Pendidikan
Rahman Abdullah

Kabar Baik Guru Non-ASN! TPG 2026 Naik Jadi Rp2 Juta, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Kabar Baik Guru Non-ASN! TPG 2026 Naik Jadi Rp2 Juta, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

13 Agustus 2026 | 11:26

Keboncinta.com-- Kabar mengenai peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN kembali menjadi perhatian pada 2026. Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan.

Salah satu perubahan yang paling banyak mendapat perhatian adalah besaran TPG bagi guru Non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing. Dalam skema 2026, tunjangan tersebut disebut meningkat menjadi Rp2 juta per bulan, dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Namun, kenaikan nominal tersebut tidak berarti seluruh guru Non-ASN otomatis menerima tunjangan dengan jumlah yang sama. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari kepemilikan sertifikat pendidik, status pada Dapodik, NRG, hingga kesesuaian tugas mengajar.

Karena itu, guru Non-ASN perlu memahami ketentuan secara menyeluruh agar tidak keliru dalam memperkirakan hak tunjangan yang akan diterima.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Segera Cair? Guru Wajib Cek 4 Data Ini agar SKTP Tidak Bermasalah

TPG Guru Non-ASN 2026 Mengalami Penyesuaian

Pemerintah memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik Non-ASN melalui penyesuaian TPG pada 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di berbagai daerah.

Dalam skema yang berlaku, terdapat perbedaan besaran tunjangan berdasarkan status inpassing atau kesetaraan yang dimiliki guru.

Guru Non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Nominal tersebut mengalami peningkatan Rp500 ribu dibandingkan besaran sebelumnya yang berada di angka Rp1,5 juta.

Sementara itu, guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing memperoleh TPG dengan besaran yang disetarakan dengan gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang tercantum dalam SK Inpassing atau SK Kesetaraan.

Dengan demikian, guru perlu mengetahui status masing-masing sebelum menghitung besaran tunjangan yang berhak diterima.

Baca Juga: BRI Kucurkan Rp1.211 Triliun untuk UMKM, Program Pemberdayaan Makin Masif

Tidak Semua Guru Non-ASN Otomatis Mendapat TPG

Meskipun nominal tunjangan mengalami peningkatan, guru Non-ASN tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Kebijakan tersebut diterapkan agar pemberian tunjangan profesi dapat diberikan kepada guru yang memang telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.

Salah satu syarat utamanya adalah memiliki sertifikat pendidik yang sah. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa guru telah memenuhi ketentuan profesional yang dipersyaratkan.

Selain itu, guru juga harus tercatat secara aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data yang tersimpan dalam sistem perlu dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya karena menjadi bagian dari proses verifikasi penerima tunjangan.

Guru juga harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang resmi serta aktif menjalankan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Artinya, kelengkapan administrasi dan kesesuaian data menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Sinergi BRI dan Danantara Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Dorong UMKM Naik Kelas hingga Pelosok Indonesia

Guru Perlu Memastikan Data Dapodik Tetap Valid

Data Dapodik memiliki peran penting dalam proses penetapan penerima TPG. Karena itu, guru Non-ASN sebaiknya tidak hanya menunggu pencairan, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap data yang tercatat.

Data pribadi, status kepegawaian, sekolah tempat bertugas, mata pelajaran yang diampu, beban mengajar, hingga sertifikasi perlu dipastikan sesuai.

Apabila ditemukan kesalahan, guru sebaiknya segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar perbaikan dapat dilakukan sebelum memasuki tahapan verifikasi berikutnya.

Kesalahan data yang dibiarkan terlalu lama berpotensi membuat proses administrasi membutuhkan waktu lebih panjang.

Pencairan TPG Dilakukan Melalui Siklus Bulanan

Salah satu hal yang perlu diperhatikan guru adalah mekanisme penyaluran TPG yang dilakukan secara rutin setiap bulan.

Sebelum dana disalurkan, terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan oleh pihak terkait.

Tahapan tersebut dimulai dari pembaruan data, kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi dan verifikasi, validasi penerima, hingga pengolahan data yang siap dibayarkan.

