perlu menunjukkan bentuk pengabdian yang dilakukan secara nyata. Pengalaman menghadapi tantangan, strategi yang digunakan, keberlanjutan kegiatan, serta dampaknya bagi peserta didik dapat menjadi bagian penting dari dokumentasi kontribusi.
Anugerah Guru Lintas Iman diberikan kepada guru agama di satuan pendidikan binaan Kemenag yang menjadi teladan dalam membangun toleransi, kerukunan, dan harmoni antarumat beragama.
Kategori ini mencakup guru agama binaan Bimas Kristen, Hindu, Buddha, Katolik, dan Konghucu. Penghargaan tersebut menyoroti kontribusi guru dalam menumbuhkan sikap saling menghormati dan menciptakan lingkungan pendidikan yang menghargai keberagaman.
Peserta dapat menampilkan praktik pendidikan yang mendukung kehidupan bersama secara damai, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kategori dalam pedoman resmi.
Kesempatan mengikuti penghargaan ini terbuka bagi calon peserta yang memenuhi persyaratan sesuai jabatan dan kategori yang dipilih.
Guru, kepala madrasah atau satuan pendidikan, serta pengawas sekolah pada madrasah harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4. Sementara itu, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan madrasah minimal berkualifikasi MA atau sederajat.
Selain kualifikasi pendidikan, terdapat sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi, yaitu:
Terdapat pula persyaratan khusus untuk jabatan tertentu. Tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan madrasah yang mendaftar tidak boleh berstatus sebagai guru. Adapun kepala RA, madrasah, atau satuan pendidikan wajib berstatus sebagai kepala definitif, bukan pelaksana tugas atau Plt.
Dengan demikian, calon peserta perlu memeriksa kesesuaian jabatan dan status kepegawaiannya sebelum mengajukan pendaftaran.
Salah satu hal yang perlu disiapkan calon peserta adalah portofolio yang memperlihatkan rekam jejak kontribusi selama Oktober 2022 hingga Oktober 2026.
Portofolio tersebut dapat berisi piagam penghargaan, sertifikat kejuaraan, bukti prestasi akademik maupun nonakademik, publikasi karya tulis ilmiah, inovasi pembelajaran, alat peraga edukatif, sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta dokumen keterlibatan dalam organisasi profesi.
Bukti-bukti itu sebaiknya disusun secara teratur dan relevan dengan kategori yang dipilih. Dengan dokumentasi yang jelas, pengalaman dan kontribusi peserta dapat dijelaskan secara lebih sistematis.
Selain portofolio, peserta harus membuat naskah asli sepanjang 1.500–2.000 kata atau sekitar 6–8 halaman. Naskah wajib menggunakan kertas A4, huruf Times New Roman ukuran 12, spasi 1,15, serta margin kiri 4 cm dan margin kanan, atas, serta bawah masing-masing 3 cm.
Isi naskah harus mencakup identitas peserta, pendahuluan, isi, dan penutup. Peserta juga perlu menjelaskan masalah yang dihadapi, tantangan yang muncul, strategi penyelesaian, dampak aksi, serta refleksi dari pengalaman tersebut.
Selain naskah dan portofolio, peserta wajib menyiapkan video aksi berdurasi minimal empat menit dan maksimal lima menit.
Video menggunakan format horizontal dengan rasio 16:9 dan tidak diperbolehkan memakai musik latar. Pengunggahan dapat dilakukan melalui Google Drive atau layanan sejenis, dengan tautan yang bisa diakses tim penilai.
Ada beberapa unsur yang perlu diperlihatkan dalam video, yakni kondisi lingkungan kerja, aksi nyata yang sesuai dengan kategori dan tema, serta dampak kegiatan bagi komunitas. Testimoni keberhasilan atau dukungan dari pihak terkait juga perlu disertakan.
Peserta harus memastikan video tidak mengandung unsur SARA, perundungan, pornografi, pornoaksi, radikalisme, maupun intoleransi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir