Indonesia Hadapi Kerugian Signifikan Akibat Penurunan Tarif AS Menjadi 19%

keboncinta.com --- Indonesia telah melakukan pengorbanan yang signifikan untuk mencapai negosiasi yang sukses, menurunkan tarif barang yang masuk ke Amerika Serikat menjadi 19%, penurunan yang signifikan dari sebelumnya 32%.
Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa Indonesia kini diwajibkan untuk memenuhi sejumlah komitmen penting, termasuk pembelian produk senilai miliaran dolar.
Di akun resmi Truth miliknya, Trump mengumumkan bahwa Indonesia akan menandatangani perjanjian impor monumental senilai puluhan miliar dolar untuk pesawat Boeing, produk pertanian, dan energi dari Amerika Serikat.
Indonesia akan menyelesaikan perjanjian monumental senilai puluhan miliar dolar untuk mengakuisisi pesawat Boeing, produk pertanian Amerika, dan sumber daya energi Amerika. Dalam sebuah unggahan yang dirujuk pada hari Rabu, 23 Juli 2025, Trump menyampaikan pandangannya.
Indonesia akan mengakuisisi produk energi dari AS senilai US$15 miliar (sekitar Rp244 triliun) dengan nilai tukar Rp16.271 per dolar AS, serta produk pertanian senilai US$4,5 miliar (sekitar Rp73 triliun).
Selain itu, nilai pengadaan pesawat mencapai US$3,2 miliar, atau sekitar Rp52 triliun. Garuda Indonesia akan melakukan proses pengadaan untuk mengakuisisi armada pesawat Boeing.
Perjanjian dagang dalam negosiasi tarif menyoroti setidaknya delapan poin kunci:
1. Menghapus Hambatan Tarif
Indonesia dilaporkan akan menghapus hambatan tarif preferensial pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke negara tersebut. Ini mencakup semua sektor, meliputi semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan bahan kimia.
Inisiatif ini akan membuka akses pasar komersial untuk beragam ekspor AS, yang mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas tinggi di seluruh negeri.
2. Menghapus Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS
Indonesia dilaporkan sedang mengambil langkah-langkah untuk menghapus beberapa hambatan non-tarif di sembilan bidang utama. Pertama, mengecualikan perusahaan dan produk AS dari mandat konten lokal. Hal ini berkaitan dengan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), persyaratan utama bagi produk AS yang ingin memasuki pasar Indonesia.
Kedua, mengadopsi kendaraan yang memenuhi standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS. Ketiga, mengadopsi sertifikasi FDA dan memperoleh izin edar sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi.
Keempat, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan untuk ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS.
Kelima, menerapkan persyaratan impor atau perizinan untuk barang remanufaktur dan komponennya dari AS. Keenam, menghapus kebutuhan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk impor barang remanufaktur AS dan komponennya. Keenam, menghapus kebutuhan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk impor barang AS.
Ketujuh, mengadopsi dan menjalankan praktik regulasi yang efektif. Langkah kedelapan melibatkan pengambilan tindakan untuk mengatasi berbagai tantangan kekayaan intelektual jangka panjang yang disoroti dalam Laporan Khusus USTR 301. Sekarang saatnya untuk mengatasi kekhawatiran AS mengenai prosedur penilaian kesesuaian.
3. Menghapus Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS
Indonesia siap mengatasi dan menghilangkan hambatan bagi produk pertanian AS di pasarnya melalui empat inisiatif strategis. Pertama, menghapus semua persyaratan perizinan impor Indonesia untuk produk pangan dan pertanian AS, termasuk kebijakan keseimbangan komoditas.
Selanjutnya, memprioritaskan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis (IG), terutama untuk daging dan keju. Ketiga, memastikan semua produk tanaman pangan AS yang memenuhi syarat mendapatkan status Pangan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) permanen.
Keempat, mengakui pengawasan dari badan pengatur AS dengan mendaftarkan semua fasilitas daging, unggas, dan susu di AS dan menerima sertifikat dari otoritas pengatur AS.
4. Meningkatkan Aturan Asal
Amerika Serikat dan Indonesia akan terlibat dalam diskusi mengenai aturan asal untuk memastikan bahwa manfaat perjanjian ini ditujukan kepada kedua negara, alih-alih kepada negara pihak ketiga.
5. Menghapus Hambatan bagi Perdagangan Digital
Amerika Serikat dan Indonesia siap untuk menyelesaikan komitmen mereka terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia telah berjanji untuk menghapuskan garis tarif HTS yang berlaku saat ini untuk "produk tak berwujud" dan menangguhkan persyaratan deklarasi impor terkait. Langkah ini mendukung moratorium permanen bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang berlaku segera dan tanpa syarat.
Selain itu, Indonesia telah berjanji untuk mengambil langkah-langkah tegas guna mewujudkan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyajikan Komitmen Khusus yang diperbarui untuk sertifikasi WTO.
Tags:
InternasionalKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025.jpeg)
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025.png)
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025.jpeg)
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025.jpeg)
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025.jpeg)
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025