Guru Non-ASN Masih Punya Peluang Jadi ASN, Nunuk Suryani Ungkap Pentingnya Sertifikat Pendidik

Guru Non-ASN Masih Punya Peluang Jadi ASN, Nunuk Suryani Ungkap Pentingnya Sertifikat Pendidik

31 Oktober 2026 | 20:46

KebonCinta.com Pemerintah tengah menyiapkan penataan guru nasional yang akan dimulai pada Januari 2027. Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut menjadi salah satu langkah untuk menyelesaikan persoalan status tenaga pendidik, termasuk guru non-ASN yang masih aktif mengajar.

Dalam proses penataan tersebut, pemerintah akan membuka jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mencatat terdapat lebih dari 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar. Mereka menjadi salah satu kelompok yang menjadi perhatian dalam kebijakan penataan tenaga pendidik tersebut.

Di tengah rencana tersebut, guru non-ASN diingatkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan mempersiapkan persyaratan profesional, termasuk memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

Lebih dari 172 Ribu Guru Non-ASN Masuk Penataan Nasional

Jumlah guru non-ASN yang masih aktif mengajar menjadi salah satu tantangan dalam penataan tenaga pendidik secara nasional.

Kemendikdasmen berencana menuntaskan penataan tersebut melalui seleksi CPNS dan PPPK. Dengan jalur ini, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses pengangkatan sesuai persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, pemerintah juga memperhatikan nasib tenaga pendidik yang belum berhasil lolos seleksi. Nunuk menegaskan bahwa guru non-ASN tetap memperoleh jaminan untuk melanjutkan pekerjaan mereka.

"Kalau nggak lulus gimana? Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti) kasih jaminan, mereka akan tetap mengajar," ujar Nunuk setelah peluncuran Bulan Guru Nasional di SMPN 216 Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ia menambahkan bahwa para guru tersebut tetap dapat mengajar sampai memperoleh status ASN.

"Mereka akan tetap mengajar sampai mereka berstatus ASN," jelasnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa penataan guru tidak hanya berfokus pada proses seleksi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan tugas tenaga pendidik yang sudah aktif di sekolah.

Sertifikat Pendidik Menjadi Bekal Penting bagi Guru

Selain mengikuti informasi mengenai seleksi ASN, guru non-ASN juga perlu memperhatikan peningkatan kompetensi profesional.

Nunuk secara khusus mengingatkan pentingnya kepemilikan sertifikat pendidik atau serdik. Salah satu jalur untuk memperoleh sertifikat tersebut adalah melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sertifikat pendidik menjadi bukti profesionalitas guru yang telah memenuhi kompetensi sesuai ketentuan. Karena itu, guru yang belum memilikinya dapat mulai mencari informasi mengenai program PPG dan persyaratan pendaftarannya.

Nunuk menyampaikan bahwa kepemilikan serdik dapat menjadi bekal penting dalam proses menuju status ASN.

"Apakah kemungkinan besar (menjadi ASN) akan sulit? Kalau udah punya serdik, itu mudah," ungkapnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak berarti sertifikat pendidik secara otomatis menjamin kelulusan seleksi CPNS atau PPPK. Guru tetap perlu memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi sesuai regulasi yang berlaku.

Kemendikdasmen Siapkan Regulasi untuk Menjamin Keberlanjutan Mengajar

Di samping mendorong peningkatan kompetensi, pemerintah juga sedang menyiapkan landasan hukum untuk memastikan guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menegaskan bahwa guru yang belum lolos seleksi ASN tidak akan diberhentikan begitu saja.

"Tidak, tidak di-PHK. (Jaminannya) nanti bukan hanya surat, tapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya," kata Mu'ti dalam pernyataan sebelumnya.

Nunuk menjelaskan bahwa aturan tersebut sedang disusun oleh Kemendikdasmen. Salah satu produk hukum yang dipersiapkan berbentuk Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Lagi dibikin, kalau untuk yang PPPK (berbentuk) Kepmen (Keputusan Mendikdasmen)," jelasnya.

Regulasi tersebut nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum kepada kepala daerah dan dinas pendidikan dalam melanjutkan penugasan guru di sekolah negeri.

Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah perpanjangan kontrak oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Guru Non-ASN Menjelang 2027?

Menghadapi penataan guru nasional, tenaga pendidik non-ASN dapat mulai melakukan sejumlah persiapan. Langkah ini penting agar mereka tidak hanya menunggu kebijakan pemerintah, tetapi juga memiliki kesiapan untuk mengikuti proses seleksi.

Berikut beberapa hal yang dapat diperhatikan:

  1. Memantau informasi seleksi CPNS dan PPPK. Guru perlu mengikuti pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal, persyaratan, formasi, dan mekanisme pendaftaran.
  2. Memastikan kelengkapan administrasi. Periksa kembali dokumen pendidikan, data kepegawaian, serta persyaratan lain yang nantinya dibutuhkan dalam proses seleksi.
  3. Meningkatkan kompetensi profesional. Penguasaan materi pembelajaran, kemampuan pedagogik, dan keterampilan mengajar perlu terus dikembangkan.
  4. Mencari informasi program PPG. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat memantau jalur dan ketentuan program Pendidikan Profesi Guru.
  5. Mengikuti perkembangan regulasi. Kebijakan mengenai keberlanjutan penugasan guru non-ASN masih dalam proses penyusunan sehingga informasi resmi perlu terus diperhatikan.

Penataan Guru 2027 Bukan Hanya soal Pengangkatan ASN

Rencana tata kelola guru nasional yang dimulai Januari 2027 menjadi momentum penting bagi penataan tenaga pendidik di Indonesia.

Selain membuka jalan menuju status ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK, pemerintah juga menyiapkan jaminan agar guru non-ASN yang belum lolos seleksi tetap dapat mengajar.

Bagi para guru, kesempatan tersebut perlu diimbangi dengan kesiapan meningkatkan kompetensi dan memenuhi persyaratan profesional. Kepemilikan sertifikat pendidik melalui PPG menjadi salah satu aspek yang secara khusus disoroti Kemendikdasmen.

Dengan demikian, guru non-ASN tidak hanya perlu menunggu kepastian kebijakan, tetapi juga dapat mulai mempersiapkan diri menghadapi proses penataan yang akan berlangsung pada 2027.

Tags:
kemendikdasmen Guru Non ASN sertifikat pendidik

Komentar Pengguna