ASN & Karier
Hilmi An Naufal

Guru PNS Bisa Beralih Jadi Pengawas Sekolah, Simak Syarat UKPJ 2026 dan Batas Usulan UKKJ 3 November

Guru PNS Bisa Beralih Jadi Pengawas Sekolah, Simak Syarat UKPJ 2026 dan Batas Usulan UKKJ 3 November

03 November 2026 | 12:25

KebonCinta.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan pelaksanaan uji kompetensi bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin beralih menjadi Pengawas Sekolah serta pengawas yang memenuhi ketentuan kenaikan jenjang jabatan.

Informasi tersebut kembali dipublikasikan melalui laman Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 3 November 2026. Pelaksanaan uji kompetensi dijadwalkan pada Desember 2026.

Ketentuan penyelenggaraan mengacu pada surat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nomor 2475/B/B3/GT.03.00/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

Program ini memiliki dua jalur yang berbeda, yakni Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJ) dan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ).

PERBEDAAN UKPJ DAN UKKJ

Baca Juga: Batas Memutus Silaturahmi dalam Islam, Kapan Seseorang Dianggap Berdosa? 

UKPJ merupakan mekanisme pengujian bagi guru berstatus PNS yang ingin berpindah ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

Sementara itu, UKKJ diperuntukkan bagi pegawai yang sudah menjabat sebagai Pengawas Sekolah dan ingin naik ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.

Dengan demikian, kedua jalur memiliki sasaran peserta berbeda meskipun sama-sama dilaksanakan dalam rangka pengembangan karier tenaga kependidikan.

Pelamar perlu memahami perbedaan tersebut agar tidak keliru menyiapkan dokumen maupun mengikuti mekanisme pengusulan.

SYARAT GURU PNS MENGIKUTI UKPJ

Berdasarkan ketentuan yang dipublikasikan, guru yang ingin mengikuti UKPJ wajib memiliki status PNS dan sertifikat pendidik.

Persyaratan kepangkatan minimal adalah Penata dengan golongan ruang III/c. Selain itu, calon peserta harus memiliki hasil penilaian kinerja sekurang-kurangnya kategori baik selama dua tahun terakhir.

Dari sisi pengalaman, guru harus pernah menjabat sebagai kepala sekolah selama minimal dua tahun atau memiliki pengalaman manajerial di bidang pendidikan sekurang-kurangnya empat tahun.

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa perpindahan jabatan tidak hanya mempertimbangkan masa kerja, tetapi juga pengalaman memimpin dan mengelola kegiatan pendidikan.

KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN BATAS USIA

Untuk jabatan Pengawas Sekolah Ahli Muda dan Ahli Madya, calon peserta wajib memiliki pendidikan minimal sarjana atau sarjana terapan.

Sementara itu, calon Pengawas Sekolah Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal magister atau S2.

Batas usia juga dibedakan berdasarkan jenjang jabatan yang dituju.

Calon peserta untuk jenjang Ahli Muda memiliki batas usia maksimal 52 tahun. Untuk Ahli Madya, batas maksimalnya 54 tahun, sedangkan Ahli Utama maksimal 59 tahun.

Calon peserta perlu memastikan semua ketentuan tersebut telah terpenuhi sebelum pengusulan dilakukan oleh instansi.

JADWAL PENGUSULAN PESERTA

Kemendikdasmen menjadwalkan pengusulan calon peserta UKPJ pada 26–30 Oktober 2026.

Dengan demikian, masa pengusulan UKPJ sudah berakhir sesuai jadwal ketika berita ini diterbitkan pada 3 November 2026.

Berbeda dengan UKPJ, pengusulan peserta UKKJ dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober hingga 3 November 2026.

Artinya, Selasa, 3 November 2026 merupakan hari terakhir periode pengusulan UKKJ yang tercantum dalam informasi penyelenggara.

PENGUSULAN MELALUI DINAS PENDIDIKAN

Proses pengusulan peserta tidak dilakukan melalui pendaftaran mandiri oleh masing-masing guru atau pengawas sekolah.

Dinas pendidikan setempat bertanggung jawab mengajukan calon peserta yang memenuhi kriteria.

Data kepegawaian peserta harus sesuai antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (Simtendik), dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Setelah pengusulan, tim uji kompetensi daerah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan calon peserta.

KHUSUS PESERTA UKKJ

Bagi pengawas sekolah yang akan mengikuti UKKJ, ketentuan mencakup pemenuhan angka kredit kumulatif, kualifikasi pendidikan sesuai jenjang jabatan, serta hasil penilaian kinerja minimal kategori baik pada evaluasi tahun 2025.

Pengawas sekolah yang mengajukan kenaikan ke jenjang Ahli Utama wajib memiliki pendidikan minimal S2.

Peserta perlu memastikan data jabatan, angka kredit, dan dokumen penilaian kinerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PERSIAPAN MENUJU UJI KOMPETENSI DESEMBER

Setelah pengusulan dan verifikasi, pelaksanaan uji kompetensi direncanakan berlangsung pada Desember 2026.

Peserta yang telah diusulkan sebaiknya memantau pemberitahuan dinas pendidikan masing-masing mengenai hasil verifikasi dan teknis pelaksanaan.

Informasi selanjutnya dapat diperiksa melalui situs Kemendikdasmen dan unit pelaksana teknis yang berwenang.

Perlu ditegaskan bahwa mengikuti pengusulan atau dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi belum berarti seseorang otomatis memperoleh jabatan Pengawas Sekolah.

Perpindahan maupun kenaikan jenjang tetap harus mengikuti mekanisme penilaian dan penetapan jabatan sesuai ketentuan kepegawaian.

Bagi guru PNS dan pengawas sekolah, uji kompetensi ini menjadi salah satu jalur pengembangan karier profesional yang perlu dipersiapkan secara administratif maupun substantif.

Tags:
UKPJ 2026 UKKJ Pengawas Sekolah guru PNS jadi pengawas syarat pengawas sekolah 2026 uji kompetensi Kemendikdasmen kenaikan jenjang pengawas jadwal UKPJ Desember 2026.

Komentar Pengguna