ASN & Karier
Rahman Abdullah

Guru Non-ASN dan PPPK Perlu Tahu, Ini Rencana Kebijakan Pendidikan Mulai 2027

Guru Non-ASN dan PPPK Perlu Tahu, Ini Rencana Kebijakan Pendidikan Mulai 2027

20 Oktober 2026 | 14:01

Dalam siaran pers Kemendikdasmen, pagu alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2027 disebut sebesar Rp89,10 triliun, meningkat dari pagu sebelumnya Rp61,10 triliun.

Sejumlah angka yang disampaikan dalam pengumuman tersebut meliputi:

  • Pagu sebelumnya sebesar Rp61,10 triliun.
  • Pagu alokasi 2027 sebesar Rp89,10 triliun.
  • Kenaikan pagu sebesar Rp28 triliun.
  • Alokasi Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
  • Tambahan Rp5 triliun untuk revitalisasi satuan pendidikan.
  • Total anggaran revitalisasi setelah penambahan sebesar Rp14,28 triliun.
  • Usulan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp157,76 triliun.

Alokasi Rp23 triliun merupakan dukungan anggaran secara keseluruhan, bukan nominal gaji yang akan diterima setiap guru. Sementara itu, usulan tambahan Rp157,76 triliun juga perlu dibedakan dari pagu yang telah diumumkan karena status persetujuannya tidak dapat diasumsikan sama.

Anggaran tersebut menjadi salah satu bagian dari rencana dukungan pemerintah terhadap penataan guru dan peningkatan sarana pendidikan.

Pengawasan Revitalisasi Sekolah Tetap Berjalan

Selain membahas status kepegawaian, Kemendikdasmen juga menyampaikan perkembangan pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026.

Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa pemantauan telah dilakukan terhadap 138 satuan pendidikan. Sebanyak 20 di antaranya berada di wilayah terdampak bencana, terdiri atas 15 sekolah menengah kejuruan (SMK) dan lima sekolah luar biasa (SLB).

Pengawasan dilakukan untuk memperhatikan ketertiban administrasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, pengendalian pekerjaan, dan mutu hasil pembangunan.

Hal ini menunjukkan bahwa agenda pendidikan tidak hanya menyangkut kepastian status guru. Kualitas sarana dan prasarana sekolah juga menjadi perhatian agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan lebih baik.

Langkah yang Perlu Dilakukan Guru dan Calon Pelamar

Di tengah rencana perubahan kebijakan, guru dan calon pelamar perlu memahami informasi yang sesuai dengan status masing-masing.

Guru PPPK paruh waktu dapat memantau pengumuman mengenai proses pengalihan status dan memastikan data kepegawaiannya sesuai dokumen yang dimiliki. Guru PPPK yang berminat mengikuti seleksi PNS perlu menunggu persyaratan serta jadwal resmi.

Bagi guru non-ASN, informasi mengenai dispensasi penugasan perlu diperiksa melalui instansi terkait. Sementara itu, calon pelamar CPNS guru dapat mulai menyiapkan dokumen dasar dan memantau pengumuman formasi resmi.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan pengangkatan pasti atau meminta pembayaran untuk mempercepat perubahan status kepegawaian.

Baca Juga: Cara Menyusun RPP Seni Budaya Kelas 8 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Langkah Pembelajaran 

Rencana Penataan Guru 2027 Masih Memerlukan Aturan Teknis

Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 858/sipers/A6/X/2026 memberikan gambaran mengenai arah penataan tenaga pendidik mulai 2027. Agenda tersebut mencakup pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, penataan guru PPPK hingga 2029, peluang mengikuti seleksi PNS, rencana rekrutmen CPNS guru, serta dispensasi penugasan bagi guru non-ASN.

Namun, rencana yang diumumkan perlu dibedakan dari keputusan administratif yang sudah berlaku bagi setiap individu. Kepastian persyaratan, jadwal, dan prosedur pelaksanaan harus menunggu ketentuan resmi dari instansi yang berwenang.

Guru dan calon pelamar disarankan memantau informasi dari Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, serta instansi kepegawaian terkait agar tidak keliru memahami perkembangan kebijakan.***

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
PPPK 2027 CPNS Guru Guru Non-asn

Komentar Pengguna