Keboncinta.com-- Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026 kini memasuki tahapan yang sangat penting. Setelah proses pendaftaran dan seleksi administrasi berlangsung, peserta diwajibkan mencetak kartu ujian sebagai salah satu syarat utama untuk mengikuti tes substantif.
Meski terlihat sederhana, kartu peserta memiliki peran yang sangat penting karena menjadi dokumen resmi yang digunakan saat proses verifikasi di lokasi ujian.
Oleh sebab itu, peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi diimbau segera mengunduh dan mencetak kartu peserta sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga: Kesempatan Sertifikasi Guru Kembali Dibuka! Ini Jadwal Lengkap UKPPPG Periode 3 Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengingatkan seluruh calon peserta PPG agar tidak menunda proses pencetakan kartu ujian. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi bahwa peserta berhak mengikuti tes substantif sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Peserta yang belum memiliki kartu ujian berpotensi mengalami kendala saat proses pemeriksaan identitas di lokasi pelaksanaan tes. Karena itu, seluruh peserta disarankan memastikan kartu telah berhasil diunduh dan dicetak sebelum hari ujian.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 0240/B/B/GT.00.02/2026, tahapan pelaksanaan PPG Calon Guru Tahun 2026 meliputi:
Pendaftaran peserta: 27 Juni–25 Juli 2026.
Seleksi administrasi: 26–28 Juli 2026.
Cetak kartu peserta: 28 Juli–2 Agustus 2026.
Tes substantif: 3–7 Agustus 2026.
Peserta dianjurkan memanfaatkan waktu pencetakan kartu sejak awal agar masih memiliki kesempatan apabila terjadi kendala teknis saat proses unduh.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlupa Begini Cara Cetak Kartu Peserta PPG Calon Guru 2026 Sebelum Tes Substantif
Kartu peserta tidak hanya berfungsi sebagai bukti registrasi, tetapi juga memuat berbagai informasi penting yang akan digunakan selama pelaksanaan ujian.
Di dalam kartu tersebut tercantum identitas peserta, nomor ujian, bidang studi yang diikuti, lokasi pelaksanaan tes, hingga jadwal ujian. Seluruh informasi tersebut harus dipastikan telah sesuai sebelum kartu dicetak.
Dokumen ini nantinya wajib dibawa ketika mengikuti tes penguasaan bidang studi serta tes kemampuan dasar literasi dan numerasi.
Kemendikdasmen menyediakan layanan pencetakan kartu melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Buka laman SIMPKB.
Login menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar.
Klik tombol Masuk.
Pilih menu Unduh Kartu Ujian.
Tunggu hingga proses unduhan selesai.
Simpan file kartu peserta, kemudian cetak untuk dibawa saat pelaksanaan ujian.
Sebelum mencetak, peserta disarankan memeriksa kembali seluruh data yang tercantum agar tidak terjadi kesalahan informasi.
Baca Juga: ASN Bisa Lebih Dekat dengan Keluarga, BKN Kaji Skema Penempatan Baru untuk Kurangi Beban Pengeluaran
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru merupakan pendidikan profesi yang diperuntukkan bagi lulusan Sarjana (S1), Sarjana Terapan (D4), maupun Diploma IV, baik yang berasal dari program studi kependidikan maupun nonkependidikan.
Program ini bertujuan mencetak guru profesional yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai kebutuhan pendidikan masa kini.
Selama mengikuti PPG, peserta akan menjalani berbagai tahapan pembelajaran, mulai dari perkuliahan akademik, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), proyek kepemimpinan, hingga pendampingan profesional. Setelah seluruh proses selesai, peserta wajib mengikuti uji kompetensi sebagai syarat memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik).
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kartu peserta wajib dibawa ketika mengikuti tes substantif yang dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 7 Agustus 2026.
Tanpa kartu tersebut, proses verifikasi di lokasi ujian dapat mengalami hambatan sehingga berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan tes.
Karena itu, peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebaiknya segera mengunduh dan mencetak kartu ujian melalui akun SIMPKB masing-masing agar seluruh tahapan seleksi PPG Calon Guru 2026 dapat diikuti tanpa kendala.***