Keboncinta.com —Kebiasaan membuang sampah sembarangan masih sering ditemukan di lingkungan masyarakat. Sampah terkadang dibuang di pinggir jalan, saluran air, lahan kosong, bahkan di tempat sampah milik tetangga tanpa izin.
Padahal, tindakan tersebut bukan hanya mengganggu kebersihan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan masalah kesehatan dan perselisihan antarwarga. Aroma tidak sedap, saluran air tersumbat, hingga munculnya sumber penyakit menjadi beberapa dampak yang bisa ditimbulkan.
Selain merugikan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan juga dapat melanggar peraturan. Bahkan, pelakunya berpotensi dikenai sanksi berupa denda atau pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Larangan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Artinya, masyarakat tidak boleh membuang sampah secara sembarangan, termasuk di jalan, sungai, saluran air, maupun lokasi lain yang bukan tempat pembuangan sampah.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan pemerintah tersebut mengatur pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.
Sementara itu, ketentuan lebih rinci mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya serta sanksi pidananya diatur melalui peraturan daerah kabupaten atau kota.
Seseorang yang membuang sampah sembarangan dapat terlebih dahulu mendapat teguran dari pengurus lingkungan setempat, seperti RT dan RW.
Langkah teguran atau mediasi biasanya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan keresahan atau merugikan warga lain.
Namun, apabila pelanggaran terus dilakukan, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Besaran denda dan ancaman hukuman bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan tidak selalu sama di setiap daerah.
Hal ini karena Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk menetapkan sanksi pidana kurungan maupun denda melalui peraturan daerah.
Dengan demikian, ketentuan mengenai hukuman harus merujuk pada Perda yang berlaku di wilayah tempat pelanggaran terjadi.
Dalam penjelasan Muhammad Rizal Siregar yang dikutip detikProperti, pelaku dapat dikenai hukuman kurungan maksimal satu bulan atau membayar denda sebagai pengganti hukuman tersebut. Namun, ketentuan ini tidak bisa digeneralisasi untuk seluruh daerah karena masing-masing memiliki aturan tersendiri.
Sebagai gambaran, terdapat daerah yang menetapkan ancaman kurungan hingga tiga bulan atau denda dengan nominal tertentu bagi pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa Perda pengelolaan sampah atau ketertiban umum di wilayah masing-masing untuk mengetahui besaran sanksi yang berlaku.
Jika menemukan seseorang membuang sampah sembarangan, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Pelaporan sebaiknya disertai informasi mengenai lokasi, waktu kejadian, dan bukti pendukung agar petugas lebih mudah menindaklanjutinya.
Selain berpotensi dikenai sanksi, kebiasaan membuang sampah sembarangan juga menimbulkan berbagai dampak negatif.
1. Menyebabkan saluran air tersumbat
Sampah plastik, sisa makanan, dan material lainnya dapat menumpuk di selokan. Jika dibiarkan, aliran air menjadi tidak lancar dan berpotensi menyebabkan genangan hingga banjir.
2. Menimbulkan bau tidak sedap
Sampah rumah tangga yang membusuk dapat menghasilkan aroma menyengat. Kondisi ini tentu mengganggu kenyamanan warga, terutama jika sampah dibuang dekat rumah atau tempat aktivitas masyarakat.
3. Menjadi sumber penyakit
Tumpukan sampah dapat menjadi tempat berkembang biak lalat, tikus, dan berbagai organisme pembawa penyakit. Lingkungan yang kotor juga meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
4. Merusak keindahan lingkungan
Sampah yang berserakan di jalan dan lahan kosong membuat lingkungan terlihat kumuh. Kondisi tersebut dapat menurunkan kualitas kenyamanan tempat tinggal.
Membuang sampah sembarangan bukan sekadar kebiasaan buruk, tetapi juga merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 18 Tahun 2008 secara tegas melarang setiap orang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda berdasarkan peraturan daerah masing-masing.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat memulai penyelesaian melalui teguran dan mediasi RT/RW. Jika tindakan terus berulang, laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP setempat.
Karena itu, membuang sampah pada tempat yang telah disediakan merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir