KebonCinta.com - Buku nikah menjadi salah satu dokumen penting yang perlu disimpan dengan baik oleh setiap pasangan setelah melangsungkan pernikahan. Namun, kondisi seperti dokumen rusak atau tidak sengaja hilang dapat terjadi dan membuat pasangan perlu mengurus penerbitan kembali agar administrasi pernikahan tetap terdokumentasi.
Kementerian Agama telah menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat untuk mendapatkan buku nikah pengganti. Pengurusannya dilakukan melalui Kantor Urusan Agama atau KUA tempat akad nikah pasangan tersebut dilaksanakan, dengan persyaratan yang disesuaikan berdasarkan kondisi dokumen.
Dalam artikel kali ini kami akan membahas cara mengurus buku nikah yang rusak maupun hilang, dokumen yang perlu disiapkan, hingga ketentuan biaya dalam layanan tersebut. Yuk, simak informasinya hingga akhir agar tidak keliru saat mengajukan penggantian buku nikah.
Persyaratan Dokumen Berdasarkan Kondisi
Prosedur pengajuan dibedakan menjadi dua kategori agar pencatatan administrasi berjalan tertib:
1. Jika Buku Nikah Rusak
2. Jika Buku Nikah Hilang
Alur Pengajuan dan Ketentuan Biaya
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dapat langsung mendatangi KUA tempat berlangsungnya akad nikah dahulu. Hal ini dikarenakan seluruh riwayat dan rekam data pernikahan pasangan tersebut tersimpan di KUA penerbit awal.
Kementerian Agama memastikan seluruh proses layanan pengurusan dan penerbitan penggantian buku nikah di KUA ini tidak dikenakan biaya (gratis). Pasangan diimbau segera melengkapi berkas agar proses verifikasi dan pencetakan dokumen pengganti dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Buku nikah yang hilang atau rusak tetap dapat diganti melalui KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Pastikan dokumen persyaratan sesuai dengan kondisi buku nikah dan ajukan penggantian sesuai prosedur agar administrasi pernikahan tetap tercatat dengan baik. ***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir