Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk memperkuat penanganan bencana. Tim tersebut dirancang memiliki sistem kerja berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya Kemenag membangun kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat. Kementerian ingin memiliki mekanisme yang lebih terencana sehingga penanganan bencana tidak hanya dilakukan setelah peristiwa terjadi.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa kesiapan menghadapi bencana perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan. Menurutnya, jaringan Kemenag yang tersebar hingga tingkat kecamatan dapat menjadi kekuatan dalam membangun sistem respons yang lebih terstruktur.
Pernyataan tersebut disampaikan Romo dalam rapat koordinasi dan pembahasan kebijakan strategis Kemenag di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Baca Juga: TPG September 2026 Mulai Diproses, Guru Perlu Pantau Info GTK dan Tahapan Pencairannya
Gagasan pembentukan satgas muncul seiring perlunya kesiapan menghadapi berbagai jenis bencana yang dapat berdampak kepada masyarakat maupun fasilitas keagamaan.
Kemenag menilai diperlukan kemampuan untuk memberikan respons secara cepat ketika terjadi kondisi darurat. Pengalaman menghadapi kebakaran hutan, erupsi gunung api, banjir bandang, dan berbagai kejadian lainnya menjadi salah satu pertimbangan untuk membangun sistem yang lebih siap.
Romo Muhammad Syafi’i menyebut jaringan kelembagaan Kemenag yang terdapat dari pusat hingga daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung sistem tersebut.
Dengan rancangan ini, penanganan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab jajaran di tingkat pusat. Mekanisme respons akan dibangun secara bertingkat hingga provinsi, kabupaten/kota, dan KUA.
Dalam menyiapkan sistem tersebut, Kemenag berencana menggandeng lembaga yang memiliki kewenangan di bidang kebencanaan serta pencarian dan pertolongan.
Dua lembaga yang menjadi bagian dari rencana koordinasi adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Kerja sama dengan kedua lembaga tersebut diperlukan agar mekanisme yang dibangun Kemenag dapat berjalan selaras dengan sistem penanggulangan bencana nasional.
Romo menyampaikan bahwa komunikasi awal dengan BNPB dan Basarnas telah dilakukan. Kedua lembaga tersebut disebut terbuka terhadap rencana kerja sama dengan Kemenag.
Koordinasi sejak tahap perencanaan diharapkan dapat membuat struktur penanganan yang dibentuk lebih siap ketika harus digunakan dalam situasi darurat.
Baca Juga: Dugaan Kecurangan OSN 2026 Terungkap, Ada Peserta Pakai HP hingga AI
Satgas yang sedang dirancang Kemenag tidak hanya akan berada di pusat. Struktur tersebut nantinya diharapkan dapat diterapkan hingga daerah dan KUA.
KUA dipandang memiliki posisi strategis karena berada di tingkat kecamatan serta memiliki kedekatan dengan masyarakat. Jaringan tersebut dapat membantu mempercepat penyampaian informasi dan koordinasi apabila terjadi bencana di wilayahnya.
Dengan rancangan tersebut, KUA nantinya tidak hanya menjalankan tugas pelayanan administrasi dan keagamaan. Unit tersebut juga dapat menjadi bagian dari jaringan respons Kemenag ketika terjadi keadaan darurat.
Kehadiran struktur sampai tingkat kecamatan diharapkan membuat komunikasi antara pusat dan daerah dapat berlangsung lebih cepat ketika kondisi membutuhkan penanganan segera.
Kemenag tidak ingin pembentukan satgas berhenti pada penyusunan struktur organisasi. Kemampuan personel dalam menjalankan tugas saat terjadi bencana juga perlu diuji melalui simulasi.
Latihan tersebut dapat digunakan untuk melihat bagaimana alur komunikasi, pembagian tugas, serta koordinasi antartingkat berjalan ketika menghadapi keadaan darurat.
Pembahasan mengenai simulasi akan dilakukan bersama BNPB dan Basarnas. Kemenag dapat memanfaatkan pengalaman kedua lembaga tersebut dalam membangun pola kesiapsiagaan dan respons kebencanaan.
Melalui latihan yang dilakukan sebelum terjadi bencana, personel diharapkan lebih memahami peran masing-masing sehingga tidak mengalami kebingungan ketika menghadapi kondisi darurat yang sebenarnya.
Selain mekanisme kerja, Kemenag juga masih membahas siapa yang nantinya akan memimpin satgas tersebut.
Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa tim penanggulangan bencana tetap perlu dipimpin pejabat eselon I. Namun, ia mengusulkan agar tanggung jawab tersebut tidak diberikan kepada direktur jenderal karena masing-masing telah memiliki tugas dan beban kerja tersendiri.
Sebagai salah satu opsi, posisi pimpinan satgas dapat diberikan kepada jajaran Staf Ahli Kemenag.
Untuk memberikan dasar hukum yang jelas, struktur serta mekanisme kerja satgas nantinya akan dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA). Aturan tersebut diharapkan mengatur struktur organisasi, kewenangan, dan pola koordinasi yang diperlukan.
Rencana kesiapsiagaan Kemenag juga tidak terlepas dari keberadaan rumah ibadah dan berbagai fasilitas keagamaan yang tersebar di masyarakat.
Romo menyampaikan bahwa dalam sejumlah pengalaman penanganan bencana, rumah ibadah seperti masjid dan gereja dapat dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sementara bagi masyarakat terdampak.
Hal tersebut menunjukkan bahwa sektor keagamaan memiliki keterkaitan dengan penanganan kondisi darurat. Selain rumah ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, KUA, dan fasilitas lain yang berada dalam jaringan Kemenag juga dapat terdampak ketika bencana terjadi.
Karena itu, sistem yang sedang disusun perlu mempertimbangkan keberadaan fasilitas tersebut serta memastikan koordinasi dengan lembaga kebencanaan dapat berjalan dengan baik.
Pembentukan satgas menjadi salah satu langkah Kemenag untuk mengubah pola penanganan bencana dari sekadar respons setelah kejadian menjadi sistem yang lebih siap sejak awal.
Melalui struktur yang sedang dipersiapkan, Kemenag ingin memastikan perangkat, sumber daya manusia, jalur komunikasi, dan mekanisme koordinasi sudah tersedia sebelum kondisi darurat terjadi.
Keberhasilan program ini nantinya tidak hanya ditentukan oleh pembentukan satgas atau diterbitkannya keputusan menteri. Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan seluruh jaringan untuk bergerak cepat dan terkoordinasi ketika menghadapi bencana.
Dengan rencana pelibatan BNPB dan Basarnas, pelaksanaan simulasi, serta penguatan jaringan hingga KUA, Kemenag sedang menyiapkan pola kesiapsiagaan yang diharapkan dapat memperkuat respons terhadap berbagai kondisi bencana.***