Keboncinta.com-- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening bagi penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) tahun 2025.
Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu yang cukup panjang bagi para pendidik untuk memastikan hak bantuannya tidak terlewat.
Sebelumnya, tenggat aktivasi rekening ditetapkan hingga 30 Januari 2026. Namun, melalui kebijakan terbaru, batas waktu tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang disampaikan kepada lima bank penyalur, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Aceh Syariah.
Perpanjangan tenggat dilakukan karena masih banyak guru dan pendidik yang belum mengaktifkan rekening bantuan. Berdasarkan laporan bank penyalur hingga akhir Januari 2026, tercatat sebanyak 25.757 guru dari total 341.375 penerima Bantuan Insentif belum melakukan aktivasi rekening.
Sementara itu, untuk program BSU, masih terdapat 45.050 pendidik dari 253.387 penerima yang belum mengaktifkan rekening bantuan.
Bantuan Insentif diberikan kepada guru formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp2.100.000 dan dibayarkan secara sekaligus. Program ini menyasar guru non-ASN yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, serta tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, penerima Bantuan Insentif dipastikan tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama maupun Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.
Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah atau Gaji ditujukan bagi pendidik PAUD nonformal, seperti yang bertugas di Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
Nilai bantuan BSU ditetapkan sebesar Rp600.000 dan juga dibayarkan sekaligus kepada penerima yang memenuhi kriteria.
Untuk mendapatkan BSU, pendidik harus berstatus non-ASN, belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak menerima bantuan lain dari Kemendikdasmen maupun bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Februari 2026 Menjadi Momentum Tambahan Hak Finansial bagi PPPK yang Sudah Menikah
Selain itu, pendidik wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah hingga 30 April 2025, memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta memenuhi beban kerja sesuai data Dapodik.
Puslapdik mengimbau para guru dan pendidik nonformal untuk segera melakukan pengecekan status penerimaan bantuan melalui laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id.
Jika terdata sebagai penerima, pendidik diminta segera mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), memastikan kesesuaian data rekening dan surat keputusan, serta melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Perpanjangan batas aktivasi hingga akhir Juni 2026 ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi para pendidik agar bantuan yang menjadi hak mereka dapat tersalurkan secara optimal dan tepat sasaran.***