KEBONCINTA.COM – Jumat, 11 September 2026 – Guru negeri maupun swasta di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mendapatkan kepastian mengenai keberlanjutan insentif sebesar Rp700 ribu setelah pembayaran untuk Juni 2026 sempat tertunda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan anggaran insentif guru dari Januari hingga Desember 2026 sudah dialokasikan dalam APBD Kota Samarinda.
Karena itu program tersebut dipastikan tidak dihentikan.
Ia juga meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat.
Menurut Andi, persoalan yang terjadi bukan keterlambatan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP dan bukan pula Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Yang mengalami keterlambatan adalah insentif daerah sebesar Rp700 ribu.
Perbedaan ini penting karena ketiganya mempunyai sumber dan mekanisme pembayaran yang tidak sama.
TPG merupakan tunjangan profesi yang berkaitan dengan ketentuan sertifikasi guru.
TPP merupakan tambahan penghasilan pegawai sesuai kebijakan kepegawaian dan daerah.
Sementara insentif Rp700 ribu yang dibahas di Samarinda merupakan program tersendiri yang diberikan kepada guru negeri maupun swasta.
Wali Kota menjelaskan insentif tersebut pada awalnya merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dana sebelumnya bersumber dari APBD provinsi dan kemudian diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui bantuan keuangan.
Dalam perkembangannya, Pemprov Kaltim menghentikan alokasi program tersebut.
Pemkot Samarinda kemudian memilih mempertahankannya menggunakan APBD kota.
Keputusan itu diambil meskipun pemerintah daerah sedang menghadapi tekanan efisiensi anggaran.
Andi mengatakan insentif tetap dianggap penting sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Karena itu Pemkot tidak ingin program yang sudah diterima guru kemudian dihentikan secara tiba-tiba.
Insentif tidak hanya diberikan kepada guru berstatus PNS atau ASN.
Guru swasta juga termasuk penerima sesuai mekanisme program daerah.
Pembayarannya sejak awal menggunakan sistem triwulanan.
Insentif Januari sampai Maret dibayarkan pada awal April.
Kemudian insentif April sampai Juni seharusnya dibayarkan pada Juli.
Periode Juli sampai September dijadwalkan dibayar pada awal Oktober.
Sedangkan periode Oktober sampai Desember akan dibayarkan pada Desember.
Dari rangkaian pembayaran tersebut, Wali Kota mengatakan kewajiban yang benar-benar masih tertunda hanya untuk Juni.
Sementara Juli, Agustus dan September bukan termasuk keterlambatan karena sesuai jadwal memang baru dibayarkan pada awal Oktober.
Pemkot memastikan pembayaran Juni tetap dilakukan.
Dalam pernyataannya pada 10 September, Andi memperkirakan pembayaran dapat diselesaikan dalam satu hingga tiga hari ke depan.
Namun sampai dana benar-benar masuk ke rekening masing-masing guru, informasi tersebut sebaiknya dipahami sebagai target pencairan, bukan pernyataan bahwa uang sudah diterima seluruh penerima.
Hal ini penting agar pemberitaan tidak kembali menimbulkan kesalahpahaman.
Pemkot menegaskan seluruh alokasi Januari hingga Desember sudah tersedia.
Masalah yang terjadi disebut berkaitan dengan manajemen arus kas daerah.
Pendapatan pemerintah daerah tidak seluruhnya masuk ke kas pada awal tahun.
Dana transfer pusat, penerimaan daerah dan sumber lainnya masuk secara bertahap.
Pada saat yang sama pemerintah harus membiayai banyak kebutuhan pelayanan publik.
Karena itu jadwal pembayaran berbagai kegiatan harus disesuaikan dengan kondisi kas.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mempunyai kewajiban memenuhi hak penerima sesuai anggaran yang sudah ditetapkan.
Andi menegaskan efisiensi APBD tidak digunakan sebagai alasan untuk menghapus insentif guru.
Keputusan tersebut tentu menjadi kabar penting bagi tenaga pendidik karena Rp700 ribu per bulan bukan nominal yang kecil jika diterima secara rutin.
Dalam satu tahun, nilai insentif dapat mencapai Rp8,4 juta bagi penerima yang memenuhi ketentuan selama 12 bulan.
Tambahan tersebut dapat membantu kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan profesional guru.
Guru sering mempunyai pengeluaran yang tidak seluruhnya terlihat dalam proses pembelajaran.
Misalnya membeli bahan ajar, mencetak dokumen atau mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi.
Bagi guru swasta yang penghasilan pokoknya relatif beragam, dukungan pemerintah daerah juga dapat mempunyai dampak cukup besar.
Namun pemerintah tetap perlu memastikan proses pembayaran dilakukan tepat waktu.
Keterlambatan meskipun hanya satu bulan dapat menimbulkan keresahan apabila penerima tidak mendapatkan informasi yang jelas.
Komunikasi publik karena itu menjadi bagian penting.
Pemkot Samarinda mencoba menjelaskan skema pembayaran secara rinci agar guru dapat membedakan mana yang memang terlambat dan mana yang belum memasuki jadwal pencairan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi yang mencampuradukkan insentif dengan TPG atau TPP.
Kesalahan penyebutan dapat membuat guru di daerah lain mengira terdapat persoalan nasional dalam pencairan TPG, padahal kasus ini merupakan kebijakan lokal Kota Samarinda.
Informasi tentang tunjangan guru memang sering mendapatkan perhatian besar di media sosial.
Judul yang kurang tepat dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran.
Karena itu setiap jenis tunjangan perlu disebut dengan jelas.
Untuk kasus Samarinda, yang dibahas adalah insentif daerah Rp700 ribu, bukan TPG nasional.
Program tersebut saat ini tetap dilanjutkan dan seluruh kebutuhan anggaran sampai Desember diklaim telah masuk APBD.
Insentif Juli hingga September mengikuti jadwal reguler untuk pembayaran pada awal Oktober.
Sedangkan insentif Oktober hingga Desember dijadwalkan pada Desember.
Fokus terdekat pemerintah adalah menyelesaikan pembayaran Juni yang sebelumnya belum diterima.
Bagi para guru, kepastian ini setidaknya memberikan gambaran bahwa program belum dihentikan.
Namun mereka tetap perlu mengikuti informasi dari Pemkot atau dinas terkait untuk mengetahui waktu dana benar-benar masuk ke rekening.
Kejadian ini sekaligus menunjukkan pentingnya perencanaan anggaran pendidikan yang berkelanjutan.
Program peningkatan kesejahteraan guru akan memberikan manfaat lebih besar apabila tidak hanya tersedia di atas kertas, tetapi juga dapat dibayarkan secara konsisten sesuai jadwal.
Dengan kepastian anggaran hingga akhir tahun, Pemkot Samarinda kini tinggal memastikan proses pencairan berjalan sebagaimana yang telah dijanjikan.