Tindakan tersebut merupakan bentuk kebaikan, bukan berarti seluruh keluarga secara otomatis menanggung kewajiban utang pewaris.
Namun, jika keluarga memutuskan membantu pelunasan, sebaiknya dilakukan berdasarkan kesepakatan dan kemampuan masing-masing.
Baca Juga: Sering Terbebani Utang? Amalkan 4 Doa yang Diajarkan Nabi Ini
Jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan harta yang dapat digunakan untuk membayar utangnya, keluarga tidak otomatis wajib mengganti seluruh utang tersebut dari uang pribadi.
Dalam penjelasan Buya Yahya, anak dan pasangan tidak dibebani kewajiban pribadi atas utang pewaris hanya karena hubungan keluarga.
Meski demikian, persoalan utang tetap merupakan perkara serius dalam Islam. Karena itu, jika keluarga memiliki kemampuan dan bersedia membantu, pelunasan secara sukarela merupakan tindakan terpuji.
Di sisi lain, orang yang memberikan pinjaman juga dianjurkan memberikan kelonggaran kepada pihak yang mengalami kesulitan membayar. Sikap saling memahami diperlukan agar persoalan utang dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perselisihan berkepanjangan.
Hukum menagih utang kepada keluarga orang yang sudah meninggal diperbolehkan selama penagihan ditujukan pada harta peninggalan pewaris. Utang tersebut harus diperhitungkan sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.
Namun, anak, istri, maupun anggota keluarga lainnya tidak otomatis wajib melunasi utang menggunakan harta pribadi. Mereka boleh membantu membayarnya secara sukarela sebagai bentuk kepedulian dan bakti kepada orang yang telah meninggal.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir