Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Jangan Langsung Dipukul! Ini yang Harus Dilakukan Jika Ada Ular Masuk ke Dalam Rumah Menurut Islam

Jangan Langsung Dipukul! Ini yang Harus Dilakukan Jika Ada Ular Masuk ke Dalam Rumah Menurut Islam

04 November 2026 | 14:24

Keboncinta.com — Ular merupakan salah satu hewan yang dapat membahayakan manusia, terutama jika memiliki bisa beracun. Meski demikian, tidak semua jenis ular berbisa atau berbahaya. Sebagian ular justru memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Dalam Islam, manusia dianjurkan untuk menyayangi sesama makhluk hidup, termasuk hewan. Namun, agama juga membolehkan seseorang membunuh hewan yang mengancam keselamatan jiwa.

Ahmad Zumaro dalam bukunya Ekoteologi Islam menjelaskan bahwa hewan yang berpotensi membahayakan nyawa manusia boleh dibunuh. Meski begitu, tindakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan tidak dilakukan secara berlebihan.

Persoalan ular yang masuk ke dalam rumah juga mendapat perhatian dalam hadis Rasulullah SAW. Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan seorang muslim ketika menemukan ular di dalam rumah? Apakah ular tersebut boleh langsung dibunuh?

Ular yang Masuk Rumah Tidak Boleh Langsung Dibunuh?

Dalam sejumlah hadis, Rasulullah SAW memberikan petunjuk mengenai ular yang ditemukan di dalam rumah. Salah satunya adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri.

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa di Madinah terdapat sekelompok jin yang telah memeluk Islam. Karena itu, orang yang menemukan ular penghuni rumah diperintahkan untuk memberikan peringatan sebanyak tiga kali.

Apabila ular tersebut tetap muncul setelah diperingatkan, barulah diperbolehkan membunuhnya karena dianggap sebagai setan.

Hadis tersebut menjadi dasar pembahasan para ulama mengenai keberadaan ular yang disebut sebagai 'awamir al-buyut, yakni ular yang menghuni rumah.

Berdasarkan penjelasan tersebut, umat Islam dianjurkan tidak tergesa-gesa membunuh ular yang ditemukan di dalam rumah. Ada kemungkinan ular tersebut termasuk golongan jin yang berubah wujud sebagaimana dijelaskan dalam hadis.

Namun, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai cakupan ketentuan tersebut. Sebagian memahami larangan membunuh ular penghuni rumah secara khusus berlaku untuk ular di Madinah pada masa Rasulullah SAW.

Dengan demikian, hadis tersebut tidak serta-merta menjadi kewajiban untuk memperingatkan setiap ular yang ditemukan di rumah, terlebih jika keberadaannya mengancam keselamatan penghuni.

Baca Juga: Berbahaya dan Miliki Bisa Mematikan: Mengapa Hanya 2 Jenis Ular Ini yang Boleh Dibunuh? 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ular Masuk Rumah?

Selain memahami hadis, masyarakat juga perlu memperhatikan aspek keselamatan ketika menghadapi ular.

Jika menemukan ular di dalam rumah, langkah pertama adalah tetap tenang dan tidak mendekatinya. Jangan mencoba menangkap, memukul, atau mengusir ular menggunakan tangan kosong karena tindakan tersebut dapat memicu serangan.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Jaga jarak dari ular. Hindari kontak langsung dan jangan mencoba mengenali jenis ular dari jarak dekat.
  2. Jauhkan anak-anak dan hewan peliharaan. Pastikan seluruh penghuni rumah berada di tempat yang aman.
  3. Batasi pergerakan ular jika memungkinkan. Tutup akses menuju ruangan lain dari jarak aman tanpa mendekati atau menyudutkan ular.
  4. Hubungi petugas berwenang. Mintalah bantuan pemadam kebakaran, BPBD, atau petugas penyelamat satwa untuk mengevakuasi ular.
  5. Jangan mengambil risiko. Apabila ular berbisa atau berpotensi menyerang, jangan mencoba membunuh maupun menangkapnya sendiri.

Langkah-langkah tersebut penting karena keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Islam tidak memerintahkan seseorang mempertaruhkan nyawanya ketika menghadapi hewan berbahaya.

Jenis Ular yang Dianjurkan untuk Dibunuh dalam Islam

Dalam hadis riwayat Imam Muslim, terdapat penjelasan mengenai dua jenis ular yang diperintahkan untuk dibunuh, yaitu ular al-abtar dan dzut thufyatain.

Ular al-abtar digambarkan sebagai ular berekor pendek, sedangkan dzut thufyatain merupakan ular yang memiliki dua garis atau tanda pada bagian punggungnya.

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa kedua jenis ular itu dapat menyebabkan kebutaan dan keguguran pada perempuan.

Riwayat ini menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai ular yang membahayakan manusia dan diperbolehkan untuk dibunuh.

Meski demikian, masyarakat awam tidak dianjurkan mencoba mengidentifikasi atau menangani ular berdasarkan ciri-ciri tersebut. Penanganan sebaiknya diserahkan kepada orang yang memiliki pengetahuan dan perlengkapan memadai.

Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam

Selain ular, terdapat beberapa hewan yang disebut dalam hadis sebagai hewan pengganggu atau membahayakan manusia. Hewan-hewan tersebut dikenal dengan istilah al-fawasiq.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebutkan beberapa hewan yang boleh dibunuh, yaitu:

  1. Ular.
  2. Tikus.
  3. Kalajengking.
  4. Burung gagak tertentu.
  5. Burung rajawali atau sejenisnya.
  6. Anjing buas yang membahayakan.

Dalam riwayat lain, terdapat pula penjelasan mengenai hewan-hewan berbahaya yang boleh dibunuh. Para ulama menjelaskan bahwa kebolehan tersebut berkaitan dengan sifat hewan yang mengganggu atau membahayakan manusia.

Karena itu, hewan yang tidak membahayakan tidak boleh dibunuh sembarangan. Islam tetap mengajarkan kasih sayang terhadap makhluk hidup dan melarang tindakan menyakiti hewan tanpa alasan yang dibenarkan.

Baca Juga: Benarkah Kegelapan Menguatkan Aktivitas Setan? Kenali Sifat Tempat Tinggal Jin Menurut Islam 

Kesimpulan

Ketika menemukan ular di dalam rumah, seorang muslim perlu memahami hadis Rasulullah SAW tentang ular penghuni rumah yang diperintahkan untuk diperingatkan tiga kali. Namun, ketentuan tersebut memiliki pembahasan khusus di kalangan ulama, terutama terkait ular yang berada di Madinah.

Dalam kondisi nyata, keselamatan penghuni rumah harus menjadi prioritas. Jangan mencoba menangkap atau membunuh ular sendiri jika tidak memiliki kemampuan yang memadai.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
hukum Islam Hadis Rasulullah Ular Masuk Rumah

Komentar Pengguna