Baca Juga: Guru Agama di Sekolah Umum Bakal Ditata Ulang? Kemenag Siapkan Usulan untuk Revisi UU Sisdiknas

Secara umum, tahapan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Pembaruan data: dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

  2. Sinkronisasi dan verifikasi: ditargetkan selesai paling lambat tanggal 13.

  3. Validasi dan penetapan penerima: dilakukan paling lambat tanggal 15.

  4. Pengolahan data siap bayar: ditargetkan selesai paling lambat tanggal 20.

  5. Penyaluran tunjangan: dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan, dengan ketentuan khusus untuk periode Desember.

Jadwal tersebut menunjukkan bahwa proses pencairan tidak hanya bergantung pada satu tahapan. Setiap proses administrasi perlu berjalan sesuai mekanisme agar pembayaran dapat dilakukan.

Guru dengan SK Inpassing Memiliki Skema Berbeda

Guru Non-ASN perlu memperhatikan apakah dirinya telah memiliki SK Inpassing atau SK Kesetaraan.

Bagi guru yang belum memiliki SK tersebut, besaran TPG ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan sesuai skema yang berlaku.

Sementara bagi guru yang telah memiliki SK Inpassing, besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang tercantum dalam dokumen kesetaraan tersebut.

Perbedaan ini penting dipahami agar guru tidak menyamakan seluruh besaran TPG Non-ASN.

Jangan Abaikan Sertifikat Pendidik dan NRG

Selain Dapodik, sertifikat pendidik dan NRG juga menjadi bagian penting dalam persyaratan penerima TPG.

Guru perlu memastikan sertifikat pendidik yang dimiliki masih tercatat dengan benar serta sesuai dengan bidang tugas yang dijalankan.

Begitu pula dengan NRG. Nomor registrasi tersebut harus tersedia dan tercatat sesuai dengan data guru.

Kesesuaian antara sertifikat pendidik, NRG, dan tugas mengajar menjadi bagian penting dalam proses validasi.

Baca Juga: Pesantren Ramah Anak Makin Diperkuat! Kemenag Siapkan Satgas, CCTV hingga Sanksi Tegas

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Guru Non-ASN?

Menjelang proses pencairan TPG, guru Non-ASN dapat melakukan pengecekan administrasi secara mandiri bersama operator sekolah.

Pastikan data pada Dapodik telah diperbarui dan tidak terdapat kesalahan. Periksa pula sertifikat pendidik, NRG, status mengajar, serta informasi lain yang berkaitan dengan penerimaan tunjangan.

Jika terdapat perubahan data, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak sekolah agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko munculnya kendala ketika data memasuki tahap verifikasi dan penetapan penerima.

TPG Rp2 Juta Bukan Berarti Tanpa Syarat

Kenaikan TPG menjadi Rp2 juta tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi guru Non-ASN yang memenuhi ketentuan.

Namun, guru perlu memahami bahwa nominal tersebut merupakan bagian dari skema tunjangan profesi dan bukan pembayaran otomatis untuk seluruh guru Non-ASN.

Status sertifikasi, Dapodik, NRG, serta aktivitas mengajar tetap menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penerima.

Karena itu, menjaga validitas data menjadi langkah yang tidak kalah penting dibanding menunggu informasi mengenai jadwal pencairan.

Baca Juga: Masa Depan Profesi Guru Mulai Berubah! 4 Hal Ini Jadi Fokus Pembenahan Pemerintah

Penyesuaian TPG guru Non-ASN pada 2026 membawa kabar positif bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan. Guru Non-ASN tanpa SK Inpassing mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan, sedangkan guru yang memiliki SK Inpassing memperoleh tunjangan berdasarkan kesetaraan gaji pokok sesuai golongan.

Agar proses penyaluran berjalan lancar, guru perlu memastikan seluruh persyaratan tetap terpenuhi. Data Dapodik, sertifikat pendidik, NRG, serta status mengajar harus sesuai dan selalu diperbarui.

Dengan administrasi yang lengkap dan data yang valid, guru Non-ASN dapat mengikuti setiap tahapan penyaluran TPG dengan lebih tenang serta mengurangi risiko kendala dalam proses pencairan.***

Tags:
pendidikan Tunjangan Profesi Guru Pencairan TPG

Komentar Pengguna