Keboncinta.com — Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur syar'i, seperti sakit, bepergian jauh, haid, atau nifas, untuk tidak berpuasa selama Ramadhan.
Meski mendapatkan keringanan, kewajiban puasa tersebut tidak otomatis gugur. Orang yang meninggalkan puasa karena alasan yang mewajibkan qadha harus menggantinya pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
Karena itu, umat Islam perlu memahami bacaan niat puasa qadha Ramadhan beserta ketentuan pelaksanaannya. Niat menjadi bagian penting karena puasa qadha termasuk ibadah wajib yang memiliki aturan tersendiri.
Imam Khatib asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi Syuja' menjelaskan bahwa niat merupakan salah satu ketentuan dalam puasa wajib, termasuk puasa qadha.
Sementara itu, qadha berarti melaksanakan kewajiban ibadah setelah waktu yang telah ditentukan berakhir. Dengan demikian, puasa qadha harus diniatkan sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan, tata cara, batas waktu pelaksanaan, serta ketentuan yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Puasa Daud untuk Apa? Ini Manfaat Spiritual, Fisik, dan Keutamaan Luar Biasa di Sisi Allah
Niat puasa qadha memiliki redaksi yang secara khusus menunjukkan bahwa puasa tersebut dilakukan untuk mengganti kewajiban Ramadhan.
Berikut bacaan niat yang umum digunakan oleh umat Islam di Indonesia.
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Lafal tersebut merupakan salah satu redaksi niat yang umum diajarkan dalam tradisi fikih di Indonesia. Ada pula variasi bacaan yang lebih singkat, selama maksudnya jelas untuk mengganti puasa wajib Ramadhan.
Perlu dipahami bahwa niat pada dasarnya berada di dalam hati. Melafalkannya dengan bahasa Arab bukan syarat sah puasa, tetapi dapat membantu seseorang menegaskan maksud ibadah yang akan dilakukan.
Puasa qadha termasuk puasa wajib sehingga memiliki ketentuan niat yang perlu diperhatikan. Dalam mazhab Syafi'i, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Berikut beberapa ketentuan pentingnya.
Niat puasa qadha harus dilakukan sebelum terbit fajar atau sebelum masuk waktu Subuh.
Ketentuan ini berbeda dengan puasa sunnah yang dalam kondisi tertentu masih dapat diniatkan pada siang hari sebelum waktu zuhur, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa sejak fajar.
Karena puasa qadha termasuk puasa wajib, niatnya tidak dapat ditunda hingga pagi hari. Ketentuan ini dijelaskan dalam pembahasan fikih puasa, termasuk oleh Khatib asy-Syirbini dalam Al-Iqna'.
Tempat niat adalah hati. Artinya, seseorang harus memiliki kesengajaan untuk melaksanakan puasa qadha karena Allah SWT.
Melafalkan niat secara lisan boleh dilakukan sebagai bentuk bantuan untuk menghadirkan maksud di dalam hati. Namun, pelafalan tersebut bukan penentu utama sah atau tidaknya puasa.
Dengan demikian, seseorang yang sudah berniat dalam hati untuk mengganti puasa Ramadhan tidak harus mengucapkan redaksi Arab tertentu.
Dalam mazhab Syafi'i, puasa wajib yang dilakukan secara berturut-turut sekalipun memerlukan niat untuk setiap hari.
Hal ini karena setiap hari puasa merupakan ibadah tersendiri. Oleh sebab itu, seseorang yang memiliki utang puasa selama beberapa hari perlu memperbarui niat pada setiap malam sebelum fajar.
Niat satu kali tidak mencukupi untuk seluruh rangkaian puasa qadha beberapa hari.
Niat harus menunjukkan bahwa seseorang sedang melaksanakan puasa wajib untuk mengganti Ramadhan yang telah berlalu.
Penyebutan kata qadha dalam lafal niat membantu memperjelas maksud tersebut. Namun, yang menjadi inti adalah kesengajaan dalam hati untuk melaksanakan puasa pengganti kewajiban Ramadhan.
Mengganti puasa Ramadhan tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa memperhatikan ketentuan waktunya.
Secara umum, qadha dapat dilaksanakan pada hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa di luar bulan Ramadhan. Umat Islam dianjurkan menyegerakannya agar kewajiban tidak terus tertunda.
Para ulama memiliki pembahasan mengenai batas waktu qadha, terutama ketika seseorang menunda hingga datang Ramadhan berikutnya.
Dalam pandangan mazhab Syafi'i dan Maliki, seseorang yang memiliki utang puasa Ramadhan dianjurkan segera mengqadhanya sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Apabila penundaan terjadi tanpa uzur hingga memasuki Ramadhan berikutnya, selain tetap wajib mengqadha, menurut pendapat yang masyhur dalam kedua mazhab tersebut, orang itu juga wajib membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Namun, jika penundaan terjadi karena uzur yang terus berlangsung, seperti sakit berkepanjangan, ketentuan fidyah karena keterlambatan tersebut tidak diberlakukan dengan cara yang sama.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir