Jadwal THR dan Gaji ke-13 Guru 2026 Berubah? Ini Penjelasan Resmi Pemda

Jadwal THR dan Gaji ke-13 Guru 2026 Berubah? Ini Penjelasan Resmi Pemda

03 Januari 2026 | 07:37

Keboncinta.com-- Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru pada tahun 2026 tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Kepastian ini diberikan untuk menjamin hak para pendidik tetap aman dan disalurkan secara tepat sasaran.

Meski pemerintah pusat telah menyatakan komitmen pembayaran secara penuh, realisasi pencairan di beberapa wilayah mengalami penyesuaian waktu.

Sejumlah daerah melaporkan bahwa penyaluran baru dapat dilakukan pada awal tahun 2026.

Baca Juga: Tembus 1 Juta Pengguna, Aplikasi Quran Kemenag Jadi Rujukan Digital Umat Muslim

Penyesuaian jadwal ini bukan disebabkan keterbatasan anggaran. Faktor utama berasal dari proses administrasi, khususnya penerbitan Surat Keputusan (SK) dan petunjuk teknis yang waktunya berdekatan dengan penutupan tahun anggaran 2025. Akibatnya, ruang kerja efektif pemerintah daerah menjadi sangat terbatas.

Di beberapa wilayah seperti Kabupaten Seluma dan Gorontalo, dana tunjangan bahkan baru masuk ke rekening kas daerah menjelang akhir Desember 2025.

Untuk menghindari kekeliruan pencatatan keuangan dan potensi risiko hukum, pemerintah daerah memilih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran.

Guna memberikan kepastian kepada para guru, sejumlah Badan Keuangan Daerah telah menyampaikan estimasi jadwal pencairan lanjutan.

Baca Juga: Pendaftar Tembus 19 Ribu! STMKG Jadi Sekolah Kedinasan Paling Diburu, Lulus Langsung Jadi ASN BMKG

Penundaan ini bersifat teknis semata, sementara dana THR, TPG, dan gaji ke-13 dipastikan tetap tersimpan aman di kas daerah.

Berikut gambaran jadwal pencairan di beberapa wilayah:

  • Kabupaten Seluma, Bengkulu: Pencairan direncanakan pada awal Januari 2026 dan ditargetkan rampung paling lambat 10 Januari.

  • Kota Mobagu, Sulawesi Utara: Administrasi masih dirampungkan dengan perkiraan pencairan pada Januari hingga Februari 2026.

  • Provinsi Gorontalo: Pemerintah daerah tengah menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum sebelum dana sekitar Rp18 miliar disalurkan ke rekening guru.

Walaupun jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 guru 2026 mengalami penyesuaian di sejumlah daerah, pemerintah menegaskan bahwa hak para pendidik tetap terjamin.

Baca Juga: Tak Wajib Postur Ideal! STMKG Boleh Berkacamata dan Tinggi Badan Lebih Rendah, Ini Alasannya

Proses yang dilakukan secara prosedural dan akuntabel ini diharapkan memastikan dana diterima tanpa kendala, sekaligus menjaga kesejahteraan guru di awal tahun baru.***

Tags:
berita nasional ASN PNS Pencairan TPG Guru

Komentar Pengguna