Keboncinta.com-- Kabar pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal Januari 2026 dipastikan menjadi perhatian banyak aparatur.
Namun, di balik kepastian pencairan tersebut, muncul pertanyaan besar di kalangan PPPK: apakah gaji yang diterima sudah mengalami kenaikan?
Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, memang sedang ramai diperbincangkan.
Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menegaskan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Meski demikian, kebijakan tersebut belum serta-merta diikuti dengan kenaikan gaji secara resmi.
Baca Juga: Bola Kecil yang Mengubah Cara Menulis: Evolusi Pena dari Tinta Biasa Hingga ke Luar Angkasa
Berdasarkan informasi yang berkembang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Keuangan terkait rencana penyesuaian gaji ASN.
Namun hingga kini, Kementerian Keuangan masih melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak fiskal dan kesiapan anggaran, sehingga belum ada keputusan final yang ditetapkan.
Dengan kondisi tersebut, gaji PPPK yang akan dibayarkan pada awal Januari 2026 dipastikan masih menggunakan ketentuan lama.
Artinya, pembayaran gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Dari Logam Kuno ke Kaca Modern: Sejarah Cermin yang Mengubah Cara Manusia Melihat Dunia
Daftar Gaji PPPK Januari 2026 Masih Mengacu Aturan Lama
Berikut rincian nominal gaji PPPK dari golongan I hingga XVII yang masih berlaku dan akan dibayarkan pada Januari 2026:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga: Dari Logam Kuno ke Kaca Modern: Sejarah Cermin yang Mengubah Cara Manusia Melihat Dunia
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tidak ada perubahan nominal gaji PPPK pada awal 2026. Meski wacana kenaikan gaji sudah masuk agenda prioritas pemerintah, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengesahkan kebijakan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa kajian terkait penyesuaian gaji ASN masih terus berjalan. PPPK pun diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah pusat dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum memiliki dasar hukum jelas.***