Keboncinta.com — Penyalahgunaan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu risiko yang perlu diwaspadai. Seseorang bisa saja menerima tagihan pinjaman, padahal tidak pernah merasa mengajukan kredit atau memberikan persetujuan kepada perusahaan pinjol.
Salah satu cara untuk mengetahui apakah identitas KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman adalah dengan memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor OJK. Proses pendaftarannya juga cukup mudah dan hanya membutuhkan beberapa dokumen identitas.
SLIK OJK merupakan sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan untuk menghimpun dan menyediakan informasi terkait riwayat kredit atau pembiayaan debitur.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melihat informasi fasilitas kredit yang tercatat atas identitasnya. Informasi tersebut dapat membantu mengetahui apakah ada pinjaman atau pembiayaan yang tidak pernah diajukan.
Jika ditemukan catatan kredit yang tidak dikenal, masyarakat dapat menelusuri lebih lanjut pihak pemberi pinjaman dan mengajukan pengaduan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan identitas.
Perlu diketahui, SLIK OJK tidak otomatis mencakup seluruh layanan pinjaman online. Karena itu, tidak ditemukannya catatan pinjaman dalam SLIK bukan jaminan bahwa KTP sama sekali tidak pernah disalahgunakan.
Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan melalui layanan iDebKu OJK. Berikut langkah-langkahnya:
Setelah permohonan diproses, hasil iDeb atau informasi debitur dapat diperoleh melalui mekanisme yang ditentukan OJK. Berdasarkan informasi layanan yang dicantumkan dalam panduan tersebut, prosesnya dapat memerlukan waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Jika hasil pemeriksaan SLIK OJK menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, jangan langsung mengabaikannya. Catat informasi kredit tersebut, termasuk nama lembaga pemberi pinjaman dan rincian fasilitas kredit yang tercantum.
Selanjutnya, lakukan beberapa langkah berikut:
Jangan terburu-buru membayar tagihan yang tidak dikenal sebelum memperoleh penjelasan dan memastikan duduk perkaranya.
Apabila mengalami kendala saat melakukan pengecekan atau menemukan dugaan penyalahgunaan KTP, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui kanal berikut:
Pastikan hanya menggunakan situs dan saluran komunikasi resmi OJK. Hindari memberikan foto KTP, nomor identitas, kode OTP, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas.
Baca Juga: OJK Catat 34 Ribu Investor Reksa Dana Syariah di Ciayumajakuning, Total Aset Capai Rp378 Miliar
Selain melakukan pengecekan riwayat kredit, masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika membagikan dokumen identitas.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Dengan melakukan pemeriksaan secara berkala, masyarakat dapat lebih cepat mengetahui apabila terdapat aktivitas kredit yang mencurigakan atas identitasnya.
Mengecek SLIK OJK merupakan salah satu langkah penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP. Prosesnya dapat dilakukan secara online, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu sampai menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir