KebonCinta.com-- Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki ketentuan tersendiri, termasuk mengenai posisi tubuh ketika mengerjakannya. Dalam shalat fardhu, berdiri menjadi salah satu rukun yang wajib dilakukan oleh orang yang mampu. Namun, ketentuan tersebut berbeda dengan shalat sunnah yang memiliki kelonggaran dalam pelaksanaannya.
Lantas, apakah seseorang boleh mengerjakan shalat sunnah sambil duduk meskipun kondisi tubuhnya sehat dan sebenarnya mampu berdiri? Bagaimana pula jika alasannya hanya karena malas berdiri?
Pertanyaan ini penting dipahami agar umat Islam dapat menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan fikih, sekaligus mengetahui keutamaan dari setiap pilihan dalam beribadah.
Baca Juga: Puasa Ramadhan Masih Ada yang Bolong? Ini Tata Cara Qadha dan Bacaan Niat yang Benar
Dalam pelaksanaan shalat wajib, berdiri termasuk rukun yang tidak boleh ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya. Apabila seseorang sengaja mengerjakan shalat fardhu sambil duduk tanpa alasan yang dibenarkan, shalatnya tidak sah menurut ketentuan fikih yang dijelaskan dalam pembahasan ini.
Dasar hukum tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dalam hadis itu, Nabi memberikan petunjuk mengenai tata cara shalat berdasarkan kemampuan seseorang.
Rasulullah SAW bersabda:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya: “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka shalatlah dengan duduk. Jika tidak mampu juga, maka shalatlah dengan berbaring miring.” (HR Bukhari)
Hadis tersebut menjadi landasan bahwa kemampuan fisik berpengaruh terhadap tata cara pelaksanaan shalat. Orang yang tidak sanggup berdiri karena sakit atau uzur lain memperoleh keringanan untuk shalat sambil duduk. Jika duduk pun tidak memungkinkan, ia dapat melaksanakan shalat dengan posisi berbaring sesuai kemampuannya.
Dengan demikian, kewajiban berdiri dalam shalat fardhu berlaku bagi orang yang mampu, sedangkan orang yang memiliki uzur mendapatkan keringanan berdasarkan kondisinya.
Baca Juga: Puasa Senin Kamis: Bacaan Niat, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya
Ketentuan berbeda berlaku pada shalat sunnah. Dalam ibadah ini, berdiri bukanlah rukun yang wajib dipenuhi. Artinya, seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat sunnah sambil duduk meskipun tubuhnya sehat dan ia sanggup berdiri.
Penjelasan tersebut diterangkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin. Menurut beliau, berdiri merupakan rukun bagi orang yang mampu ketika mengerjakan shalat fardhu. Sementara itu, dalam shalat sunnah, berdiri tidak menjadi rukun, meskipun melaksanakannya dengan berdiri tetap lebih utama daripada duduk.
Keterangan ini menunjukkan adanya perbedaan ketentuan antara ibadah wajib dan ibadah sunnah. Pada shalat fardhu, rukun berdiri tidak boleh ditinggalkan oleh orang yang mampu. Adapun dalam shalat sunnah, seseorang memiliki keleluasaan untuk memilih posisi duduk sekalipun tidak sedang sakit.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana jika seseorang memilih duduk ketika mengerjakan shalat sunnah bukan karena sakit, melainkan hanya karena merasa malas untuk berdiri.
Dalam penjelasan fikih yang dikutip dari kitab Fath al-Mu'in bi Syarh Qurrah al-'Ain, Syekh Zainuddin al-Malibari menerangkan bahwa shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk atau berbaring miring, sekalipun seseorang masih mampu berdiri maupun duduk.
Artinya, kebolehan tersebut tidak terbatas pada orang yang sedang sakit atau mengalami kesulitan fisik. Seseorang yang memilih duduk karena alasan lain juga tetap diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah dalam posisi tersebut.
Meski demikian, kebolehan secara hukum tidak berarti seluruh pilihan memiliki keutamaan yang sama. Shalat sunnah sambil berdiri tetap lebih utama bagi orang yang mampu, sedangkan duduk menjadi pilihan yang diperbolehkan.
Dalam penjelasan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai shalat sunnah sambil berbaring. Orang yang melaksanakannya dengan posisi miring tetap perlu memperhatikan tata cara rukuk dan sujud sesuai ketentuan fikih.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir