KebonCinta.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman pelaksanaan Upacara Hari Santri 2026 melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 22 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, peringatan Hari Santri ditetapkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenag, KH Kamaruddin Amin, itu mengatur sejumlah hal, mulai dari jadwal dan lokasi upacara tingkat pusat hingga ketentuan pakaian serta petugas upacara.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag menegaskan waktu pelaksanaan peringatan Hari Santri secara nasional.
“Upacara Hari Santri 2026 dilaksanakan secara serentak pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2026,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Telat hingga 4 Bulan, Ternyata Ini Kendala Pencairan dan Syarat Penerimanya
Untuk pelaksanaan tingkat pusat, Kemenag menetapkan Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sebagai lokasi upacara. Kegiatan dijadwalkan dimulai pukul 07.00 WIB pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Masyarakat yang berada di luar Jakarta tetap dapat menyaksikan jalannya upacara melalui siaran langsung di kanal media sosial resmi Kemenag. Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah memiliki kesempatan mengikuti peringatan Hari Santri tanpa harus datang langsung ke lokasi utama.
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan peringatan tahun ini dapat dibaca melalui panduan Hari Santri 2026.
Selain jadwal dan lokasi, surat edaran tersebut memuat ketentuan pakaian bagi peserta upacara. Aturan ini membedakan ketentuan busana untuk peserta laki-laki dan perempuan.
Peserta laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, atasan putih, jas hitam, serta peci hitam. Sementara itu, peserta perempuan diminta mengenakan busana yang sopan.
Ketentuan berpakaian tersebut perlu menjadi perhatian peserta dan panitia agar pelaksanaan upacara di tingkat pusat maupun daerah mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Upacara Hari Santri 2026 juga melibatkan berbagai unsur di luar jajaran internal Kemenag. Perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan santri turut dilibatkan sebagai petugas upacara.
Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari ketentuan penyelenggaraan peringatan Hari Santri tahun ini. Karena itu, panitia di tingkat pusat maupun daerah dapat menggunakan surat edaran tersebut sebagai acuan dalam mempersiapkan kegiatan.
Untuk mendukung persiapan kegiatan, Kemenag menyediakan teks amanat pembina upacara yang dapat diakses dan diunduh secara gratis. Naskah tersebut tersedia melalui situs resmi Kementerian Agama serta Aplikasi Pusaka Kemenag.
Keberadaan naskah ini dapat membantu penyelenggara mempersiapkan rangkaian upacara sesuai pedoman yang disediakan pemerintah.
Kemenag mengimbau seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan Hari Santri 2026.
Arahan serupa ditujukan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan kepala madrasah. Mereka diminta menginstruksikan pelaksanaan kegiatan sekaligus memublikasikan peringatan Hari Santri di wilayah kerja masing-masing.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 22 Tahun 2026, pemerintah memberikan pedoman bagi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah. Upacara Hari Santri 2026 dijadwalkan berlangsung serentak pada 22 Oktober dengan tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir