Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

HNW Dorong BP Haji Perkuat Diplomasi agar Antrean Jamaah Bisa Dipangkas

HNW Dorong BP Haji Perkuat Diplomasi agar Antrean Jamaah Bisa Dipangkas

28 Agustus 2025 | 16:38

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengucapkan selamat kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang statusnya akan ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini terjadi setelah disahkannya Perubahan Ketiga Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

HNW menegaskan bahwa BP Haji harus segera menindaklanjuti berbagai catatan evaluasi pelaksanaan haji 2025 agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi. Ia mengingatkan bahwa sejumlah persoalan tersebut sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Kepala Badan Haji dalam rapat evaluasi bersama Komisi VIII DPR pada 27 Agustus.

Salah satu hal krusial, menurutnya, adalah memaksimalkan pemanfaatan kuota haji dan memperkuat upaya diplomasi agar antrean panjang calon jamaah Indonesia bisa dipangkas.
"Untuk mengatasi daftar antrean berkepanjangan itu, mestinya diplomasi Haji tidak hanya dikerjakan oleh Amirul Haj, tapi bahkan Kementerian Haji mestinya juga berada di garda terdepan melakukan diplomasi Haji, untuk mengkomunikasikan ke pihak OKI maupun Arab Saudi agar kuota Haji Indonesia dipenuhi minimal sesuai skema yang disepakati," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menilai bahwa berdasarkan skema kuota haji 1:1000, seharusnya Indonesia memperoleh sekitar 245.973 kuota, bukan 221.000, sesuai dengan jumlah umat Islam di Dukcapil per Agustus 2024 yang mencapai 245.973.915 jiwa.

Ia juga mengusulkan agar skema tersebut dinaikkan menjadi 2:1000 atau Indonesia dapat memanfaatkan kuota yang tidak terpakai dari negara lain seperti Filipina dan Kazakhstan. Langkah ini diyakini dapat mengurangi antrean secara signifikan.
"Dengan penguatan kelembagaan dari Badan menjadi Kementerian, BPH (nantinya Kementerian Haji dan Umrah) harus segera melakukan diplomasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Saudi terkait usulan kuota haji tidak lagi 1:1000 tapi 2 : 1000, karena saat ini secara kelembagaan BPH sudah akan setara dengan Kementerian haji di Saudi sehingga harusnya memiliki posisi diplomasi yang kuat," sambungnya.

Selain masalah kuota, HNW menyoroti pentingnya perbaikan aspek teknis, seperti penempatan jamaah agar pasangan suami-istri dan pembimbing tidak terpisah, serta penyelenggaraan yang amanah tanpa praktik korupsi, khususnya terkait layanan katering, transportasi, dan fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan haji bebas dari potensi korupsi, termasuk pada pembagian kuota tambahan, sehingga tidak terulang kasus yang pernah sampai ditangani KPK.
"Maka hendaknya Kementerian Haji dalam membuat peraturan terkait penyelenggaraan haji khususnya terkait proporsi pembagian kuota tambahan, agar benar-benar melaksanakan ketentuan UU antara lain membaginya secara proporsional sebagaimana ketentuan UU, membicarakannya dengan DPR, berlaku jujur adil dan transparan dengan melaporkan progresnya ke publik, agar tak terjadi lagi kasus korupsi yang menjerat kementerian, gara-gara pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan," pungkasnya.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna