Pendidikan
Rahman Abdullah

Jangan Asal Bawa HP ke Sekolah! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Baru Penggunaan Gawai

Jangan Asal Bawa HP ke Sekolah! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Baru Penggunaan Gawai

16 Juli 2026 | 14:22

Keboncinta.com-- Pemanfaatan perangkat digital dalam dunia pendidikan terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan gawai oleh peserta didik.

Di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol juga memunculkan berbagai tantangan, mulai dari menurunnya konsentrasi belajar hingga potensi gangguan kesehatan dan interaksi sosial.

Menjawab kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan kebijakan baru yang mendorong penggunaan gawai secara lebih bijaksana di lingkungan sekolah agar teknologi tetap menjadi sarana pembelajaran yang positif.

Baca Juga: Kabar Gembira! TPG Guru dan Dosen Kemenag 2026 Segera Cair, Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun Resmi Disetujui

Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Penggunaan Gawai di Sekolah

Sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang pengelolaan penggunaan gawai di satuan pendidikan.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi sekolah dalam menyusun aturan penggunaan perangkat digital selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah mampu memanfaatkan teknologi secara optimal tanpa mengabaikan aspek disiplin, kesehatan peserta didik, maupun kualitas proses pembelajaran.

Kepala Sekolah Diberi Kewenangan Menyusun Aturan

Meskipun menjadi pedoman nasional, pemerintah tidak menetapkan aturan yang bersifat seragam untuk seluruh sekolah.

Kemendikdasmen memberikan ruang kepada kepala sekolah untuk menyusun tata tertib penggunaan gawai sesuai dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Penyusunan aturan dapat disesuaikan dengan karakter peserta didik, budaya sekolah, serta kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi yang diterapkan di setiap daerah.

Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih efektif sekaligus tetap mendukung inovasi dalam proses belajar.

Baca Juga: Resmi Berlaku! KMA Nomor 736 Tahun 2026 Ubah Aturan Beban Kerja Guru Madrasah, Ini Poin Pentingnya

Guru Berperan Membangun Budaya Digital yang Positif

Keberhasilan penerapan aturan penggunaan gawai tidak hanya bergantung pada siswa, tetapi juga memerlukan keteladanan dari para guru.

Guru diharapkan menunjukkan penggunaan perangkat digital secara bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah sehingga dapat menjadi contoh bagi peserta didik.

Dengan budaya yang dibangun melalui keteladanan, siswa diharapkan lebih memahami kapan dan bagaimana memanfaatkan teknologi secara tepat dalam kegiatan belajar.

Orang Tua Memegang Peran Penting di Rumah

Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam mengatur penggunaan gawai di luar sekolah.

Agar pembiasaan penggunaan perangkat digital berjalan konsisten, orang tua dianjurkan menerapkan beberapa langkah sederhana, di antaranya:

  • Screen Time, yaitu membatasi durasi penggunaan gawai setiap hari.

  • Screen Zone, dengan menetapkan area tertentu di rumah sebagai zona bebas gawai, seperti ruang makan atau kamar tidur.

  • Screen Break, yakni membiasakan anak beristirahat secara berkala ketika menggunakan perangkat digital untuk menjaga kesehatan mata dan fisik.

Kolaborasi antara sekolah dan keluarga dinilai menjadi kunci dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat sejak dini.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik Saja Tidak Cukup, Ini Ketentuan Agar Tunjangan Profesi Guru Bisa Dicairkan

Menciptakan Lingkungan Belajar yang Lebih Seimbang

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan teknologi di sekolah, melainkan mengarahkan pemanfaatannya agar lebih efektif dan bertanggung jawab.

Dengan pengaturan yang tepat, gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran sekaligus mengurangi berbagai dampak negatif yang mungkin muncul akibat penggunaan berlebihan.

Pemerintah berharap seluruh unsur pendidikan, mulai dari sekolah, guru, orang tua, hingga peserta didik, dapat bekerja sama membangun budaya digital yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik Saja Tidak Cukup, Ini Ketentuan Agar Tunjangan Profesi Guru Bisa Dicairkan

Penerapan aturan baru mengenai penggunaan gawai di sekolah menjadi salah satu langkah Kemendikdasmen dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, aman, dan produktif.

Melalui pedoman ini, sekolah memiliki keleluasaan menyusun tata tertib sesuai kebutuhan masing-masing, sementara guru dan orang tua diharapkan berperan aktif dalam membimbing peserta didik menggunakan teknologi secara bijak.

Dengan sinergi seluruh pihak, pemanfaatan gawai diharapkan tidak hanya mendukung proses belajar, tetapi juga membentuk karakter digital yang bertanggung jawab dan siap menghadapi perkembangan zaman.***

Tags:
pendidikan sekolah kemendikdasmen Gawai

Komentar Pengguna