Info ASN
Rahman Abdullah

Guru Non-ASN Dapat Kepastian Karier 2027, PPPK Paruh Waktu Dialihkan Tanpa Tes

Guru Non-ASN Dapat Kepastian Karier 2027, PPPK Paruh Waktu Dialihkan Tanpa Tes

29 September 2026 | 21:45

Keboncinta.com-- Kabar mengenai masa depan guru non-ASN pada 2027 kembali menjadi perhatian. Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan status kepegawaian, kesejahteraan, hingga peningkatan kompetensi guru di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat kualitas pendidikan sekaligus memberikan dukungan yang lebih jelas kepada para pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Dalam pertemuan itu, pemerintah membahas sejumlah strategi untuk memperkuat kesejahteraan sekaligus kapasitas profesional guru.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru memiliki posisi penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan guru memperoleh dukungan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas sekaligus meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Sertifikasi, Ini Arah Baru PPG 2026 yang Ditekankan Kemendikdasmen

PPPK Paruh Waktu Akan Beralih Menjadi Penuh Waktu

Salah satu kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru adalah rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Mulai 2027, guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Proses pengalihan tersebut disebut dilakukan tanpa melalui tes.

Kebijakan ini menjadi salah satu jawaban atas persoalan yang selama ini berkaitan dengan status kepegawaian, keberlanjutan karier, dan penghasilan guru non-ASN maupun PPPK paruh waktu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan, pemerintah memahami bahwa kepastian status dan jenjang karier dibutuhkan guru agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang.

Menurutnya, sejumlah kebijakan yang disiapkan pemerintah merupakan bagian dari upaya menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran guru mengenai keberlanjutan status mereka.

Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengikuti Seleksi ASN

Selain rencana pengalihan PPPK paruh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN.

Seleksi tersebut direncanakan mulai tersedia pada 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi ASN, mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN. Dukungan terhadap pembayaran honor juga disiapkan melalui mekanisme dana BOS sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk tetap mempertahankan layanan pembelajaran sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdian guru non-ASN.

Baca Juga: Hari Santri 2026, Kemenag Buka Sayembara Surat Santri untuk Presiden Ini Syaratnya

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Honor Guru Non-ASN

Mulai 2027, pemerintah juga memperbolehkan penggunaan dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri sesuai ketentuan.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap keberlanjutan guru non-ASN yang masih menjalankan tugas di satuan pendidikan.

Dengan adanya dasar pengalokasian tersebut, sekolah memiliki ruang untuk memberikan honor kepada guru non-ASN sekaligus menjaga keberlangsungan proses pembelajaran.

Nunuk Suryani menekankan bahwa dukungan kepada guru tidak hanya berkaitan dengan status dan kesejahteraan. Guru juga perlu memperoleh kesempatan untuk terus belajar dan mengembangkan kapasitasnya.

Pelatihan Guru Akan Didukung Anggaran APBN

Pemerintah juga menyiapkan penguatan kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan yang dibiayai oleh APBN.

Program tersebut diarahkan agar guru dapat terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya seiring perubahan dunia pendidikan.

Perkembangan teknologi, termasuk kemunculan dan semakin luasnya pemanfaatan kecerdasan artifisial, menjadi salah satu alasan pentingnya peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru perlu menjadi pembelajar sepanjang hayat karena kebutuhan pendidikan terus mengalami perubahan.

Karena itu, pemerintah akan memperluas program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan dengan dukungan pembiayaan dari APBN. Kesempatan tersebut diharapkan dapat menjangkau semakin banyak guru di berbagai daerah.

Ditjen GTK juga akan mengembangkan program pengembangan profesional yang disesuaikan dengan kebutuhan guru, perkembangan pendidikan, serta tantangan pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Honor Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari BOS, Ini Syarat dan Batas untuk Sekolah Negeri

Kebijakan Pemerintah Jadi Dorongan bagi Guru

Bagi para guru, kepastian mengenai status, kesejahteraan, dan kesempatan peningkatan kompetensi bukan hanya persoalan administratif. Kebijakan tersebut juga dapat memberikan rasa aman dalam menjalankan profesi sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu dari SMAN 1 Kota Sukabumi, menyambut positif rencana pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Menurutnya, kepastian tersebut dapat membuat guru lebih fokus menjalankan tugas dan mendampingi peserta didik. Ia juga menyatakan bahwa guru akan semakin terdorong untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan profesional.

Sementara itu, Nurhayati Safitri, guru honorer di SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor, menilai kebijakan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri dapat membantu memberikan kepastian bagi guru honorer.

Menurut Nurhayati, kebijakan tersebut memberikan dasar yang lebih jelas bagi sekolah dalam mendukung keberlanjutan guru non-ASN.

Ia berharap pemerintah tetap mengevaluasi besaran alokasi honor agar dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Ia juga berharap proses pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK penuh waktu dapat terus diperhatikan.

Baca Juga: PPG Tahap 3 2026 Segera Dimulai, Ini Jadwal Lengkap Guru dari SIMPKB hingga UKPPPG

Pemerintah Siapkan Dukungan Karier dan Kompetensi Guru

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap guru tidak hanya diarahkan pada persoalan kesejahteraan.

Status kepegawaian, keberlanjutan karier, peluang menjadi ASN, pembayaran honor, hingga akses terhadap pelatihan kompetensi menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang mendukung profesi guru.

Dengan dukungan tersebut, guru diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan kemampuan, menjalankan tugas secara optimal, serta memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik.

Pada akhirnya, penguatan kesejahteraan dan kompetensi guru menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.***

Tags:
PPPK ASN Guru

Komentar Pengguna