Teknologi
M. Fadhli Dzil Ikram

Jangan Tunggu Rekening Ludes! Begini Trik Rahasia Memeriksa Catatan Pinjol Ilegal Lewat iDebKu

Jangan Tunggu Rekening Ludes! Begini Trik Rahasia Memeriksa Catatan Pinjol Ilegal Lewat iDebKu

07 November 2026 | 11:28

Keboncinta.com — Penyalahgunaan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu risiko yang perlu diwaspadai. Seseorang bisa saja menerima tagihan pinjaman, padahal tidak pernah merasa mengajukan kredit atau memberikan persetujuan kepada perusahaan pinjol.

Salah satu cara untuk mengetahui apakah identitas KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman adalah dengan memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor OJK. Proses pendaftarannya juga cukup mudah dan hanya membutuhkan beberapa dokumen identitas.

Baca Juga: Kuningan Raih Penghargaan OJK SimPel 2026, Sebanyak 600 Rekening Pelajar Dibuka dalam Sehari di MTsN 3 Kuningan 

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK OJK merupakan sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan untuk menghimpun dan menyediakan informasi terkait riwayat kredit atau pembiayaan debitur.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat melihat informasi fasilitas kredit yang tercatat atas identitasnya. Informasi tersebut dapat membantu mengetahui apakah ada pinjaman atau pembiayaan yang tidak pernah diajukan.

Jika ditemukan catatan kredit yang tidak dikenal, masyarakat dapat menelusuri lebih lanjut pihak pemberi pinjaman dan mengajukan pengaduan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan identitas.

Perlu diketahui, SLIK OJK tidak otomatis mencakup seluruh layanan pinjaman online. Karena itu, tidak ditemukannya catatan pinjaman dalam SLIK bukan jaminan bahwa KTP sama sekali tidak pernah disalahgunakan.

Cara Cek Apakah KTP Dipakai Pinjol Lewat SLIK OJK

Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan melalui layanan iDebKu OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi iDebKu OJK melalui alamat https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  2. Pilih menu Pendaftaran pada halaman utama.
  3. Isi data yang diminta untuk memeriksa ketersediaan layanan.
  4. Lengkapi formulir pendaftaran dengan identitas diri secara benar.
  5. Pilih jenis debitur dan isi informasi yang diperlukan.
  6. Unggah dokumen identitas berupa KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
  7. Unggah foto diri sesuai petunjuk yang tersedia.
  8. Periksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan permohonan.
  9. Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan nomor pendaftaran melalui email.
  10. Pantau perkembangan permohonan melalui menu Status Layanan.

Setelah permohonan diproses, hasil iDeb atau informasi debitur dapat diperoleh melalui mekanisme yang ditentukan OJK. Berdasarkan informasi layanan yang dicantumkan dalam panduan tersebut, prosesnya dapat memerlukan waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Pinjaman yang Tidak Dikenal?

Jika hasil pemeriksaan SLIK OJK menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, jangan langsung mengabaikannya. Catat informasi kredit tersebut, termasuk nama lembaga pemberi pinjaman dan rincian fasilitas kredit yang tercantum.

Selanjutnya, lakukan beberapa langkah berikut:

  1. Hubungi pihak pemberi pinjaman. Sampaikan bahwa terdapat fasilitas kredit atas identitas KTP yang tidak pernah diajukan.
  2. Ajukan pengaduan resmi. Minta penjelasan dan bukti pengajuan pinjaman, termasuk dokumen atau persetujuan yang digunakan.
  3. Simpan bukti komunikasi. Dokumentasikan pesan penagihan, nomor pengaduan, dan jawaban dari pihak pemberi pinjaman.
  4. Laporkan kepada OJK. Jika tidak mendapatkan penyelesaian, sampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK.
  5. Pertimbangkan laporan kepada kepolisian. Jika terdapat dugaan pencurian identitas atau pemalsuan dokumen, laporan dapat digunakan untuk membantu proses penanganan kasus.

Jangan terburu-buru membayar tagihan yang tidak dikenal sebelum memperoleh penjelasan dan memastikan duduk perkaranya.

Kontak OJK untuk Informasi dan Pengaduan

Apabila mengalami kendala saat melakukan pengecekan atau menemukan dugaan penyalahgunaan KTP, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui kanal berikut:

Pastikan hanya menggunakan situs dan saluran komunikasi resmi OJK. Hindari memberikan foto KTP, nomor identitas, kode OTP, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas.

Baca Juga: OJK Catat 34 Ribu Investor Reksa Dana Syariah di Ciayumajakuning, Total Aset Capai Rp378 Miliar 

Tips Melindungi KTP dari Penyalahgunaan Pinjol

Selain melakukan pengecekan riwayat kredit, masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika membagikan dokumen identitas.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Jangan mengunggah foto KTP ke situs atau aplikasi yang tidak terpercaya.
  • Berikan salinan KTP hanya jika benar-benar diperlukan.
  • Tambahkan watermark pada salinan KTP yang dikirimkan untuk keperluan tertentu, seperti mencantumkan tujuan dan tanggal penggunaan.
  • Jangan pernah memberikan kode OTP atau PIN kepada orang lain.
  • Waspadai tautan mencurigakan yang meminta data pribadi.
  • Periksa riwayat kredit secara berkala melalui layanan resmi.

Dengan melakukan pemeriksaan secara berkala, masyarakat dapat lebih cepat mengetahui apabila terdapat aktivitas kredit yang mencurigakan atas identitasnya.

Mengecek SLIK OJK merupakan salah satu langkah penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP. Prosesnya dapat dilakukan secara online, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu sampai menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Tags:
SLIK OJK Pinjaman Online Penyalahgunaan KTP

Komentar Pengguna