Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Jangan Sampai Salat Tidak Sah: Ketahui Perbedaan Mendasar Antara Membasuh dan Mengusap dalam Wudhu

Jangan Sampai Salat Tidak Sah: Ketahui Perbedaan Mendasar Antara Membasuh dan Mengusap dalam Wudhu

06 November 2026 | 19:42

Keboncinta.com — Dalam Islam, wudhu merupakan salah satu bentuk bersuci yang menjadi syarat sahnya ibadah salat. Pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat, mulai dari niat hingga membasuh anggota tubuh yang telah ditentukan. Lantas, apakah wudhu cukup dilakukan dengan mengusap anggota tubuh tanpa membasuhnya?

Dalam Mazhab Imam Syafi'i, mengusap anggota wudhu yang seharusnya dibasuh tidaklah mencukupi untuk memenuhi kewajiban bersuci. Anggota tubuh seperti wajah, kedua tangan hingga siku, serta kedua kaki hingga mata kaki wajib dibasuh dengan mengalirkan air.

Dengan demikian, seseorang tidak dapat mengganti kewajiban membasuh anggota wudhu hanya dengan mengusapnya menggunakan tangan yang basah. Sebab, terdapat perbedaan mendasar antara membasuh dan mengusap dalam ketentuan fikih.

Baca Juga: Apakah Setelah Mandi Junub Harus Wudhu Lagi Sebelum Shalat? Ini Penjelasannya 

Dalil Kewajiban Membasuh Anggota Wudhu

Ketentuan mengenai kewajiban membasuh anggota wudhu dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 6:

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Artinya: "Maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku."

Ayat tersebut merupakan bagian dari perintah Allah SWT mengenai tata cara berwudhu. Dalam ayat yang sama, Allah juga memerintahkan umat Islam untuk mengusap kepala serta membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

Penggunaan kata فاغسلوا yang berarti "maka basuhlah" menunjukkan bahwa wajah dan tangan harus dibasuh, bukan sekadar diusap. Demikian pula dengan kedua kaki yang termasuk anggota wudhu wajib dibasuh.

Dalam kajian fikih, istilah ghasl (غسل) memiliki makna membasuh dengan mengalirkan air pada anggota tubuh. Sementara itu, masḥ (مسح) berarti mengusap, yakni menyentuhkan tangan yang basah atau sesuatu yang mengandung air pada bagian tubuh tertentu.

Oleh karena itu, kedua istilah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam pelaksanaan wudhu.

Air Harus Mengalir pada Anggota Tubuh yang Dibasuh

Penjelasan mengenai kewajiban mengalirkan air juga ditemukan dalam sejumlah kitab fikih. Salah satunya adalah kitab Kifayatul Akhyar yang menjelaskan bahwa syarat membasuh anggota tubuh adalah mengalirnya air pada bagian yang dibasuh.

Dalam kitab tersebut disebutkan:

وَيُشْتَرَطُ فِي غَسْلِ الْأَعْضَاءِ جَرَيَانُ الْمَاءِ عَلَى الْعُضْوِ الْمَغْسُولِ

Artinya: "Disyaratkan dalam membasuh anggota tubuh adanya aliran air pada anggota yang dibasuh."

Keterangan ini menegaskan bahwa air harus benar-benar mengalir pada anggota wudhu yang wajib dibasuh. Apabila seseorang hanya menyentuhkan tangan yang basah ke wajah, tangan, atau kaki tanpa mengalirkan air, maka kewajiban membasuh belum terpenuhi.

Hal serupa dijelaskan dalam kitab Sulam at-Taufiq. Dalam pembahasan mengenai syarat bersuci, disebutkan bahwa mengalirnya air merupakan salah satu syarat sahnya bersuci.

Dengan demikian, seseorang perlu memastikan air dapat menjangkau seluruh bagian anggota wudhu yang wajib dibasuh. Tidak boleh terdapat penghalang yang menghambat sampainya air ke kulit, seperti lapisan bahan yang kedap air.

Apakah Mengusap Diperbolehkan dalam Mazhab Syafi'i?

Meskipun membasuh anggota wudhu merupakan kewajiban, Mazhab Syafi'i tetap memberikan keringanan atau rukhshah dalam keadaan tertentu.

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah mengusap khuf. Khuf merupakan alas kaki berbahan kulit atau sejenisnya yang memenuhi ketentuan fikih dan menutupi bagian kaki hingga mata kaki. Dalam kondisi dan dengan syarat tertentu, seseorang diperbolehkan mengusap khuf sebagai pengganti membasuh kaki.

Selain itu, terdapat pula ketentuan mengusap perban atau jabirah bagi seseorang yang mengalami luka atau kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan membasuh bagian tubuh yang sakit.

Namun, keringanan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengganti seluruh kewajiban membasuh anggota wudhu dengan mengusap. Ketentuan mengusap khuf dan jabirah memiliki aturan tersendiri yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Haruskah mengganti pakaian berkeringat sebelum sholat? Kenali hukum keringat, wudhu, najis, dan pakaian basah yang menjadi transparan. 

Kesimpulan

Menurut Mazhab Imam Syafi'i, wudhu tidak sah apabila anggota tubuh yang wajib dibasuh hanya diusap tanpa mengalirkan air. Wajah, kedua tangan hingga siku, dan kedua kaki hingga mata kaki harus dibasuh sesuai ketentuan syariat.

Adapun mengusap kepala merupakan bagian dari rukun wudhu yang memang diperintahkan dalam Al-Qur'an. Sementara itu, mengusap khuf dan jabirah merupakan bentuk keringanan dalam kondisi tertentu.

Dengan memahami perbedaan antara membasuh dan mengusap, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan wudhu secara benar dan sesuai tuntunan fikih.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Tags:
Hukum Wudhu Mazhab Syafi'i fikih islam

Komentar Pengguna