keboncinta.com- Membaca Al-Qur'an merupakan ibadah yang dapat dilakukan umat Islam dalam berbagai kesempatan. Perkembangan teknologi juga mempermudah kegiatan tersebut melalui aplikasi Al-Qur'an digital di telepon genggam.
Namun, penggunaan Al-Qur'an melalui HP menimbulkan pertanyaan mengenai ketentuan bersuci. Apakah seseorang harus berwudhu sebelum membaca ayat Al-Qur'an? Apakah menyentuh layar ponsel yang menampilkan ayat memiliki hukum sama dengan menyentuh mushaf?
Persoalan tersebut perlu dipahami dengan membedakan membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf, dan keadaan hadas yang dialami seseorang.
Dalam pembahasan fikih, seseorang yang berada dalam keadaan hadas kecil pada dasarnya diperbolehkan membaca Al-Qur'an melalui hafalan atau tanpa menyentuh mushaf.
Hadas kecil misalnya terjadi setelah buang air atau keluarnya sesuatu yang membatalkan wudhu.
Meskipun membaca Al-Qur'an dalam keadaan suci lebih utama sebagai bentuk penghormatan terhadap kalam Allah, ketiadaan wudhu tidak otomatis melarang seseorang melafalkan ayat dari hafalannya.
Ketentuan tersebut berbeda dengan hukum menyentuh mushaf.
Baca Juga: Al-Qur'an Bukan Sekadar Kitab Suci, Wamenag Ajak Generasi Muda Memahami Maknanya Secara Utuh
Dalam mazhab Syafi'i, seseorang yang berhadas kecil tidak diperbolehkan menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur'an secara langsung, kecuali dalam keadaan yang memiliki ketentuan khusus.
Karena itu, orang yang hendak membaca Al-Qur'an dari mushaf cetak dianjurkan memastikan dirinya telah berwudhu.
Mushaf yang dimaksud adalah kitab yang memuat tulisan Al-Qur'an dan memiliki ketentuan penghormatan tersendiri dalam fikih.
Perlu diperhatikan bahwa membaca ayat dari hafalan tidak sama dengan menyentuh mushaf secara fisik.
Al-Qur'an digital memiliki karakteristik berbeda dengan mushaf cetak.
Tulisan ayat pada layar ponsel ditampilkan melalui perangkat elektronik dan dapat berubah ketika pengguna membuka aplikasi lain.
Dalam penjelasan fikih yang diterbitkan NU Online, membaca Al-Qur'an melalui aplikasi digital diperbolehkan bagi orang yang tidak memiliki wudhu selama yang dialami adalah hadas kecil.
Oleh sebab itu, menyentuh layar aplikasi Al-Qur'an tidak selalu dipersamakan dengan menyentuh mushaf fisik.
Walaupun diperbolehkan, berwudhu sebelum membaca tetap merupakan adab yang baik.
Seseorang yang telah menghafal surat atau ayat tertentu dapat membacanya tanpa menyentuh mushaf.
Contohnya, membaca Surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, atau ayat lain yang telah dihafal ketika sedang tidak memiliki wudhu.
Dalam keadaan hadas kecil, kegiatan tersebut pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, hukum bagi orang yang mengalami hadas besar memiliki ketentuan berbeda.
Karena itu, status bersuci tidak boleh disamaratakan untuk semua keadaan.
Baca Juga: Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Dalam mazhab Syafi'i, orang yang berada dalam keadaan junub tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an dengan niat tilawah sampai melakukan mandi wajib.
Ketentuan ini berbeda dengan keadaan hadas kecil yang hanya membatalkan wudhu.
Terdapat rincian fikih mengenai membaca potongan ayat sebagai zikir atau doa, sehingga tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh bentuk pengucapan kalimat yang berasal dari Al-Qur'an selalu memiliki hukum yang sama.
Pembahasan perempuan haid juga memiliki perbedaan pendapat dan ketentuan tersendiri di antara ulama.
Meskipun menggunakan perangkat elektronik, umat Islam tetap perlu menjaga penghormatan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an.
Beberapa adab yang dapat diterapkan meliputi:
Pengguna juga dapat memanfaatkan fitur audio untuk mendengarkan bacaan sekaligus memperbaiki pelafalan.
Walaupun keduanya menampilkan ayat yang sama, status fikih media fisik dan digital dapat berbeda.
Mushaf cetak mempunyai bentuk tulisan yang tetap pada lembaran, sedangkan tampilan ayat di layar merupakan representasi elektronik.
Perbedaan ini menjadi salah satu pertimbangan ulama ketika membahas hukum menyentuh perangkat digital.
Dengan memahami perbedaan hadas kecil, hadas besar, serta media yang digunakan, umat Islam dapat memanfaatkan teknologi untuk membaca Al-Qur'an tanpa mengabaikan ketentuan bersuci dan adab terhadap kitab suci.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir