Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah konkret menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan sekitar 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, dalam rapat bersama anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian guru madrasah dibahas secara terbuka.
Isu yang mencuat tidak hanya terkait pengangkatan PPPK, tetapi juga batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga dukungan terhadap sarana pembelajaran berbasis digital.
Baca Juga: Jadwal Seleksi SMA Unggul Garuda 2026/2027 Berpotensi Disesuaikan, Ini Penjelasan Resminya
Dirjen Pendis menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat mengusulkan formasi PPPK dalam jumlah besar.
Bahkan, angka yang diajukan mencapai sekitar 630 ribu guru madrasah swasta di seluruh Indonesia. Usulan tersebut kini tengah diproses lebih lanjut oleh Menteri Agama bersama kementerian terkait.
Meski jumlah formasi yang diusulkan terbilang sangat besar, Kemenag menekankan bahwa proses pengangkatan tetap harus mengikuti regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Koordinasi lintas kementerian menjadi faktor penting agar kebijakan ini dapat direalisasikan secara sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artinya, para guru madrasah swasta masih perlu menunggu keputusan final dari pemerintah pusat terkait persetujuan formasi dan tahapan seleksi PPPK.
Baca Juga: Nominal Kenaikan Anggaran TPG 2026 Terbaru! Ini Deretan Kebijakan Pendidikan Terbaru 2026
Namun demikian, langkah ini dinilai sebagai sinyal positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian mereka.
Selain persoalan PPPK, rapat tersebut juga menyoroti keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dikeluhkan banyak guru madrasah.
Dirjen Pendis menegaskan bahwa secara aturan, pembayaran TPG telah diatur dilakukan setiap bulan berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditandatangani.
Ia memastikan akan melakukan pengecekan lebih lanjut karena pelaksanaan teknis pencairan TPG berada di bawah kewenangan Kemenag tingkat Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Penguatan koordinasi internal pun menjadi prioritas agar penyaluran tunjangan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tak Bisa Lapor SPT Tanpa Ini! Begini Cara Aktivasi Coretax dan Bikin Kode Otorisasi DJP
Pendataan guru madrasah juga ditekankan sebagai aspek krusial dalam mendukung percepatan kebijakan afirmasi, termasuk pengusulan PPPK dan penganggaran TPG.
Data yang akurat akan memastikan kebijakan tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan guru.
Apabila usulan 630 ribu formasi PPPK ini terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi menjadi salah satu langkah afirmasi terbesar bagi guru madrasah swasta dalam beberapa tahun terakhir.
Harapannya, kepastian status dan kesejahteraan guru dapat semakin terjamin, sehingga kualitas pendidikan madrasah pun terus meningkat.***