Keluarga
M. Fadhli Dzil Ikram

Jangan Sampai Nikah Batal Sah: Pahami 5 Rukun Nikah Utama dalam Islam Ini Sebelum Akad

Jangan Sampai Nikah Batal Sah: Pahami 5 Rukun Nikah Utama dalam Islam Ini Sebelum Akad

04 November 2026 | 10:13

Keboncinta.com — Rukun nikah merupakan unsur penting yang harus dipenuhi dalam pernikahan umat Islam. Kelima rukun tersebut menjadi dasar pelaksanaan akad nikah dan menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan menurut ketentuan hukum Islam.

Pernikahan bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan, melainkan juga ibadah yang memiliki tujuan mulia. Islam menganjurkan umatnya untuk menikah sebagai jalan membangun keluarga, menjaga kehormatan, serta memperoleh keturunan.

Anjuran menikah salah satunya terdapat dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 32:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Rasulullah SAW juga menganjurkan umat Islam yang telah mampu untuk menikah. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa para pemuda yang telah memiliki kemampuan menanggung nafkah hendaknya menikah karena pernikahan dapat membantu menjaga pandangan dan kehormatan.

Lantas, apa saja rukun nikah yang harus dipenuhi? Berikut lima rukun nikah dalam Islam beserta penjelasannya.

Baca Juga: Sebelum Menikah, Jangan Hanya Fokus pada Pesta! Ini 5 Persiapan Penting untuk Calon Pengantin 

5 Rukun Nikah dalam Islam

Ketentuan mengenai rukun nikah di Indonesia juga tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan pencatatan pernikahan. Secara umum, terdapat lima unsur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad nikah.

1. Calon Suami

Calon suami merupakan rukun pertama dalam pernikahan. Laki-laki yang akan menikah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan agama dan peraturan yang berlaku.

Beberapa persyaratan calon suami antara lain:

  • Beragama Islam.
  • Berjenis kelamin laki-laki.
  • Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon istri.
  • Menikah atas dasar kerelaan dan tanpa paksaan.
  • Tidak sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah.

Selain itu, calon suami perlu memahami tanggung jawab serta hak dan kewajiban setelah menikah. Dalam ketentuan peraturan perkawinan di Indonesia, calon pengantin juga harus memenuhi batas usia minimal 19 tahun.

2. Calon Istri

Rukun nikah kedua adalah calon istri, yaitu perempuan yang akan dinikahi oleh calon suami.

Sama seperti calon suami, calon istri harus memenuhi ketentuan agar pernikahan dapat dilaksanakan secara sah.

Persyaratan calon istri meliputi:

  • Beragama Islam.
  • Berjenis kelamin perempuan.
  • Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suami.
  • Bukan istri orang lain.
  • Tidak sedang menjalani masa iddah.
  • Tidak sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah.
  • Menikah atas dasar kerelaan, bukan karena paksaan.

Calon istri juga harus memenuhi ketentuan usia perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Wali Nikah

Wali nikah merupakan pihak yang memiliki kewenangan menikahkan calon pengantin perempuan. Keberadaan wali menjadi salah satu unsur penting dalam akad nikah.

Dalam ketentuan hukum perkawinan Islam di Indonesia, wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim.

Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan keluarga dengan calon pengantin perempuan berdasarkan urutan yang telah ditentukan. Sementara itu, wali hakim dapat bertindak sebagai wali dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan hukum.

Adapun persyaratan wali nikah meliputi:

  • Laki-laki.
  • Beragama Islam.
  • Sudah balig.
  • Berakal sehat.
  • Adil.

Apabila wali nasab tidak ada atau terdapat kondisi tertentu yang dibenarkan oleh ketentuan hukum, pernikahan dapat menggunakan wali hakim melalui prosedur yang berlaku.

4. Dua Orang Saksi

Rukun nikah berikutnya adalah kehadiran dua orang saksi dalam prosesi akad. Saksi bertugas menyaksikan secara langsung pelaksanaan ijab dan kabul.

Keberadaan saksi penting untuk memastikan bahwa akad nikah benar-benar berlangsung dan diketahui oleh pihak yang hadir.

Berdasarkan ketentuan pencatatan pernikahan, persyaratan dua orang saksi dalam akad nikah meliputi:

  • Laki-laki.
  • Beragama Islam.
  • Sudah balig.
  • Berakal sehat.
  • Adil.

Kedua saksi harus hadir dalam pelaksanaan akad nikah. Mereka juga memiliki peran dalam proses administrasi pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Ijab dan Kabul

Ijab dan kabul atau sighat merupakan rukun nikah terakhir.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Rukun Nikah hukum Islam Pernikahan dalam Islam

Komentar Pengguna