KebonCinta.com – Wacana perubahan jam kerja di Indonesia kembali menjadi perhatian setelah pelaku usaha mengusulkan agar durasi kerja ditambah dari maksimal 40 jam menjadi 45 jam per minggu.
Usulan tersebut disampaikan dengan alasan meningkatkan produktivitas dan daya saing industri Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan yang saat ini berlaku masih menjadi dasar dalam pengaturan waktu kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan 40 jam per minggu telah menjadi ketentuan yang disepakati. Jika nantinya ada usulan perubahan menjadi 45 jam, pelaksanaannya tetap harus mengikuti regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja.
Baca Juga: Koperasi Bakal Bayarkan Gaji PNS dan Uang Pensiun? Pemerintah Siapkan Perubahan Besar
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa wacana jam kerja 45 jam belum otomatis menjadi kebijakan baru. Setiap perubahan harus mempertimbangkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Gagasan penambahan waktu kerja sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Pelaku industri menilai durasi kerja di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, membandingkan aturan waktu kerja Indonesia dengan Vietnam. Menurutnya, perbedaan jumlah jam kerja tersebut turut menjadi pertimbangan dalam meningkatkan produktivitas industri.
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto pada Rabu (30/9/2026).
Usulan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana Indonesia dapat meningkatkan produktivitas tanpa mengurangi hak dan perlindungan pekerja.
Ketentuan jam kerja 40 jam per minggu saat ini masih menjadi acuan. Secara umum, terdapat dua pola waktu kerja yang diterapkan perusahaan.
Pada sistem enam hari kerja, waktu kerja maksimal tujuh jam sehari dengan total 40 jam dalam satu minggu. Sementara itu, perusahaan yang menggunakan sistem lima hari kerja dapat menerapkan waktu kerja maksimal delapan jam sehari atau 40 jam dalam sepekan.
Karena itu, apabila durasi kerja dinaikkan menjadi 45 jam, perubahan tersebut harus memperhatikan aspek perlindungan tenaga kerja dan regulasi yang berlaku.
Pembahasan mengenai waktu kerja juga berlangsung bersamaan dengan proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke tahap Pembicaraan Tingkat II pada Senin (5/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan.
Cakupannya tidak hanya pekerja, tetapi juga pencari kerja, peserta magang, serta pengusaha.
RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar hubungan ketenagakerjaan berjalan lebih adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.
Dengan demikian, wacana jam kerja 45 jam per minggu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah saat ini tetap berpegang pada ketentuan 40 jam per minggu dengan tetap menempatkan perlindungan tenaga kerja sebagai salah satu pertimbangan utama.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir