Info ASN
Rahman Abdullah

Guru PNS dan PPPK Wajib Tahu! Ini Jadwal Cair Gaji ke-13 dan Tunjangan Juni 2026

Guru PNS dan PPPK Wajib Tahu! Ini Jadwal Cair Gaji ke-13 dan Tunjangan Juni 2026

10 Mei 2026 | 19:32

Keboncinta.com-- Bulan Juni 2026 diperkirakan menjadi periode yang dinantikan banyak guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah disebut tengah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 yang akan dibayarkan bersamaan dengan sejumlah tunjangan rutin bagi tenaga pendidik.

Tak hanya memperoleh tambahan penghasilan tahunan, guru ASN juga berpotensi menerima beberapa tunjangan lain yang dapat membantu menopang kebutuhan ekonomi keluarga di tengah meningkatnya biaya hidup.

Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi guru dalam menjaga mutu pendidikan nasional sekaligus memperkuat motivasi para pendidik.

Baca Juga: PIP Tak Lagi Salah Sasaran? Pemerintah Luncurkan Sistem Pengawasan Baru, Simak Penjelasannya

Gaji ke-13 Guru ASN Dijadwalkan Cair Mulai Juni

Merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN baik PNS maupun PPPK.

Pencairan dijadwalkan mulai berlangsung paling cepat pada Juni 2026. Jika terdapat hambatan administratif atau teknis di daerah tertentu, pembayaran tetap dijamin dilakukan pada periode setelahnya tanpa mengurangi hak penerima.

Besaran gaji ke-13 sendiri mengacu pada penghasilan yang diterima guru pada Mei 2026. Dana nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! BKN Ungkap 10 Dokumen Penting PPPK di MyASN Tahun 2026

Tiga Tunjangan Guru ASN Juga Berpotensi Cair

Selain gaji ke-13, guru ASN di daerah juga dijadwalkan menerima tunjangan rutin berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah.

Berikut tiga jenis tunjangan yang berpotensi cair pada Juni 2026:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besarannya mencapai setara satu kali gaji pokok, sehingga menjadi salah satu komponen penghasilan terbesar bagi guru tersertifikasi.

2. Tunjangan Khusus

Bantuan ini diperuntukkan bagi guru yang mengajar di wilayah khusus seperti daerah terpencil, kawasan perbatasan, atau daerah terdampak bencana.

Sebagai bentuk penghargaan atas tantangan tugas di lapangan, nominal tunjangan khusus juga setara satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Guru Non-ASN Wajib Tahu! Tunjangan 2026 Bisa Dihentikan, Ini 6 Penyebabnya

3. Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Bagi guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik tetapi memenuhi persyaratan tertentu, pemerintah tetap menyediakan tambahan penghasilan berupa bantuan rutin sebesar Rp250 ribu per bulan.

Validasi Data Jadi Penentu Kelancaran Transfer

Sebelum proses pencairan dilakukan, pemerintah terlebih dahulu melakukan sinkronisasi dan verifikasi data penerima.

Tahapan validasi untuk pembayaran bulan Juni dijadwalkan berlangsung paling lambat hingga 13 Juni 2026. Setelah itu, daftar penerima resmi akan ditetapkan sekitar 15 Juni.

Apabila seluruh proses berjalan lancar, transfer tunjangan diperkirakan mulai masuk ke rekening guru setelah 20 Juni 2026.

Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu 2027 Mulai Terungkap! Bisa Diperpanjang dan Naik Status Tanpa Tes Ulang?

Ketepatan data menjadi faktor penting agar tidak terjadi keterlambatan pencairan maupun kendala administratif di lapangan.

Dengan kombinasi gaji ke-13 dan berbagai tunjangan tersebut, Juni 2026 diprediksi menjadi bulan yang cukup menggembirakan bagi guru ASN. Pemerintah berharap dukungan kesejahteraan ini dapat meningkatkan semangat pengabdian sekaligus kualitas pembelajaran di sekolah.***

 

Tags:
Tunjangan Profesi Guru Info ASN

Komentar Pengguna