ASN & Karier
Hilmi An Naufal

Guru PNS Bisa Beralih Jadi Pengawas Sekolah, UKPJ Dijadwalkan Desember 2026, Ini Syarat dan Batas Usianya

Guru PNS Bisa Beralih Jadi Pengawas Sekolah, UKPJ Dijadwalkan Desember 2026, Ini Syarat dan Batas Usianya

04 November 2026 | 06:56

KebonCinta.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Pengawas Sekolah pada Desember 2026.

Program tersebut mencakup Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJ) bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) bagi pengawas sekolah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 2475/B/B3/GT.03.00/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

BBPMP Provinsi Jawa Timur kembali memublikasikan informasi persyaratan dan jadwal tersebut pada Selasa, 3 November 2026.

APA ITU UKPJ PENGAWAS SEKOLAH?

Baca Juga: Kelelahan Mental Jangan Diabaikan, Kenali Tanda dan Cara Memulihkan Diri 

UKPJ merupakan mekanisme uji kompetensi bagi guru PNS yang ingin berpindah ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

Jabatan pengawas memiliki tugas pembinaan dan pendampingan dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpindahan tersebut tidak dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan masa kerja.

Guru harus memenuhi persyaratan jabatan dan mengikuti proses pengusulan serta penilaian kompetensi.

Program UKPJ berbeda dengan seleksi CPNS baru maupun seleksi pengangkatan PPPK menjadi PNS.

SYARAT GURU PNS MENGIKUTI UKPJ

Calon peserta UKPJ wajib berstatus PNS dan mempunyai sertifikat pendidik.

Peserta juga harus memiliki pangkat sekurang-kurangnya Penata, golongan ruang III/c.

Persyaratan lainnya adalah memperoleh penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.

Dari sisi pengalaman, guru harus pernah menjabat sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya dua tahun atau memiliki pengalaman manajerial di bidang pendidikan minimal empat tahun.

Persyaratan tersebut perlu diperiksa sebelum instansi mengusulkan calon peserta karena tidak semua guru PNS otomatis memenuhi ketentuan.

BATAS USIA BERDASARKAN JENJANG JABATAN

Kemendikdasmen menetapkan batas usia berbeda sesuai jenjang jabatan Pengawas Sekolah yang dituju.

Untuk jenjang Ahli Muda, batas usia maksimal adalah 52 tahun. Sementara itu, jenjang Ahli Madya memiliki batas maksimal 54 tahun.

Calon Pengawas Sekolah Ahli Utama memiliki batas usia maksimal 59 tahun.

Persyaratan pendidikan juga berbeda. Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya mensyaratkan pendidikan minimal S1 atau sarjana terapan, sedangkan Ahli Utama membutuhkan kualifikasi minimal S2.

Calon peserta harus mencocokkan seluruh ketentuan tersebut dengan jabatan yang akan diusulkan.

UKKJ UNTUK PENGAWAS YANG INGIN NAIK JENJANG

Selain UKPJ, pemerintah menyiapkan UKKJ bagi pejabat fungsional Pengawas Sekolah yang telah menjabat dan memenuhi syarat kenaikan jenjang.

Peserta UKKJ perlu memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif, kualifikasi pendidikan, serta hasil penilaian kinerja minimal baik berdasarkan evaluasi tahun 2025.

Bagi pengawas yang mengajukan kenaikan ke jenjang Ahli Utama, kualifikasi pendidikan minimal S2 tetap menjadi persyaratan.

Dengan demikian, UKKJ bukan jalur perpindahan jabatan guru PNS, melainkan proses kenaikan jenjang bagi pengawas sekolah yang sudah memenuhi persyaratan.

JADWAL PENGUSULAN DAN PELAKSANAAN

Berdasarkan jadwal yang dipublikasikan, pengusulan peserta UKPJ berlangsung pada 26–30 Oktober 2026.

Sementara itu, pengusulan peserta UKKJ dijadwalkan pada 31 Oktober hingga 3 November 2026.

Kedua batas pengusulan tersebut telah berlalu per 4 November 2026.

Pelaksanaan uji kompetensi direncanakan berlangsung pada Desember 2026.

Pengusulan dilakukan oleh dinas pendidikan, bukan melalui formulir pendaftaran mandiri yang dapat diisi setiap guru atau pengawas.

PERIKSA DATA DAPODIK, SIMTENDIK, DAN SIASN

Kemendikdasmen menekankan pentingnya kesesuaian data calon peserta dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (Simtendik), dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Instansi terkait perlu memastikan bahwa identitas, jabatan, dan informasi kepegawaian calon peserta telah sesuai.

Setelah pengusulan, tim uji kompetensi daerah akan melakukan pemeriksaan berkas dan persyaratan.

Guru atau pengawas yang telah diusulkan dapat menghubungi dinas pendidikan masing-masing untuk memastikan kelanjutan proses dan informasi jadwal.

Peserta yang belum mendapat pengusulan sebaiknya tidak menganggap batas pendaftaran otomatis diperpanjang tanpa pengumuman baru.

Informasi resmi dapat dipantau melalui https://www.kemendikdasmen.go.id dan kanal unit yang membina pengawas sekolah.

Tags:
UKPJ 2026 UKKJ Pengawas Sekolah Guru PNS syarat pengawas sekolah kenaikan jabatan guru jabatan fungsional PNS kemendikdasmen uji kompetensi pengawas.

Komentar Pengguna